Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Rampung, Bawaslu Harap Minim Sengketa
Bendera partai politik. (Foto: MP/Dicke)
MerahPutih.com - Waktu pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 berakhir.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta semua pihak tetap mengawasi jalannya proses verifikasi administrasi yang berlangsung hingga 11 September 2022.
Meski pendaftaran parpol lancar, Bagja mengingatkan potensi sengketa pasti ada, namun dia berharap tidak sebanyak tahun-tahun pemilu yang lalu.
Baca Juga:
Bawaslu Libatkan Kelompok Disabilitas jadi Pengawas Pemilu 2024
Tim pengawasan Bawaslu pun akan terus siaga melakukan pengawasan secara melekat tahapan verifikasi administrasi.
"Harapannya (potensi sengketa) minim lah ya. Tapi kita masih harus memantau verifikasi administrasi ke depan yang masih berjalan," ujar Bagja, Senin (15/8).
Bagja menjelaskan, parpol mendaftar ke KPU mulai tanggal 1-14 Agustus 2022.
Namun untuk mengunggah dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah dapat dilakukan dari 24 Juni 2022 sehingga tidak alasan partai tidak siap.
Bahkan, penyelenggara pun telah menyiapkan tim untuk membantu pendaftaran lewat helpdesk Sipol KPU.
Hal itulah seharusnya menurunkan potensi sengketa yang ada ke depan.
"Ini tahapan belum ada tahapan verifikasi pengecekan apa (dokumen) benar atau tidak. Masih berlangsung hingga September mendatang kita tunggu," ungkap Bagja.
Baca Juga:
Bawaslu Ungkap Potensi Konflik Pemilu 2024
Selain itu, Bagja memandang seluruh parpol yang datang ke KPU melakukan pendaftaran diperlakukan sama.
Sehingga, jika ada parpol yang tidak berhasil mendaftarkan diri dia melihat pasti ada faktor yang mengikuti salah satunya tidak lengkapnya berkas pendaftaran yang disiapkan.
"Jadi mendapatkan penghormatan dan kesempatan yang sama untuk kemudian bertemu dengan jajaran pimpinan KPU dan Bawaslu dalam proses pendaftaran," jelasnya.
Total 40 partai politik resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI selama 2 pekan pendaftaran yang dimulai 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59.
Tiga partai diketahui tidak mendaftarkan diri adalah Partai Rakyat, Partai Mahasiswa, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Gandeng Polri Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara