Menkopolhukam Ungkap Dampak Buruk Penundaan Pemilu
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. ANTARA/Gilang Galiartha
MerahPutih.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal pengulangan tahapan Pemilu 2024 jadi kontroversi di tengah masyarakat.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, putusan tersebut yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 membahayakan bangsa dan negara.
"Ada tiga pasal dalam konstitusi yang menyatakan presiden menjabat 5 tahun, pemilu diadakan 5 tahun sekali, presiden tidak bisa diberhentikan atau diperpanjang jabatannya," kata Mahfud, Rabu (8/3).
Baca Juga:
Bawaslu Peringatkan Jangan Ada Halangan Pekerja IKN Gunakan Hak Pilih Pemilu
Mahfud menjelaskan, masa jabatan Presiden Joko Widodo akan berakhir 21 Oktober 2024.
Bersamaan dengan itu, masa jabatan menteri Kabinet Indonesia Maju juga akan berakhir.
"Kalau pemilu ditunda akan terjadi kekosongan pemerintahan," ujarnya
Mahfud menuturkan, menurut Undang-Undang Dasar (UUD), kalau terjadi kekosongan presiden dan wakil presiden, maka bisa diganti oleh tiga menteri yang menjabat yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Luar Negeri.
Namun yang jadi soal, ketika masa jabatan presiden habis, jabatan ketiga menteri tersebut juga berakhir.
"Di situ negara akan kacau, enggak ada pemerintahan, enggak ada yang ambil keputusan untuk mengendalikan negara ini," ucap mantan Ketua MK ini.
Baca Juga:
3 Pilar Sepakati Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta
Apalagi, ia menambahkan, kewenangan MPR tidak sama dengan MPR sebelum amendemen.
Mahfud mengatakan, MPR saat ini tidak punya wewenang apa pun untuk menentukan pemerintah.
"Pemerintah akan terus mengikuti jadwal pemilu yang telah ditetapkan bersama oleh KPU, DPR, dan pemerintah, bahkan Bawaslu menyepakati 14 Februari 2024," tegasnya. (Knu)
Baca Juga:
Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan Tunda Pemilu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh