PDIP Sebut Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu di DPR


Aria Bima anggota DPR RI dari Fraksi PDIP (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan yang memicu kontroversi.
Putusan itu yakni memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga:
MK Puji Gugatan Dosen PTS yang Perjuangkan Gaji Setara dengan PTN
Keputusan ini dianggap harus ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.
Anggota Komisi VII DPR Aria Bima menilai, marena keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di parlemen.
"Sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU)," kata Aria Bima kepada awak media yang dikutip di Jakarta, Rabu (18/10).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan bahwa apapun putusan MK tentu harus ditaati.
Sebab, lembaga ini yang bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan undang-undang dari sudut pandang konstitusi.
"PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah," kata Aria.
Baca Juga:
Kaesang Respons Putusan MK: Beri Kesempatan Pak Wali Kota Nyawapres
Menurutnya, hal itu merupakan tugas KPU dalam pelaksanaan pemilu harus berpayung pada undang-undang.
Selain itu, lanjut dia, dengan menyerahkan revisi UU Pemilu ke DPR yang memiliki kewenangan legislasi akan menjawab semua tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait politik dinasti.
"Ini akan menjawab tidak benar Presiden Jokowi mengubah aturan melalui MK agar anaknya (Gibran Rakabuming Raka) lolos sebagai pendamping Prabowo Subianto," kata dia.
Ia menambahkan, keputusan yang telah dibuat MK, kata dia, ada dua pendapat, yakni, pertama, di atas UU ada konstitusi.
Sehingga, apa yang diputuskan MK tidak perlu dilakukan revisi undang-undang.
"Pendapat kedua, karena ini menyangkut undang-undang, DPR tidak bisa menolak keputusan tersebut, tetapi DPR harus melakukan revisi terkait dengan aturan tersebut," tutup Aria Bima. (*)
Baca Juga:
PKS Hormati Putusan MK Soal Syarat Kepala Daerah Bisa Maju Cawapres
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal

Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026

BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi

Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan

Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
