Respons Tidak Tepat terhadap Putusan PN Jakpus Timbulkan Masalah Lebih Besar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 Maret 2023
Respons Tidak Tepat terhadap Putusan PN Jakpus Timbulkan Masalah Lebih Besar

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) dalam Forum Legislasi bertema, 'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu' di ruang Komplek Parlemen Senayan, Rabu (8/3/2024). (ANTARA/Melalusa Su

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 berdampak luas di masyarakat.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, respons tidak tepat yang dilontarkan berbagai pihak atas putusan PNS Jakarta Pusat berpotensi membawa masalah yang lebih besar bagi kepatuhan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Sekali kekuasaan pengadilan ramai-ramai kita serang seperti ini, besok-besok masyarakat akan tidak lebih patuh lagi," kata Habiburokhman dalam Forum Legislasi dengan Tema 'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Ruang Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).

Baca Juga:

Menkopolhukam Ungkap Dampak Buruk Penundaan Pemilu

Habiburokhman mengatakan bahwa berbagai respons tidak tepat sejumlah pihak dengan berbagai narasi yang tanpa pembuktian justru berpotensi melanggar independensi hakim, alih-alih mengedepankan upaya hukum.

Menurut dia, hampir 90 respons publik atas putusan PN Jakarta Pusat yang "berseliweran" di media massa didominasi kecaman dan tuduhan, tanpa disertai pembuktian.

"Besok di perkara lain enggak ada lagi wibawa pengadilan. Siapa saja yang tidak suka dengan putusan pengadilan bisa menuduh dengan seenaknya, 'pasti ada main', 'abaikan saja', dan segala macam, tanpa melakukan upaya hukum," ujarnya, dikutip Antara.

Untuk itu, dia menilai selain hanya membuat kegaduhan, pernyataan tidak tepat yang sifatnya reaktif dan spekulatif juga mengesampingkan upaya hukum yang seharusnya menjadi perhatian utama.

"Jangan sampai kita sibuk di media membuat kegaduhan permasalahan ini, kita lupa kalau putusan itu harus segera dibanding dan isi memori banding itu harus berkualitas. Itu yang bahaya," ucapnya, seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Bawaslu Peringatkan Jangan Ada Halangan Pekerja IKN Gunakan Hak Pilih Pemilu

Ia mempertanyakan sikap Komisi Yudisial (KY) yang akan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu.

"Kalau misalnya dia ada bukti satu mobil dengan pihak berperkara atau menerima sesuatu dan lain sebagainya (mungkin bisa). Tapi karena putusannya dipanggil bisa enggak? Logikanya di mana? Ini sama memalukannya dengan putusan yang kita pertanyakan tersebut," imbuhnya.

Habiburokhman lantas menyatakan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan upaya hukum banding.

Ketimbang hanya membuat kegaduhan di media massa, kata dia, respons berbagai pihak yang tidak setuju terhadap putusan PN Jakarta Pusat lebih baik dialihkan untuk membantu KPU menyusun materi banding agar menang di pengadilan tinggi.

"Kita semua dukung ini, banyak profesor, dan doktor dari berbagai kampus, masukkan semua teori-teorinya tersebut, ketidaksepakatan dengan putusan pengadilan. Lalu kita kurangi hal-hal yang tidak tepat," tuturnya.

Ia meminta berbagai pihak untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya atas putusan PN Jakarta Pusat tanpa disertai pembuktian dan mengutamakan pendekatan melalui upaya hukum.

"Jangan kita menganggap sesuatu yang kita anggap ngawur tapi kita meresponsnya dengan ngawur, kan kita sepakat kita negara hukum," kata Habiburokhman. (*)

Baca Juga:

3 Pilar Sepakati Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta

#PN Jakpus #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan