Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dukung Anies Ajukan PSBB
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho (Ombudsman.go.id)
MerahPutih.Com - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mendukung langkah Gubernur Anies Baswedan untuk mengajukan Permohonan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Menurut dia, permohonan itu menunjukan Pemprov DKI memenuhi kaidah administrasi yang baik, yakni melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat sebagaiman yang diamanatkan di dalam Pasal 6 dalam PP 21/2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca Juga:
Pemprov DKI: 20.532 Orang Lakukan Rapid Test, 428 Dinyatakan Positif COVID-19
"Permohonan ini sekaligus untuk memastikan wilayah kewenangan mana yang dikelola oleh pemerintah pusat dan mana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah," ujar Teguh di Jakarta Minggu (5/4).
Upaya permohonan PSBB yang diajukan pada 3 April 2020 untuk memastikan rentang kendali dan rentang tanggung jawab secara pasti antara yang harus dipikul oleh Pemprov DKI dan yang harus ditangani pemerintah pusat.
Ia pun mengapresiasi Pemda DKI dalam penanganan corona di ibu kota. Dengan keterbatasan kewenangan yang dimiliki Pemprov DKI telah melakukan upaya yang menurutnya luar biasa dan berhasil menekan potensi penyebaran COVID-19 ke tingkat yang lebih membahayakan.
Upaya baik yang telah dilakukan oleh Pemda DKI yang selama ini dipantau oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya diantaranya, membuat peta penyebaran corona sebagai bagian dari peningkatan kesadaran publik atas pandemi corona ini.
"Pemprov DKI Jakarta juga telah membuat dan melaksanakan protokol pemakaman bagi lebih dari 400 warga DKI yang meninggal dengan gejala yang menyerupai COVId-19 sebagai antisipasi penyebaran pandemi yang lebih luas," jelas dia.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga mencatatkan upaya pemberian insentif bagi para tenaga medik, penyiapan hotel dan fasilitas penginapan bagi para tenaga medik, dan penyediaan Rumah Sakit (RS) rujukan juga fasilitas laboratorium pengambilan sampel tes PCR yang memadai.
Baca Juga:
Menggembirakan, 24 Pasien Positif COVID-19 di RSPI Sulianti Saroso Sembuh
Meski kemudian ada penolakan pemerintah pusat, upaya Pemprov DKI untuk melakukan pembatasan arus lalu lintas antar kota antar provinsi dan transportasi publik dalam kota. Hal itu juga diapresiasi positif oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
“Kami melihat Gubernur dan jajaran tidak hanya melihat angka kematian akibat pandemi ini sebagai angka statistik semata, dan langkah-langkah yang diambil beliau dan jajaran menunjukan itikad besar Pemprov untuk memastikan bahwa keselamatan warga adalah hal yang utama," pungkas Teguh.(Asp)
Baca Juga:
Anies Ngaku ke Ma'ruf Amin Makamkan 38 Orang Meninggal Dengan Protap WHO
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
MRT Jakarta Tambah 8 Kereta Baru dari Jepang untuk Rute HI–Kota, 'Headway' Bakal Jadi Secepat Kilat