Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Rampung, Bawaslu Harap Minim Sengketa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 15 Agustus 2022
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Rampung, Bawaslu Harap Minim Sengketa

Bendera partai politik. (Foto: MP/Dicke)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Waktu pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 berakhir.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta semua pihak tetap mengawasi jalannya proses verifikasi administrasi yang berlangsung hingga 11 September 2022.

Meski pendaftaran parpol lancar, Bagja mengingatkan potensi sengketa pasti ada, namun dia berharap tidak sebanyak tahun-tahun pemilu yang lalu.

Baca Juga:

Bawaslu Libatkan Kelompok Disabilitas jadi Pengawas Pemilu 2024

Tim pengawasan Bawaslu pun akan terus siaga melakukan pengawasan secara melekat tahapan verifikasi administrasi.

"Harapannya (potensi sengketa) minim lah ya. Tapi kita masih harus memantau verifikasi administrasi ke depan yang masih berjalan," ujar Bagja, Senin (15/8).

Bagja menjelaskan, parpol mendaftar ke KPU mulai tanggal 1-14 Agustus 2022.

Namun untuk mengunggah dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah dapat dilakukan dari 24 Juni 2022 sehingga tidak alasan partai tidak siap.

Bahkan, penyelenggara pun telah menyiapkan tim untuk membantu pendaftaran lewat helpdesk Sipol KPU.

Hal itulah seharusnya menurunkan potensi sengketa yang ada ke depan.

"Ini tahapan belum ada tahapan verifikasi pengecekan apa (dokumen) benar atau tidak. Masih berlangsung hingga September mendatang kita tunggu," ungkap Bagja.

Baca Juga:

Bawaslu Ungkap Potensi Konflik Pemilu 2024

Selain itu, Bagja memandang seluruh parpol yang datang ke KPU melakukan pendaftaran diperlakukan sama.

Sehingga, jika ada parpol yang tidak berhasil mendaftarkan diri dia melihat pasti ada faktor yang mengikuti salah satunya tidak lengkapnya berkas pendaftaran yang disiapkan.

"Jadi mendapatkan penghormatan dan kesempatan yang sama untuk kemudian bertemu dengan jajaran pimpinan KPU dan Bawaslu dalam proses pendaftaran," jelasnya.

Total 40 partai politik resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI selama 2 pekan pendaftaran yang dimulai 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59.

Tiga partai diketahui tidak mendaftarkan diri adalah Partai Rakyat, Partai Mahasiswa, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Gandeng Polri Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2024

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan