PAN Tak Masalah Apapun Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 03 Agustus 2023
PAN Tak Masalah Apapun Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Viva Yoga Mauladi. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan soal batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun tengah hangat menjadi bahan perbincangan publik.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas minimal usia capres dan cawapres.

Baca Juga:

Wakil Ketua MPR soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Konsistensi MK Kembali Diuji

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan persyaratan capres-cawapres berusia menimal 35 atau 40 tahun bukan sesuatu yang krusial.

Menurut Viva, ada yang lebih penting dari sekedar usia yakni soal integritas, kapasitas, dan kompetensi sebagai calon pemimpinan nasional. Kemudian, kata dia, capres maupun cawapres juga harus memiliki sisi intelektualitas serta visi kepemimpinan.

“Silahkan MK untuk memutuskan tentang gugatan usia tersebut. Apapun keputusan MK, PAN akan menerima dan menjalankan sesuai Undang-undang,” kata Viva dalam keterangannya, Kamis (3/8).

Viva menjelaskan, awalnya batas minimal usia capres dan cawapres memang 35 tahun pada Pilpres 2004. Kemudian syarat tersebut dirubah lewat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni batas minimal menjadi 40 tahun.

Viva menuturkan ketika syarat tersebut dirubah dirinya masih menjadi anggota Pansus RUU Pemilu di DPR. Dia menyebut, alasan usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun karena pertimbangan soal kematangan berpikir, intelektual, pengalaman diri, mental, dan spiritual.

Baca Juga:

2 Mahasiswa Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK

Akan tetapi, menurutnya calon presiden dan wakil presiden yang usianya di bawah 40 tahun juga tetap memiliki kriteria sebagai pemimpin nasional.

Dia lantas menyinggung soal adanya pemimpin negara di benua Eropa dan Amerika latin yang berusia di bawah 40 tahun.

Di antaranya, Gabriel Boric yang menjadi Presiden Chile termuda di usia 35 tahun, Perdana Menteri Finlandi Sanna Marin berusia 34 tahun, dan Vijosa Osmani yang terpilih menjadi Presiden Kosovo pada usia 38 tahun.

“Menurut PAN, apakah usia 35 atau 40 tahun sebagai persyaratan pencalonan, hal itu bukan yang krusial,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Wacana Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres Untungkan Generasi Muda

#Mahkamah Konstitusi #Presiden #Wakil Presiden
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Persiden Prabowo Tegaskan Hubungan Personal tak Ganggu Penegakan Hukum, Sebut tak Punya Kawan
Kepentingan negara harus ditempatkan di atas hubungan pribadi maupun kepentingan kelompok.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Persiden Prabowo Tegaskan Hubungan Personal tak Ganggu Penegakan Hukum, Sebut tak Punya Kawan
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Presiden Prabowo Kunjungi Posko Pengungsian Nagekeo NTT, Warga Apresiasi Respons Pemerintah
Mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) yang turun menjalankan misi kemanusiaan menilai respons pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat terdampak berlangsung cepat. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Presiden Prabowo Kunjungi Posko Pengungsian Nagekeo NTT, Warga Apresiasi Respons Pemerintah
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Prabowo Minta Pidato Kenegaraannya Hari ini Dilihat Utuh dan jangan Terpotong-Potong
Dalam Sidang Tahunan dan Sidang Bersama ini, Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga negara.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Minta Pidato Kenegaraannya Hari ini Dilihat Utuh dan jangan Terpotong-Potong
Indonesia
Tiba di Sidang Tahunan, Presiden Disambut Ketua MPR dan DPD
Setelah turun dari mobil kepresidenan Maung Garuda, disambut oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. Keduanya lalu mengantar Prabowo masuk ke dalam gedung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Tiba di Sidang Tahunan, Presiden Disambut Ketua MPR dan DPD
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Dunia
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Bertemu Mojtaba Khamenei, Apa yang Dibahas?
Kemunculan video resmi tersebut mengakhiri spekulasi publik mengenai kondisi pimpinan tertinggi Iran sejak pecahnya ketegangan militer dengan Amerika Serikat
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Bertemu Mojtaba Khamenei, Apa yang Dibahas?
Bagikan