PDIP Sebut Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu di DPR
Aria Bima anggota DPR RI dari Fraksi PDIP (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan yang memicu kontroversi.
Putusan itu yakni memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga:
MK Puji Gugatan Dosen PTS yang Perjuangkan Gaji Setara dengan PTN
Keputusan ini dianggap harus ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.
Anggota Komisi VII DPR Aria Bima menilai, marena keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di parlemen.
"Sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU)," kata Aria Bima kepada awak media yang dikutip di Jakarta, Rabu (18/10).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan bahwa apapun putusan MK tentu harus ditaati.
Sebab, lembaga ini yang bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan undang-undang dari sudut pandang konstitusi.
"PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah," kata Aria.
Baca Juga:
Kaesang Respons Putusan MK: Beri Kesempatan Pak Wali Kota Nyawapres
Menurutnya, hal itu merupakan tugas KPU dalam pelaksanaan pemilu harus berpayung pada undang-undang.
Selain itu, lanjut dia, dengan menyerahkan revisi UU Pemilu ke DPR yang memiliki kewenangan legislasi akan menjawab semua tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait politik dinasti.
"Ini akan menjawab tidak benar Presiden Jokowi mengubah aturan melalui MK agar anaknya (Gibran Rakabuming Raka) lolos sebagai pendamping Prabowo Subianto," kata dia.
Ia menambahkan, keputusan yang telah dibuat MK, kata dia, ada dua pendapat, yakni, pertama, di atas UU ada konstitusi.
Sehingga, apa yang diputuskan MK tidak perlu dilakukan revisi undang-undang.
"Pendapat kedua, karena ini menyangkut undang-undang, DPR tidak bisa menolak keputusan tersebut, tetapi DPR harus melakukan revisi terkait dengan aturan tersebut," tutup Aria Bima. (*)
Baca Juga:
PKS Hormati Putusan MK Soal Syarat Kepala Daerah Bisa Maju Cawapres
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan