Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan Tunda Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 07 Maret 2023
Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan Tunda Pemilu

Ketua KNPI Riau Larshen Yunus. (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau melaporkan hakim dan perangkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Polda Riau, Selasa (7/3).

Ketua KNPI Riau Larshen Yunus mengatakan, laporan tersebut dilayangkan terkait putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Menurutnya, vonis hakim atas KPU tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

“Akhirnya tiga Hakim, satu panitera pengganti dan satu juru sita pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH),” kata Larshen Yunus dalam keterangannya, Selasa (7/3).

Baca Juga:

Mahfud MD Ditantang Buka Siapa di Balik Putusan Penundaan Pemilu 2024

Dalam laporan tersebut, kata Larshen, pihaknya memastikan bahwa kelima orang yang dilaporkan ke polisi itu sudah melakukan pelanggaran berat terhadap aturan konstitusi negara.

“Mulai dari pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7 UUD NRI 1945 serta pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu),” jelasnya.

Menurut Larshen, semua pihak terlapor mesti menerima sanksi secara pidana, selain juga sanksi administratif dan kode etik oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) Pusat.

"Tolong kami Bapak Kapolda Riau. Segera panggil kelima terlapor itu. Mereka sudah terbukti menimbulkan kekacauan, hingga akhirnya para pejabat dan masyarakat di negeri ini menjadi korbannya. Ayo kita dukung polisi panggil dan tangkap kelima orang itu," ujar Larshen.

“Mewakili masyarakat Indonesia yang sudah terlanjur menjadi korban atas sikap dan putusan yang melawan hukum tersebut, tegas kami sampaikan bahwa kelima orang terlapor itu wajib dipanggil, dimintai keterangan dan penjelasan,” sambungnya.

Baca Juga:

Isu Penundaan Pemilu 2024 Hanya Beredar di Lingkungan Istana

Larshen menilai, putusan hakim PN Jakarta Pusat telah menimbulkan kekhawatiran hingga mengganggu kondusifitas di tengah masyarakat menjalang pesta demokrasi.

“Secara sengaja menggunakan jabatannya untuk melanggar konstitusi, sehingga terbukti menimbulkan kekhawatiran, mengancam kondusifitas kehidupan masyarakat hingga potensi menimbulkan chaos politik di seluruh tanah air,” tuturnya.

DPD KNPI Provinsi Riau, lanjut Larshen, mengajak masyarakat untuk mengawal tegaknya keadilan dan konstitusi di Indonesia.

"Ayo pemuda Indonesia, Bersatulah. Konsisten menghadirkan keadilan, ikhtiar memperbaiki negeri. Ayo lawan hakim yang melanggar konstitusi,” pungkas Larshen.

Adapun mereka yang dilaporkan ke polisi oleh KNPI Provinsi Riau yakni T Oyong selaku ketua majelis hakim, Bakri selaku anggota majelis hakim, serta Dominggus Silaban.

Kemudian, Bobi Iskandardinata, selaku panitera pengganti dan Dian Aria Achyani sebagai jurusita pengganti pada PN Jakarta Pusat. (Pon)

Baca Juga:

DPR Bakal Panggil KPU Bahas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

#KNPI #PN Jakpus #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung dalam Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Dengan putusan tersebut, hakim tidak masuk ke pokok perkara yang diajukan Lodewyk.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung dalam Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan