PAN Tak Masalah Apapun Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Viva Yoga Mauladi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Usulan soal batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun tengah hangat menjadi bahan perbincangan publik.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas minimal usia capres dan cawapres.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Konsistensi MK Kembali Diuji
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan persyaratan capres-cawapres berusia menimal 35 atau 40 tahun bukan sesuatu yang krusial.
Menurut Viva, ada yang lebih penting dari sekedar usia yakni soal integritas, kapasitas, dan kompetensi sebagai calon pemimpinan nasional. Kemudian, kata dia, capres maupun cawapres juga harus memiliki sisi intelektualitas serta visi kepemimpinan.
“Silahkan MK untuk memutuskan tentang gugatan usia tersebut. Apapun keputusan MK, PAN akan menerima dan menjalankan sesuai Undang-undang,” kata Viva dalam keterangannya, Kamis (3/8).
Viva menjelaskan, awalnya batas minimal usia capres dan cawapres memang 35 tahun pada Pilpres 2004. Kemudian syarat tersebut dirubah lewat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni batas minimal menjadi 40 tahun.
Viva menuturkan ketika syarat tersebut dirubah dirinya masih menjadi anggota Pansus RUU Pemilu di DPR. Dia menyebut, alasan usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun karena pertimbangan soal kematangan berpikir, intelektual, pengalaman diri, mental, dan spiritual.
Baca Juga:
Akan tetapi, menurutnya calon presiden dan wakil presiden yang usianya di bawah 40 tahun juga tetap memiliki kriteria sebagai pemimpin nasional.
Dia lantas menyinggung soal adanya pemimpin negara di benua Eropa dan Amerika latin yang berusia di bawah 40 tahun.
Di antaranya, Gabriel Boric yang menjadi Presiden Chile termuda di usia 35 tahun, Perdana Menteri Finlandi Sanna Marin berusia 34 tahun, dan Vijosa Osmani yang terpilih menjadi Presiden Kosovo pada usia 38 tahun.
“Menurut PAN, apakah usia 35 atau 40 tahun sebagai persyaratan pencalonan, hal itu bukan yang krusial,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Wacana Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres Untungkan Generasi Muda
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri