Ombudsman Temukan Sejumlah Masalah di Hari Pertama PPDB DKI, Apa Saja?

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho (ANTARA/HO-Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya)
Merahputih.com - Ombudsman DKI menemukan masalah dalam sistem pendaftaran daring di hari pertama penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun 2021 pada Senin ini.
Ombudsman DKI menemukan masalah dengan server yang tidak siap ketika "traffic" pengguna tinggi sehingga menyulitkan orang tua murid untuk mendaftarkan anaknya.
Baca Juga:
Hari Pertama PPDB DKI, Masyarakat Keluhkan Website Sulit Diakses
"Pertama, ada problem dengan server, sistem gak siap ketika 'traffic' penuh. Orang tua berlomba untuk masuk duluan karena urutan pendaftaran menjadi perhitungan jika kuota penuh," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan dalam pesan singkatnya, Senin (7/6).
Hal ini membuat orang tua murid mengalami kesulitan untuk mengakses laman pendaftaran PPDB 2021 dan bukan karena internet orang tua yang lambat. "Pastinya bukan karena leletnya internet dari pihak orang tua karena infrastruktur internet Jakarta sangat memadai," tandas dia.
Selain itu ada juga masalah keluhan dari orang tua murid terkait kolom asal sekolah yang tidak kunjung muncul sehingga menghambat proses pendaftaran yang dilakukan orang tua murid.
"Kasus ini seperti yang terjadi dua tahun yang lalu. Jadi, Disdik DKI Jakarta harus segera menyiapkan mitigasi agar problem ini bisa segera diantisipasi," jelas Teguh.

PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari Senin (7/6). Semua proses PPDB 2021 dilakukan secara daring atau online dan dimulai pukul 08.00 WIB hingga nanti ditutup pada Rabu (9/6) pukul 14.00 WIB.
Untuk pendaftaran daring, orang tua murid harus melakukan ajuan akun, mengisi formulir secara daring untuk mendapatkan token atau pin sehingga dapat mengaktivasi akun kemudian melakukan pendaftaran sekolah yang diinginkan.
Setelah pendaftaran dibuka, orang tua calon siswa SMA tidak bisa melakukan ajuan akun. Berkali-kali mengulangi mengisi formulir di ajuan akun, tetapi tidak bisa dilanjutkan ke tahap cek verifikasi akun.
Baca Juga:
Sistem Online PPBD Buat Kecewa Orang Tua Murid
Dalam laman ppdb.jakarta.go.id terdapat keterangan, “Perhatian! F88CF: Terjadi Gangguan Interkoneksi dengan sistem SIDANIRA. Silakan coba beberapa saat lagi.”
Kondisi ini menimbulkan keresahan orang tua calon peserta didik. Karena mereka ingin segera mendapatkan akun. Tanpa ada akun, maka mereka tidak bisa mendaftarkan anak ke SMA yang diinginkan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula

DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman

Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar

Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil

Ingat! Tes Calistung Bukan Syarat Masuk Sekolah Dasar
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Ombudsman Sebut Badai Anggaran Hantam Program Makan Bergizi Gratis

Ombudsman Minta Pemerintah Beri Kepastian Pengangkatan CASN 2024 Secara Hukum
