Parpol yang Catut Nama Tanpa Izin Bisa Dipidana
Bendera partai politik. (Foto: MP/Dicke)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menindaklanjuti dugaan pencatutan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) penyelenggara pemilu, sebagai anggota dan pengurus partai politik (parpol) di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Tindak lanjut tersebut salah satunya berupa imbauan bagi KPU dan jajaran Bawaslu yang namanya dicatut untuk mengajukan keberatan dan permintaan penghapusan data kepada parpol.
Baca Juga:
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Rampung, Bawaslu Harap Minim Sengketa
“Kami sampaikan pada jajaran kami untuk membuat surat keberatan kepada parpol, lalu minta dihapus,” ujar Anggota Bawaslu Puadi di Jakarta, Senin (15/8).
Dia mengatakan, imbauan itu merupakan langkah awal yang ditempuh Bawaslu. Imbauan juga disampaikan kepada KPU.
Menurutnya, penyelenggara pemilu yang merasa namanya dicatut oleh parpol dan didaftarkan dalam Sipol sebagai anggota maupun pengurus harus mengajukan keberatan secara pribadi. Jika tidak, terdaftarnya nama penyelenggara pemilu di Sipol menimbulkan potensi pelanggaran.
“Ini masih potensi pelanggaran. Bisa pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, atau pelanggaran pidana,” sambung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu itu.
Dia menjabarkan, potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dapat terjadi bilamana penyelenggara pemilu yang namanya diduga dicatut tidak menyampaikan keberatan.
Baca Juga:
Bawaslu Libatkan Kelompok Disabilitas jadi Pengawas Pemilu 2024
Dengan demikian menurut Puadi yang bersangkutan sama saja mengamini bahwa dirinya memang merupakan anggota maupun pengurus parpol.
Padahal, kata dia, penyelenggara pemilu dilarang menjadi anggota maupun pengurus parpol. Adapun potensi pidana, katanya dugaan pencatutan itu dapat dijerat dengan pidana umum, bukan pidana pemilu.
“Ini masuknya pidana umum, tidak ada pidana pemilunya,” tegasnya.
Sebelumnya, 275 nama jajaran Bawaslu dalam data Sipol sebagai anggota maupun pengurus parpol.
Berdasarkan sebarannya, jajaran pengawas pemilu di Papua yang paling banyak muncul, yaitu sebanyak 57 nama. Dalam hal status kepegawaian, pengawas pada tingkat staf adalah yang paling banyak masuk dalam Sipol.
Selain itu, terdapat 32 anggota Bawaslu/Panwaslih, dan 5 ketua Bawaslu namanya juga masuk dalam data Sipol. Sayangnya, Bawaslu enggan membeberkan nama-nama parpol yang diduga mencatut itu. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART