Partai Demokrat Kombinasikan Politisi Senior dan Muda Tarung di 84 Dapil

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Mei 2023
Partai Demokrat Kombinasikan Politisi Senior dan Muda Tarung di 84 Dapil

Partai Demokrat. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Demokrat mendaftarkan ratusan calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada hari penuutupan pendaftaran, Minggu (14/5).

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mendaftarkan 580 nama. Mereka nanti akan bertarung di 84 daerah pemilihan yang merepresentasikan 38 provinsi di Indonesia.

Baca Juga:

PSI Ajukan 580 Caleg DPR Bertarung di 84 Daerah Pemilihan

Ia menegaskan, Partai Demokrat bukan hanya mencari bakal caleg mereka yang populer. Tetapi mencari kombinasi yang baik.

"Kalau ditanya siapa saja nama populer, yang di depan ini jajaran Demokrat pada nyaleg semua," kata AHY.

AHY sendiri menegaskan tidak maju dan mendaftar sebagai bakal caleg dari Partai Demokrat. Dalam daftar bacaleg yang telah didaftarkan ke KPU, memang ada nama artis dari Partai Demokrat.

"Kalau ditanya artis, ya tentu ada. Tetapi yang jelas saya tidak sebutkan sekarang nanti saja," ucap dia.

Namun ada juga politisi senior, ada yang punya pengalaman malang melintang seperti sudah 3-4 kali menjadi DPR.

Lalu ada juga bacaleg yang masih muda dan hal itu menunjukkan bahwa Demokrat selalu ada proses regenerasi kaderisasi dari berbagai kalangan.

"Bacaleg Partai Demokrat tidak hanya dari politik, ada juga akademisi, purnawirawan jenderal, birokrat, dan juga tokoh masyarakat yang bisa melebur dalam kesatuan Partai Demokrat," tegas dia.

AHY ingin meningkatkan raihan suara maupun jumlah kursi secara signifikan.

"Kami memiliki target 14 persen hingga 15 perse kursi DPR," ujar AHY.

Ia menambahkan ada sejumlah tempat di Indonesia yang memiliki potensi voter yang tinggi.

"Tentunya kita juga tahu ada sejumlah daerah pemilihan yang insya Allah potensial bagi Partai Demokrat untuk menambah jumlah porsinya,"

Menurut AHY, target dapat mengisi 15 persen kursi DPR ini tentu bukan perkara yang mudah. Sejumlah cara telah dipersiapkan.

"Setiap saat kami berusaha juga untuk terus ke lapangan, di sana, sini kami juga semakin menyerap aspirasi. Termasuk mendengarkan semangat perubahan dan perbaikan diperbagai daerah," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Gerindra Daftarkan Taufik Hidayat hingga Melly Goeslaw Jadi Caleg

#Partai Demokrat #Partai Politik #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan