Parpol yang Catut Nama Tanpa Izin Bisa Dipidana


Bendera partai politik. (Foto: MP/Dicke)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menindaklanjuti dugaan pencatutan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) penyelenggara pemilu, sebagai anggota dan pengurus partai politik (parpol) di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Tindak lanjut tersebut salah satunya berupa imbauan bagi KPU dan jajaran Bawaslu yang namanya dicatut untuk mengajukan keberatan dan permintaan penghapusan data kepada parpol.
Baca Juga:
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Rampung, Bawaslu Harap Minim Sengketa
“Kami sampaikan pada jajaran kami untuk membuat surat keberatan kepada parpol, lalu minta dihapus,” ujar Anggota Bawaslu Puadi di Jakarta, Senin (15/8).
Dia mengatakan, imbauan itu merupakan langkah awal yang ditempuh Bawaslu. Imbauan juga disampaikan kepada KPU.
Menurutnya, penyelenggara pemilu yang merasa namanya dicatut oleh parpol dan didaftarkan dalam Sipol sebagai anggota maupun pengurus harus mengajukan keberatan secara pribadi. Jika tidak, terdaftarnya nama penyelenggara pemilu di Sipol menimbulkan potensi pelanggaran.
“Ini masih potensi pelanggaran. Bisa pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, atau pelanggaran pidana,” sambung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu itu.
Dia menjabarkan, potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dapat terjadi bilamana penyelenggara pemilu yang namanya diduga dicatut tidak menyampaikan keberatan.
Baca Juga:
Bawaslu Libatkan Kelompok Disabilitas jadi Pengawas Pemilu 2024
Dengan demikian menurut Puadi yang bersangkutan sama saja mengamini bahwa dirinya memang merupakan anggota maupun pengurus parpol.
Padahal, kata dia, penyelenggara pemilu dilarang menjadi anggota maupun pengurus parpol. Adapun potensi pidana, katanya dugaan pencatutan itu dapat dijerat dengan pidana umum, bukan pidana pemilu.
“Ini masuknya pidana umum, tidak ada pidana pemilunya,” tegasnya.
Sebelumnya, 275 nama jajaran Bawaslu dalam data Sipol sebagai anggota maupun pengurus parpol.
Berdasarkan sebarannya, jajaran pengawas pemilu di Papua yang paling banyak muncul, yaitu sebanyak 57 nama. Dalam hal status kepegawaian, pengawas pada tingkat staf adalah yang paling banyak masuk dalam Sipol.
Selain itu, terdapat 32 anggota Bawaslu/Panwaslih, dan 5 ketua Bawaslu namanya juga masuk dalam data Sipol. Sayangnya, Bawaslu enggan membeberkan nama-nama parpol yang diduga mencatut itu. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
