Yusril Sebut Putusan PN JakPus Tunda Pemilu Berlaku Jika Disetujui Pengadilan Tinggi
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)
MerahPutih.com- Pemerintah diminta tidak ikut campur urusan pengadilan tinggi terhadap perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pakar bidang hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah untuk bersikap adil dan menunggu proses pengadilan tinggi.
Baca Juga:
KPU Sudah Siapkan Memori Banding Lawan Putusan Kontroversial Penundaan Pemilu
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perdata Partai Prima atas KPU yang berujung perintah penundaan tahapan pemilu hingga Juli 2025.
“KPU juga, partai politik juga tidak intervensi supaya pengadilan kita itu benar-benar berjalan secara independent,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (9/3).
Yusril menuturkan KPU akan menempuh perlawanan yang sah melalui banding.
Ketua Umum PBB ini menerangkan bahwa jika pengadilan tinggi mengabulkan atau mengizinkan eksekusi dilaksanakan, maka praktis akan keluar penetapan dari pengadilan tinggi untuk pelaksanaan eksekusi.
Ketika penetapan dikeluarkan, lanjut Yusril maka pihak ketiga yang berkepentingan seperti partai politik (parpol) dan lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta pemilu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut.
Baca Juga:
KPU Sudah Siapkan Memori Banding Lawan Putusan Kontroversial Penundaan Pemilu
Karena penetapan eksekusi ini menyangkut kepentingan partai-partai lain yang sebenarnya bukan pihak berperkara. Pihak berperkara itu hanyalah KPU dan Partai Prima dan karena ini adalah gugatan perdata biasa.
"Maka gugatan perdata itu hanya menyangkut para pihak yang berperkara tidak bisa menyangkut yang lain,” paparnya.
Yusril menambahkan PBB sebagai parpol peserta pemilu tentu akan melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut
"Sebenernya bukan hanya kepentingan PBB nya, tapi kepentingan bangsa dan seluruhnya karena implikasinya penundaan pemilu. Jadi apakah pemilu ditunda hanya putusan pengadilan negeri itu kan jadi masalah besar,” ucapnya. (Knu)
Baca Juga:
KPU Persiapkan Langkah Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan