Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Rampung, Bawaslu Harap Minim Sengketa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 15 Agustus 2022
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Rampung, Bawaslu Harap Minim Sengketa

Bendera partai politik. (Foto: MP/Dicke)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Waktu pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 berakhir.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta semua pihak tetap mengawasi jalannya proses verifikasi administrasi yang berlangsung hingga 11 September 2022.

Meski pendaftaran parpol lancar, Bagja mengingatkan potensi sengketa pasti ada, namun dia berharap tidak sebanyak tahun-tahun pemilu yang lalu.

Baca Juga:

Bawaslu Libatkan Kelompok Disabilitas jadi Pengawas Pemilu 2024

Tim pengawasan Bawaslu pun akan terus siaga melakukan pengawasan secara melekat tahapan verifikasi administrasi.

"Harapannya (potensi sengketa) minim lah ya. Tapi kita masih harus memantau verifikasi administrasi ke depan yang masih berjalan," ujar Bagja, Senin (15/8).

Bagja menjelaskan, parpol mendaftar ke KPU mulai tanggal 1-14 Agustus 2022.

Namun untuk mengunggah dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah dapat dilakukan dari 24 Juni 2022 sehingga tidak alasan partai tidak siap.

Bahkan, penyelenggara pun telah menyiapkan tim untuk membantu pendaftaran lewat helpdesk Sipol KPU.

Hal itulah seharusnya menurunkan potensi sengketa yang ada ke depan.

"Ini tahapan belum ada tahapan verifikasi pengecekan apa (dokumen) benar atau tidak. Masih berlangsung hingga September mendatang kita tunggu," ungkap Bagja.

Baca Juga:

Bawaslu Ungkap Potensi Konflik Pemilu 2024

Selain itu, Bagja memandang seluruh parpol yang datang ke KPU melakukan pendaftaran diperlakukan sama.

Sehingga, jika ada parpol yang tidak berhasil mendaftarkan diri dia melihat pasti ada faktor yang mengikuti salah satunya tidak lengkapnya berkas pendaftaran yang disiapkan.

"Jadi mendapatkan penghormatan dan kesempatan yang sama untuk kemudian bertemu dengan jajaran pimpinan KPU dan Bawaslu dalam proses pendaftaran," jelasnya.

Total 40 partai politik resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI selama 2 pekan pendaftaran yang dimulai 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59.

Tiga partai diketahui tidak mendaftarkan diri adalah Partai Rakyat, Partai Mahasiswa, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Gandeng Polri Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2024

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan