KPU Sudah Siapkan Memori Banding Lawan Putusan Kontroversial Penundaan Pemilu


Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menghadiri rakor persiapan pemilu serentak 2024 provinsi Maluku, di Kota Ambon, Kamis (21/7). (HO/Biro Adpim Setda Maluku)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan menunda pemilu. Banding tersebut akan diajukan pada Jumat (9/3) besok.
"KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," kata Hasyim Ketua KPU Hasyim Asy'ari i saat Forum Group Discussion (FGD) kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Baca Juga:
KPU Persiapkan Langkah Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu
Dia berharap dengan FGD hari ini dapat menambah memori banding tersebut.
"Pandangan disini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," ujarnya.
Baca Juga:
Respons Tidak Tepat terhadap Putusan PN Jakpus Timbulkan Masalah Lebih Besar
Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Termasuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil.
Serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat. (Knu)
Baca Juga:
Putusan PN Jakpus Dinilai Bisa jadi Pelajaran bagi KPU untuk Bertindak Adil
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
