Putusan PN Jakpus Dinilai Bisa jadi Pelajaran bagi KPU untuk Bertindak Adil

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 Maret 2023
Putusan PN Jakpus Dinilai Bisa jadi Pelajaran bagi KPU untuk Bertindak Adil

Pengamat politik Ray Rangkuti. ANTARA/Ernes Broning Kakisina

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengadlan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Pengamat politik Ray Rangkuti menyebut putusan tersebut menjadi teguran bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia ini menyampaikan, kasus ini merupakan pelajaran bagi KPU untuk berlaku adil kepada semua peserta pemilu tanpa melihat status partai baru atau kecil.

Baca Juga

Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan Tunda Pemilu

Menurutnya wajar apabila Partai Prima mencari keadilan karena perkaranya tidak digubris oleh Bawaslu dan PTUN. Sehingga menggugat KPU di PN Jakpus.

Ray menduga, ketidaklolosan Partai Prima sebagai peserta pemilu menunjukkan kinerja buruk dari KPU sebagai penyelenggara pemilu di tanah air.

"Menunjukan bahwa ada masalah pada kinerja KPU soal tidak meloloskan, tapi ada yang diloloskan oleh KPU dibantah lagi oleh para penyelenggara pemilu di bawahnya," kata Ray di Jakarta, Rabu (8/3).

Baca Juga

KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu

Melihat situasi yang terjadi saat ini Ray mengaku pesimistis dengan penyelenggaraan Pemilu dapat berlangsung jujur dan adil. Pasalnya, kinerja KPU sudah terlihat didikte oleh partai politik khususnya yang punya pengaruh besar.

"Jangan sampai KPU-nya bermain politik dan kita berharap KPU-nya tidak mengikuti ritme politik," jelas Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.

Ia juga mengomentari pandangan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut ada permainan belakang di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ray yakin sebagai pejabat negara Mahfud mengetahui siapa pemain atau orang yang merancang putusan penundaan pemilu ini.

Ia mengatakan, selain mengetahui, Mahfud juga berwenang untuk mengungkap siapa pemain yang membuat gaduh di masyarakat.

Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. (Knu)

Baca Juga

DPR Bakal Panggil KPU Bahas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

#Ray Rangkuti #Pemilu 2024 #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Wacana perubahan dalam UU ASN tersebut mengusulkan agar kewenangan itu nantinya dapat dikembalikan kepada pemerintah pusat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Mei 2025
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Bagikan