Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PSI Ajukan 580 Caleg DPR Bertarung di 84 Daerah Pemilihan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 Mei 2023
PSI Ajukan 580 Caleg DPR Bertarung di 84 Daerah Pemilihan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menerima berkas pendaftaran bakal caleg DPR RI dari Ketua Umum (Ketum) PSI Giring Ganesha Djumaryo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hari ini adalah hari terakhir, KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024. Hingga Minggu pagi, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5), terdapat dua belas partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR.

Partai yang sudah menyerahkan daftar caleg yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, dan PSI.

Baca Juga:

Gerindra Daftarkan Taufik Hidayat hingga Melly Goeslaw Jadi Caleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima secara resmi berkas pendaftaran sebanyak 580 bakal calon legislatif (caleg) untuk DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Ketua Umum (Ketum) PSI Giring Ganesha Djumaryo, di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, sekitar pukul 08.47 WIB.

"Pada hari ini, hari Minggu, 14 Mei 2023 atau hari terakhir, hari keempat belas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, hadir Pimpinan Pusat PSI untuk mendaftarkan bakal calon DPR-nya," ujar Hasyim usai menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI dari PSI itu.

Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPR RI dari PSI.

Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan pada PSI untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.

Giring menyampaikan PSI benar-benar siap dalam memenuhi 100 persen kursi atau 580 orang bakal caleg DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 itu.

"Hari ini adalah hari yang bahagia sekali karena akhirnya Partai Solidaritas Indonesia bisa menyatakan benar-benar siap 100 persen pemenuhan caleg DPR RI di seluruh Indonesia," kata dia.

Ia mengapresiasi jajaran KPU RI yang telah melakukan pelayanan terbaik bagi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Selain itu, sistem Informasi pencalonan (silon) ini juga luar biasa karena kami juga partai yang pro dengan lingkungan jadi tidak usah menggunakan kertas lagi," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Norman Kamaru hingga Susno Duadji Jadi Caleg PKB

#Pemilu #Pileg #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan