Polres Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 02 Maret 2018
Polres Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Ilustrasi Foto Kekerasan Seksual. foto: Istockphoto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Polres Jakarta Selatan menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah usia berinisial AS (20) di kawasan Jagakarsa.

"Pelaku melakukan aksinya di kebun kosong," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh di Jakarta, Kamis (1/3) seperti dikutip Antara.

Bismo mengatakan awalnya pelaku yang mengenali korban janjian ketemu di daerah Jagakarsa kemudian AS mengajak korban ke kebun kosong.

Saat itu, meski korban menolak namun pria yang bekerja sebagai tukang sampah itu memaksa melakukan hubungan di kebun kosong tersebut.

Selain itu, petugas Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap pelaku pencabulan lainnya berinisial M (47) di kawasan Mampang Prapatan.

M merupakan ojek langganan korban menjemput ke sekolah saat itu korban berposisi di depan dibonceng pelaku.

"Selama perjalanan ke rumah, pelaku meraba bagian dada korban menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan memegang setang motor," ujar Bismo.

Tiba di rumah, korban menangis lantaran merasakan sakit pada bagian dada, kemudian korban menceritakan kejadian yang dialami di perjalanan.

Tersangka AS dan M dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

#Pencabulan Bocah #Polres Jakarta Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Polisi Minta Warga Hindari Kawasan Taman Puring Pasca Kebakaran
Saat ini, api sudah padam, namun asap putih masih terlihat membumbung tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 Juli 2025
Polisi Minta Warga Hindari Kawasan Taman Puring Pasca Kebakaran
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
AF berhasil ditangkap pada Sabtu (28/6)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Indonesia
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Dinas PPAPP DKI Jakarta berikan pendampingan layanan psikologi dan bantuan hukum terhadap 10 santri yang menjadi korban guru ngaji cabul.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Indonesia
Panggilan Pertama, Ketua Yayasan MBG Kalibata Langsung Datang ke Polres Jaksel Jalani Pemeriksaan
Terkait dugaan penggelapan dana mitra dapur milik Ira Mesra Destiawati (59) senilai Rp 975.375.000.
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Mei 2025
Panggilan Pertama, Ketua Yayasan MBG Kalibata Langsung Datang ke Polres Jaksel Jalani Pemeriksaan
Indonesia
Jadi Tersangka, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak dan Pakai Narkoba
Polri menetapkan eks Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus pencabulan anak dan menggunakan narkoba.
Soffi Amira - Kamis, 13 Maret 2025
Jadi Tersangka, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak dan Pakai Narkoba
Indonesia
Fariz RM Sudah Setahun Pakai Narkoba Lagi, Polisi Bilang karena Ada Masalah Keluarga
Ternyata, musisi Fariz RM kambuh kembali mengonsumsi narkoba sudah satu tahun belakangan ini.
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Februari 2025
Fariz RM Sudah Setahun Pakai Narkoba Lagi, Polisi Bilang karena Ada Masalah Keluarga
Indonesia
Gara-Gara Ini, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Perdata Eks Kasatreskrim Jaksel AKBP Bintoro
Kubu anak Bos Prodia itu memastikan gugatan nanti akan diajukan kembali ke PN Jaksel.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Februari 2025
Gara-Gara Ini, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Perdata Eks Kasatreskrim Jaksel AKBP Bintoro
Bagikan