Bola Panas Putusan PN Jakpus di Pengadilan Tinggi, Yusril Yakin Pemilu Tak Ditunda

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 09 Maret 2023
Bola Panas Putusan PN Jakpus di Pengadilan Tinggi, Yusril Yakin Pemilu Tak Ditunda

Yusril Ihza Mahendra. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan kontroversial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menuai dukungan.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra termasuk salah satu yang mendukung adanya banding.

“Saya ingin menegaskan bahwa yang saya kemukakan tadi bahwa pertama kali KPU harus banding atas putusan ini,” kata Yusril pada kegiatan Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus di gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/3).

Baca Juga:

KPU Sudah Siapkan Memori Banding Lawan Putusan Kontroversial Penundaan Pemilu

Yusril meminta semua pihak untuk menunggu keputusan sikap pengadilan tinggi terhadap putusan dari PN Jakpus karena putusannya merupakan putusan serta merta.

Menurut Yusril, putusan serta merta bisa dieksekusi meskipun ada banding ataupun kasasi, tetapi pelaksanaannya ketua pengadilan negeri harus meminta persetujuan kepada pengadilan tinggi, yakni apakah dieksekusi atau tidak.

“Kalau sekiranya pengadilan tinggi menolak untuk memberikan izin, maka putusan serta merta ini tidak dapat dilaksanakan. Artinya segala sesuatunya kembali normal yaitu dan menunggu putusan kasasi dari MA (Mahkamah Agung),” terang Yusril yang juga Ketum PBB ini.

Yusril menerangkan bahwa jika pengadilan tinggi mengabulkan atau mengizinkan eksekusi dilaksanakan, maka praktis akan keluar penetapan dari pengadilan tinggi untuk pelaksanaan eksekusi.

Ketika penetapan dikeluarkan, lanjut Yusril, maka pihak ketiga yang berkepentingan seperti partai politik (parpol) dan lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta pemilu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut.

Karena penetapan eksekusi ini menyangkut kepentingan partai-partai lain yang sebenarnya bukan pihak berperkara.

"Pihak berperkara itu hanyalah KPU dan Partai Prima dan karena ini adalah gugatan perdata biasa, maka gugatan perdata itu hanya menyangkut para pihak yang berperkara tidak bisa menyangkut yang lain,” paparnya.

Baca Juga:

KPU Persiapkan Langkah Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu

Namun, jika verzetnya ditolak, lanjut Yusril, maka eksekusi dijalankan. Artinya, harus ditunda tahapan Pemilu.

Keputusan ini, menurut Yusril tentu akan berdampak bagi kehidupan ketatanegaraan.

"Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan," jelas Yusril.

Sekadar informasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Banding dilakukan atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU sehingga berdampak pada penundaan Pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaallah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan didaftarkan memori banding," jelas Hasyim. (Knu)

Baca Juga:

Gugatannya Picu Kontroversi, Partai Prima Bantah Minta Pemilu Ditunda

#Yusril Ihza Mahendra #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bagikan