PAN Tak Masalah Apapun Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres


Viva Yoga Mauladi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Usulan soal batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun tengah hangat menjadi bahan perbincangan publik.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas minimal usia capres dan cawapres.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Konsistensi MK Kembali Diuji
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan persyaratan capres-cawapres berusia menimal 35 atau 40 tahun bukan sesuatu yang krusial.
Menurut Viva, ada yang lebih penting dari sekedar usia yakni soal integritas, kapasitas, dan kompetensi sebagai calon pemimpinan nasional. Kemudian, kata dia, capres maupun cawapres juga harus memiliki sisi intelektualitas serta visi kepemimpinan.
“Silahkan MK untuk memutuskan tentang gugatan usia tersebut. Apapun keputusan MK, PAN akan menerima dan menjalankan sesuai Undang-undang,” kata Viva dalam keterangannya, Kamis (3/8).
Viva menjelaskan, awalnya batas minimal usia capres dan cawapres memang 35 tahun pada Pilpres 2004. Kemudian syarat tersebut dirubah lewat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni batas minimal menjadi 40 tahun.
Viva menuturkan ketika syarat tersebut dirubah dirinya masih menjadi anggota Pansus RUU Pemilu di DPR. Dia menyebut, alasan usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun karena pertimbangan soal kematangan berpikir, intelektual, pengalaman diri, mental, dan spiritual.
Baca Juga:
Akan tetapi, menurutnya calon presiden dan wakil presiden yang usianya di bawah 40 tahun juga tetap memiliki kriteria sebagai pemimpin nasional.
Dia lantas menyinggung soal adanya pemimpin negara di benua Eropa dan Amerika latin yang berusia di bawah 40 tahun.
Di antaranya, Gabriel Boric yang menjadi Presiden Chile termuda di usia 35 tahun, Perdana Menteri Finlandi Sanna Marin berusia 34 tahun, dan Vijosa Osmani yang terpilih menjadi Presiden Kosovo pada usia 38 tahun.
“Menurut PAN, apakah usia 35 atau 40 tahun sebagai persyaratan pencalonan, hal itu bukan yang krusial,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Wacana Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres Untungkan Generasi Muda
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tokoh Bangsa dan Agama Ingatan Presiden Tempatkan TNI Secara Profesional, Darurat Militer Jadi Bahasan Pertemuan

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Kasih Klarifikasi, Sebut Ucapan yang Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Dipelintir
![[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Kasih Klarifikasi, Sebut Ucapan yang Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Dipelintir](https://img.merahputih.com/media/73/ff/d5/73ffd5fe77bee6b2617c38c2e8b8c75c_182x135.jpeg)
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas
