Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dukung Anies Ajukan PSBB
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho (Ombudsman.go.id)
MerahPutih.Com - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mendukung langkah Gubernur Anies Baswedan untuk mengajukan Permohonan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Menurut dia, permohonan itu menunjukan Pemprov DKI memenuhi kaidah administrasi yang baik, yakni melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat sebagaiman yang diamanatkan di dalam Pasal 6 dalam PP 21/2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca Juga:
Pemprov DKI: 20.532 Orang Lakukan Rapid Test, 428 Dinyatakan Positif COVID-19
"Permohonan ini sekaligus untuk memastikan wilayah kewenangan mana yang dikelola oleh pemerintah pusat dan mana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah," ujar Teguh di Jakarta Minggu (5/4).
Upaya permohonan PSBB yang diajukan pada 3 April 2020 untuk memastikan rentang kendali dan rentang tanggung jawab secara pasti antara yang harus dipikul oleh Pemprov DKI dan yang harus ditangani pemerintah pusat.
Ia pun mengapresiasi Pemda DKI dalam penanganan corona di ibu kota. Dengan keterbatasan kewenangan yang dimiliki Pemprov DKI telah melakukan upaya yang menurutnya luar biasa dan berhasil menekan potensi penyebaran COVID-19 ke tingkat yang lebih membahayakan.
Upaya baik yang telah dilakukan oleh Pemda DKI yang selama ini dipantau oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya diantaranya, membuat peta penyebaran corona sebagai bagian dari peningkatan kesadaran publik atas pandemi corona ini.
"Pemprov DKI Jakarta juga telah membuat dan melaksanakan protokol pemakaman bagi lebih dari 400 warga DKI yang meninggal dengan gejala yang menyerupai COVId-19 sebagai antisipasi penyebaran pandemi yang lebih luas," jelas dia.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga mencatatkan upaya pemberian insentif bagi para tenaga medik, penyiapan hotel dan fasilitas penginapan bagi para tenaga medik, dan penyediaan Rumah Sakit (RS) rujukan juga fasilitas laboratorium pengambilan sampel tes PCR yang memadai.
Baca Juga:
Menggembirakan, 24 Pasien Positif COVID-19 di RSPI Sulianti Saroso Sembuh
Meski kemudian ada penolakan pemerintah pusat, upaya Pemprov DKI untuk melakukan pembatasan arus lalu lintas antar kota antar provinsi dan transportasi publik dalam kota. Hal itu juga diapresiasi positif oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
“Kami melihat Gubernur dan jajaran tidak hanya melihat angka kematian akibat pandemi ini sebagai angka statistik semata, dan langkah-langkah yang diambil beliau dan jajaran menunjukan itikad besar Pemprov untuk memastikan bahwa keselamatan warga adalah hal yang utama," pungkas Teguh.(Asp)
Baca Juga:
Anies Ngaku ke Ma'ruf Amin Makamkan 38 Orang Meninggal Dengan Protap WHO
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan