Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ombudsman Dorong Polri Lakukan Evaluasi Sistem Pendidikan di Kepolisian

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 03 Agustus 2023
Ombudsman Dorong Polri Lakukan Evaluasi Sistem Pendidikan di Kepolisian

Ombudsman Republik Indonesia.(Foto: Ombudsman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang terduga pelaku narkoba berinisial DK (38) dianaya hingga tewas oleh oknum anggota Direktorat Narkoba Polda Metro. Atas perbuatannya, tujuh anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro meminta Polri segera mengevaluasi sistem pendidikan di kepolisian.

Baca Juga:

KPK Respons Ombudsman: Pemberhentian Brigjen Endar Bukan Ranah Layanan Publik

Evaluasi tersebut tetap harus dilakukan meskipun para pelaku terancam mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Melihat pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota Polda Metro Jaya hingga mengakibatkan tewasnya seseorang pelaku narkoba menunjukkan kurangnya pembenahan organisasi di tubuh Polri terkhusus dalam aspek sistem pendidikan anggota,” kata Johannes di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis, (3/8).

Johanes menilai penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polri disebabkan kurangnya komitmen dan kesadaran kolektif dalam melaksanakan bisnis proses teknik penyidikan tindak pidana atau scientific investigation crime.

Seharusnya, kata Johanes, anggota Polri dalam melaksanakan kerja-kerja penyidikan harus berbasis pada pendekatan humanis. Dia pun menyesalkan peristiwa tewasnya terduga pelaku narkoba tersebut.

“Hal ini sangat disesali, mengingat Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian,”ujar Johanes.

Lebih lanjut Johanes menyebut kasus tewasnya pelaku pidana di tangan anggota Polri bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah menimpa pelaku tindak pidana di Banyumas pada (2/6).

Ketika itu 11 Anggota Polres Banyumas diproses hukum lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap tahanan hingga meninggal dunia.

Baca Juga:

Anggota Ombudsman Heran KPK Pertanyakan Wewenang Saat Respons Laporan Endar

Johanes mengingatkan pihak kepolisian dilarang melakukan intimidasi dan pemaksaan hingga menggunakan kekerasan kepada seseorang agar memberikan keterangan. Hal itu tertuang dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 529.

Walaupun regulasi tersebut belum berlaku secara efektif, Johanes meminta agar pasal tersebut bisa dipahami dan dijadikan pedoman oleh Polri dalam proses penegakan hukum.

Tujuannya untuk mencegah cara-cara kekerasan di lingkungan polri semakin menjadi budaya. Sehingga dapat merusak semangat reformasi hukum pidana nasional yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan restoratif.

Johanes menyatakan pihaknya akan memberikan atensi khusus terhadap tewasnya terduga pelaku narkoba tersebut. Sekaligus mendorong Polri untuk membenahi kualitas sistem pendidikan, terkhusus pada proses penyidikan.

“Ombudsman RI akan memberikan atensi khusus dengan mendorong Polri agar melakukan pembenahan pada kualitas sistem Pendidikan. Khususnya teknis penyidikan di kepolisian agar lebih mendepankan pendekatan humanis yang menghormati HAM,” kata Johanes.

Selain itu, Polri harus melakukan penguatan pengawasan kinerja dan selektif dalam menempatkan personel untuk meminimalisir tindakan represif anggota dalam proses penegakan hukum.

"Jika Pimpinan Polri tidak responsif dalam menyikapi persoalan tersebut maka dikhawatirkan akan berdampak pada semakin terdegradasinya kepercayaan publik terhadap kinerja Institusi Kepolisian," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Ombudsman Buka Opsi Panggil Paksa Firli Bahuri Cs Jika Mangkir di Pemanggilan Ketiga

#Polri #Polisi #Kepolisian Indonesia #Sistem Pendidikan #Ombudsman
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan menjadi perhatian Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Indonesia
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Seluruh proses penyelidikan harus berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Indonesia
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Indonesia
Warga Diduga Maling Ayam Dikeroyok Hingga Meninggal, DPR Desak Proses Hukum Transparan
Peristiwa yang diduga bermula dari tuduhan pencurian ayam itu merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Warga Diduga Maling Ayam Dikeroyok Hingga Meninggal, DPR Desak Proses Hukum Transparan
Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
ICW meminta DPR berpegang pada hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya serta mengutamakan integritas calon.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
Bagikan