PDIP Sebut Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu di DPR
Aria Bima anggota DPR RI dari Fraksi PDIP (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan yang memicu kontroversi.
Putusan itu yakni memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga:
MK Puji Gugatan Dosen PTS yang Perjuangkan Gaji Setara dengan PTN
Keputusan ini dianggap harus ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.
Anggota Komisi VII DPR Aria Bima menilai, marena keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di parlemen.
"Sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU)," kata Aria Bima kepada awak media yang dikutip di Jakarta, Rabu (18/10).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan bahwa apapun putusan MK tentu harus ditaati.
Sebab, lembaga ini yang bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan undang-undang dari sudut pandang konstitusi.
"PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah," kata Aria.
Baca Juga:
Kaesang Respons Putusan MK: Beri Kesempatan Pak Wali Kota Nyawapres
Menurutnya, hal itu merupakan tugas KPU dalam pelaksanaan pemilu harus berpayung pada undang-undang.
Selain itu, lanjut dia, dengan menyerahkan revisi UU Pemilu ke DPR yang memiliki kewenangan legislasi akan menjawab semua tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait politik dinasti.
"Ini akan menjawab tidak benar Presiden Jokowi mengubah aturan melalui MK agar anaknya (Gibran Rakabuming Raka) lolos sebagai pendamping Prabowo Subianto," kata dia.
Ia menambahkan, keputusan yang telah dibuat MK, kata dia, ada dua pendapat, yakni, pertama, di atas UU ada konstitusi.
Sehingga, apa yang diputuskan MK tidak perlu dilakukan revisi undang-undang.
"Pendapat kedua, karena ini menyangkut undang-undang, DPR tidak bisa menolak keputusan tersebut, tetapi DPR harus melakukan revisi terkait dengan aturan tersebut," tutup Aria Bima. (*)
Baca Juga:
PKS Hormati Putusan MK Soal Syarat Kepala Daerah Bisa Maju Cawapres
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif