2 Mahasiswa Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK
Kuasa hukum dua mahasiswa menunjukan berkas pengajuan Judicial Review atau uji materi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/8). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Dua mahasiswa asal Kota Solo, Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu mengajukan Judicial Review atau uji materi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum kedua mahasiswa, Arif Sahudi mengatakan, dalam hal ini yang ingin dilakukan judicial review adalah pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden.
Baca Juga
Wakil Ketua MPR soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Konsistensi MK Kembali Diuji
"Di mana ingin umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun, atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," tutur Arif di Solo, Kamis (3/8).
Dikatakan, kedua kliennya mengajukan uji materi tersebut berkaca dari pernyataan Nusron Wahid. Di mana politisi asal partai Golkar ini menyandingkan pasangan Prabowo-Gibran.
"Kami sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep belaka," kata dia.
Baca Juga
Titi Anggraini: Usia Capres-Cawapres Kewenangan Pembentuk UU, Bukan MK
Disinggung apakah ada kesamaan dengan Judicial Review yang telah dilayangkan sebelumnya dari kelompok yang lain, Arif mengaku, berbeda dengan gugatan dari kelompok sebelumnya.
Menurutnya, bila pada pengajuan kelompok tersebut, tak ada pasal pembanding, sehingga belum tentu dikabulkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai pembanding, lanjut Arif, adalah usia minimal caleg yaitu 21 tahun. Kemudian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan di mata hukum.
“Kenapa untuk caleg saja bisa, untuk presiden tidak bisa. Padahal fungsinya setara. Presiden menjalankan roda pemerintahan sedangkan dewan sebagai pengawasnya sehingga dari situ kita lihat posisinya sama di mata negara,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat