Respons Tidak Tepat terhadap Putusan PN Jakpus Timbulkan Masalah Lebih Besar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 Maret 2023
Respons Tidak Tepat terhadap Putusan PN Jakpus Timbulkan Masalah Lebih Besar

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) dalam Forum Legislasi bertema, 'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu' di ruang Komplek Parlemen Senayan, Rabu (8/3/2024). (ANTARA/Melalusa Su

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 berdampak luas di masyarakat.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, respons tidak tepat yang dilontarkan berbagai pihak atas putusan PNS Jakarta Pusat berpotensi membawa masalah yang lebih besar bagi kepatuhan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Sekali kekuasaan pengadilan ramai-ramai kita serang seperti ini, besok-besok masyarakat akan tidak lebih patuh lagi," kata Habiburokhman dalam Forum Legislasi dengan Tema 'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Ruang Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).

Baca Juga:

Menkopolhukam Ungkap Dampak Buruk Penundaan Pemilu

Habiburokhman mengatakan bahwa berbagai respons tidak tepat sejumlah pihak dengan berbagai narasi yang tanpa pembuktian justru berpotensi melanggar independensi hakim, alih-alih mengedepankan upaya hukum.

Menurut dia, hampir 90 respons publik atas putusan PN Jakarta Pusat yang "berseliweran" di media massa didominasi kecaman dan tuduhan, tanpa disertai pembuktian.

"Besok di perkara lain enggak ada lagi wibawa pengadilan. Siapa saja yang tidak suka dengan putusan pengadilan bisa menuduh dengan seenaknya, 'pasti ada main', 'abaikan saja', dan segala macam, tanpa melakukan upaya hukum," ujarnya, dikutip Antara.

Untuk itu, dia menilai selain hanya membuat kegaduhan, pernyataan tidak tepat yang sifatnya reaktif dan spekulatif juga mengesampingkan upaya hukum yang seharusnya menjadi perhatian utama.

"Jangan sampai kita sibuk di media membuat kegaduhan permasalahan ini, kita lupa kalau putusan itu harus segera dibanding dan isi memori banding itu harus berkualitas. Itu yang bahaya," ucapnya, seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Bawaslu Peringatkan Jangan Ada Halangan Pekerja IKN Gunakan Hak Pilih Pemilu

Ia mempertanyakan sikap Komisi Yudisial (KY) yang akan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu.

"Kalau misalnya dia ada bukti satu mobil dengan pihak berperkara atau menerima sesuatu dan lain sebagainya (mungkin bisa). Tapi karena putusannya dipanggil bisa enggak? Logikanya di mana? Ini sama memalukannya dengan putusan yang kita pertanyakan tersebut," imbuhnya.

Habiburokhman lantas menyatakan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan upaya hukum banding.

Ketimbang hanya membuat kegaduhan di media massa, kata dia, respons berbagai pihak yang tidak setuju terhadap putusan PN Jakarta Pusat lebih baik dialihkan untuk membantu KPU menyusun materi banding agar menang di pengadilan tinggi.

"Kita semua dukung ini, banyak profesor, dan doktor dari berbagai kampus, masukkan semua teori-teorinya tersebut, ketidaksepakatan dengan putusan pengadilan. Lalu kita kurangi hal-hal yang tidak tepat," tuturnya.

Ia meminta berbagai pihak untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya atas putusan PN Jakarta Pusat tanpa disertai pembuktian dan mengutamakan pendekatan melalui upaya hukum.

"Jangan kita menganggap sesuatu yang kita anggap ngawur tapi kita meresponsnya dengan ngawur, kan kita sepakat kita negara hukum," kata Habiburokhman. (*)

Baca Juga:

3 Pilar Sepakati Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta

#PN Jakpus #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba yang melibatkan aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Bagikan