Bawaslu Peringatkan Jangan Ada Halangan Pekerja IKN Gunakan Hak Pilih Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 Maret 2023
Bawaslu Peringatkan Jangan Ada Halangan Pekerja IKN Gunakan Hak Pilih Pemilu

/media/d5/36/f1/d536f12ad7f12faae8238fa0a8e8c4d2.jpg

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan tidak boleh ada seorang pun yang dapat menghalangi pekerja untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Serentak 2024.

Terutama bagi pekerja warga negara Indonesia (WNI) pada proyek strategis nasional pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Anggota Bawaslu Puadi, aturan larangan tersebut berlaku bagi perusahaan atau penyedia jasa yang akan mempekerjakan para pekerja yang sudah memiliki hak pilih, untuk memberikan hak pilih bagi pekerjanya pada Pemilu Serentak 2024.

Perintah untuk melakukan pekerjaan pada hari pemilihan umum tidak boleh sampai menghalangi pekerja menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga:

3 Pilar Sepakati Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta

"Bagi pekerja dalam menggunakan hak pilihnya, telah dilindungi dalam UU 13/2003 jo UU 7/2017," kata Puadi saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi secara daring bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta, Rabu (8/3).

Puadi menegaskan jika ada pihak-pihak yang menghalangi para pekerja yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak diizinkan memilih oleh perusahaan dan penyedia jasa untuk memilih, maka dapat diancam dengan pidana.

Aturan pidana itu tambah dia, termuat dalam Pasal 510 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Menghalangi pekerja menggunakan hak pilihnya adalah perbuatan pidana," tegasnya.

Baca Juga:

Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan Tunda Pemilu

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menerangkan inventaris masalah terhadap potensial pemilih di IKN.

Semisal, dengan sistem kontrak bulanan dan tahunan bagi para pekerja di IKN, belum bisa diketahui pasti pekerja yang tidak bisa memilih di TPS, asal sesuai KTP-el.

"Apabila pemilih tersebut diberikan status pemilih pindah, dikhawatirkan surat suara di TPS sekitar tidak tersedia," terangnya.

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Sigit Pamungkas menjelaskan, saat proyek strategisnasional pembangunan IKN akan terdapat banyak pekerja warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024. (Knu)

Baca Juga:

Mahfud MD Ditantang Buka Siapa di Balik Putusan Penundaan Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Bagikan