Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, PSI: Jangan Sampai UU Hambat Anak Muda
Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi. (MK).
"Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI, namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini," kata Direktur LBH PSI, Francine Widjojo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (10/3).
Baca Juga
Yusril Sebut Putusan PN JakPus Tunda Pemilu Berlaku Jika Disetujui Pengadilan Tinggi
Francine menjelaskan, dua UU Pemilu sebelumnya mengatur 35 tahun sebagai syarat usia minimal. Ia menilai tidak ada dasar dan urgensi dalam membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun.
Syarat minimal umur 35 tahun untuk dapat dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf (o) UU Nomor 42 Tahun 2008 yang telah digantikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Baca Juga
KPU Sudah Siapkan Memori Banding Lawan Putusan Kontroversial Penundaan Pemilu
Permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi tersebut diajukan PSI tanggal 9 Maret 2023 bersama kader-kader mudanya, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom, dengan LBH PSI selaku kuasanya.
"Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan, dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres," tuturnya.
Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka tugasnya dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
“Jangan sampai UU justru menjadi hambatan potensi anak muda," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Bola Panas Putusan PN Jakpus di Pengadilan Tinggi, Yusril Yakin Pemilu Tak Ditunda
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum