PAN Tak Masalah Apapun Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 03 Agustus 2023
PAN Tak Masalah Apapun Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Viva Yoga Mauladi. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Usulan soal batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun tengah hangat menjadi bahan perbincangan publik.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas minimal usia capres dan cawapres.

Baca Juga:

Wakil Ketua MPR soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Konsistensi MK Kembali Diuji

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan persyaratan capres-cawapres berusia menimal 35 atau 40 tahun bukan sesuatu yang krusial.

Menurut Viva, ada yang lebih penting dari sekedar usia yakni soal integritas, kapasitas, dan kompetensi sebagai calon pemimpinan nasional. Kemudian, kata dia, capres maupun cawapres juga harus memiliki sisi intelektualitas serta visi kepemimpinan.

“Silahkan MK untuk memutuskan tentang gugatan usia tersebut. Apapun keputusan MK, PAN akan menerima dan menjalankan sesuai Undang-undang,” kata Viva dalam keterangannya, Kamis (3/8).

Viva menjelaskan, awalnya batas minimal usia capres dan cawapres memang 35 tahun pada Pilpres 2004. Kemudian syarat tersebut dirubah lewat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni batas minimal menjadi 40 tahun.

Viva menuturkan ketika syarat tersebut dirubah dirinya masih menjadi anggota Pansus RUU Pemilu di DPR. Dia menyebut, alasan usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun karena pertimbangan soal kematangan berpikir, intelektual, pengalaman diri, mental, dan spiritual.

Baca Juga:

2 Mahasiswa Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK

Akan tetapi, menurutnya calon presiden dan wakil presiden yang usianya di bawah 40 tahun juga tetap memiliki kriteria sebagai pemimpin nasional.

Dia lantas menyinggung soal adanya pemimpin negara di benua Eropa dan Amerika latin yang berusia di bawah 40 tahun.

Di antaranya, Gabriel Boric yang menjadi Presiden Chile termuda di usia 35 tahun, Perdana Menteri Finlandi Sanna Marin berusia 34 tahun, dan Vijosa Osmani yang terpilih menjadi Presiden Kosovo pada usia 38 tahun.

“Menurut PAN, apakah usia 35 atau 40 tahun sebagai persyaratan pencalonan, hal itu bukan yang krusial,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Wacana Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres Untungkan Generasi Muda

#Mahkamah Konstitusi #Presiden #Wakil Presiden
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tokoh Bangsa dan Agama Ingatan Presiden Tempatkan TNI Secara Profesional, Darurat Militer Jadi Bahasan Pertemuan
GNB menyampaikan kepada Presiden, bahwa TNI harus ditempatkan sebagai tentara yang profesional yang artinya prajurit-prajurit TNI jangan dibebani dan disibukkan dengan tugas-tugas di luar tugas pokok dan fungsi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 September 2025
Tokoh Bangsa dan Agama Ingatan Presiden Tempatkan TNI Secara Profesional, Darurat Militer Jadi Bahasan Pertemuan
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Kasih Klarifikasi, Sebut Ucapan yang Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Dipelintir
Informasi ini diunggah akun X “alisyarief”.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Kasih Klarifikasi, Sebut Ucapan yang Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Dipelintir
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas
Gibran menegaskan dalam perumusan sebuah kebijakan itu ada yang namanya skala prioritas dan fisikal.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas
Bagikan