Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Respons Tidak Tepat terhadap Putusan PN Jakpus Timbulkan Masalah Lebih Besar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 Maret 2023
Respons Tidak Tepat terhadap Putusan PN Jakpus Timbulkan Masalah Lebih Besar

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) dalam Forum Legislasi bertema, 'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu' di ruang Komplek Parlemen Senayan, Rabu (8/3/2024). (ANTARA/Melalusa Su

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 berdampak luas di masyarakat.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, respons tidak tepat yang dilontarkan berbagai pihak atas putusan PNS Jakarta Pusat berpotensi membawa masalah yang lebih besar bagi kepatuhan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Sekali kekuasaan pengadilan ramai-ramai kita serang seperti ini, besok-besok masyarakat akan tidak lebih patuh lagi," kata Habiburokhman dalam Forum Legislasi dengan Tema 'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Ruang Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).

Baca Juga:

Menkopolhukam Ungkap Dampak Buruk Penundaan Pemilu

Habiburokhman mengatakan bahwa berbagai respons tidak tepat sejumlah pihak dengan berbagai narasi yang tanpa pembuktian justru berpotensi melanggar independensi hakim, alih-alih mengedepankan upaya hukum.

Menurut dia, hampir 90 respons publik atas putusan PN Jakarta Pusat yang "berseliweran" di media massa didominasi kecaman dan tuduhan, tanpa disertai pembuktian.

"Besok di perkara lain enggak ada lagi wibawa pengadilan. Siapa saja yang tidak suka dengan putusan pengadilan bisa menuduh dengan seenaknya, 'pasti ada main', 'abaikan saja', dan segala macam, tanpa melakukan upaya hukum," ujarnya, dikutip Antara.

Untuk itu, dia menilai selain hanya membuat kegaduhan, pernyataan tidak tepat yang sifatnya reaktif dan spekulatif juga mengesampingkan upaya hukum yang seharusnya menjadi perhatian utama.

"Jangan sampai kita sibuk di media membuat kegaduhan permasalahan ini, kita lupa kalau putusan itu harus segera dibanding dan isi memori banding itu harus berkualitas. Itu yang bahaya," ucapnya, seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Bawaslu Peringatkan Jangan Ada Halangan Pekerja IKN Gunakan Hak Pilih Pemilu

Ia mempertanyakan sikap Komisi Yudisial (KY) yang akan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu.

"Kalau misalnya dia ada bukti satu mobil dengan pihak berperkara atau menerima sesuatu dan lain sebagainya (mungkin bisa). Tapi karena putusannya dipanggil bisa enggak? Logikanya di mana? Ini sama memalukannya dengan putusan yang kita pertanyakan tersebut," imbuhnya.

Habiburokhman lantas menyatakan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan upaya hukum banding.

Ketimbang hanya membuat kegaduhan di media massa, kata dia, respons berbagai pihak yang tidak setuju terhadap putusan PN Jakarta Pusat lebih baik dialihkan untuk membantu KPU menyusun materi banding agar menang di pengadilan tinggi.

"Kita semua dukung ini, banyak profesor, dan doktor dari berbagai kampus, masukkan semua teori-teorinya tersebut, ketidaksepakatan dengan putusan pengadilan. Lalu kita kurangi hal-hal yang tidak tepat," tuturnya.

Ia meminta berbagai pihak untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya atas putusan PN Jakarta Pusat tanpa disertai pembuktian dan mengutamakan pendekatan melalui upaya hukum.

"Jangan kita menganggap sesuatu yang kita anggap ngawur tapi kita meresponsnya dengan ngawur, kan kita sepakat kita negara hukum," kata Habiburokhman. (*)

Baca Juga:

3 Pilar Sepakati Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta

#PN Jakpus #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan