PAM Jaya Siap Capai 100 Persen Cakupan Pelayanan pada 2030


Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin di Ruang Pola, Balai Kota Jakarta, Jumat (14/10/2022). (ANTARA/Ricky Prayoga)
MerahPutih.com - PAM Jaya dan PT Moya Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minumn Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling di Ruang Pola Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Jumat (14/10).
Kerja sama ini untuk mencapai target 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan di DKI pada 2023. Saat ini, cakupan pelayanan PAM JAYA baru sebesar 66 persen, dan untuk mencapai 100 persen cakupan pelayanan, PAM Jaya membutuhkan suplai air baru sebesar sekitar 11.000 liter per detik serta pipa sepanjang 4.000 km.
Baca Juga
PAM Jaya Bangun Infrastruktur untuk Penuhi Kebutuhan Air di Marunda Kepu
"Kami berharap menjadi salah satu solusi efektif untuk percepatan menuju 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan untuk warga Jakarta," tutur Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin, Jumat (14/10).
Arief mengatakan, kerja sama ini sangat berbeda dengan kerja sama yang dilakukan oleh PAM Jaya dengan dua mitra sebelumnya PALYJA dan AETRA pada tahun 1998. Dalam perjanjian sebelumnya, mitra melakukan pengelolaan dari hulu ke hilir.
Sementara, kerja sama kali ini hanya dilakukan pada bagian produksi. Untuk distribusi dan pelayanan pelanggan sepenuhnya dilakukan oleh PAM Jaya.
"Dengan penambahan pasokan air dan pelayanan yang dilakukan oleh PAM JAYA, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan warga Jakarta," ucap Arief.
Baca Juga
PAM Jaya Siapkan Strategi Cakupan Air Bersih 100 Persen pada 2030
Kerja sama ini mengacu pada Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
"Kita tetap berpegang teguh pada Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Arief.
Arief melanjutkan, dalam perjanjian kerja sama ini, PAM Jaya punya hak untuk menghentikan kerja sama dengan mitranya.
"Jadi, kerja sama yang kita lakukan berdasarkan pada Tata Kelola Perusahaan yang baik, dengan prinsip kehati-hatian. Bahkan, PAM JAYA menggandeng BPKP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pendampingan proses pemilihan mitra kerja sama," papar Arief.
Proses pemilihan mitra kerja sama, imbuh Arief, melalui proses yang ketat dan transparan. Dimulai dari penyelenggaraan Market Sounding pada 25 Agustus 2022, pengumuman lelang di media massa, hingga kemudian mengerucut menjadi dua calon pemenang. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pit Galian Jatiwaringin-Hek Kramat Jati Ditutup, Lalu Lintas Sudah Kembali Normal

Sambungan Perpipaan Rumah Naik Lebih dari 2 Kali Lipat Pasca Pengelolaan Air Diambil Alih PAM Jaya

Ingin Penumpang Biasa Bawa Tumbler, PT KAI Sudah Sediakan 102 Water Station di 39 Stasiun

Fakta di Balik Video Viral Galon Air Minum Penyok, Begini Penjelasan Pakar Universitas Trilogi

KAI Hadirkan Refill Station Air Minum di Stasiun, Dorong Penggunaan Tumbler

Cakupan Layanan Air Siap Minum Capai Angka 70,29 Persen Per 2024

PAM Jaya Gencarkan Sosialisasi Air Siap Minum, Kurangi Botol Kemasan

Politikus PSI Francine Ajak Warga Tolak Kenaikan Tarif Air Minum PAM Jaya, Minta Isi Petisi

Kejar Target Cakupan Air Minum di Jakarta, PAM Jaya Kembangkan Infrastruktur Pipa

Cara Mengukur Kadar pH Air yang Aman untuk Dikonsumsi
