Wacana Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres Untungkan Generasi Muda
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
MerahPutih.com - DPR dan Pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Permohonan uji materi itu salah satunya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menguji persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai baik wacana penurunan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) sebab dapat memberi kesempatan bagi generasi muda untuk berkontribusi bagi bangsa.
"Menurut saya ini bagus, anak muda jadi punya kesempatan berkontribusi untuk bangsanya," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dikatakan bahwa kedewasaan, kebijaksanaan, dan kematangan berpikir tidak ditentukan oleh usia.
"Ada yang masih muda, tetapi sudah matang pemikirannya. Ada yang sudah tua, tetapi masih childish (kekanak-kanakan), jadi tidak masalah, yang penting kualitas kepemimpinannya," kata dia.
Baca Juga:
Sahroni berharap pula agar publik memaknai secara positif penurunan batas usia capres/cawapres karena menurutnya generasi muda mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai tantangan pada era saat ini.
"Kita akan dan harus selalu punya harapan besar pada generasi muda, tidak boleh tidak. Mau tidak mau estafet harus dilakukan, generasi muda merupakan 'pewaris sah' bangsa ini. Jadi, kenapa kita harus batasi akses mereka untuk berkontribusi? Pun pada akhirnya masyarakat yang akan memilih, peraturan ini hanya membuka akses," tuturnya.
Ia berharap generasi muda dapat membawa pembaruan bagi bangsa Indonesia, khususnya di bidang politik. Pengetahuan dan pengalaman generasi muda akan menambah kualitas diskursus politik di Tanah Air.
"Saya kira dengan ini demokrasi kita sudah di jalan yang benar dan menuju ke arah yang baik," kata legislator kelahiran 1977 itu.(*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik