Ombudsman Buka Opsi Panggil Paksa Firli Bahuri Cs Jika Mangkir di Pemanggilan Ketiga

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kacamata) saat jumpa pers di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Ombudsman RI bakal memanggil paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri,Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas terkait laporan Brigadir Jenderal Endar Priantoro.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pemanggilan paksa akan dilakukan apabila Firli Bahuri dan Cahya Harefa mangkir dari pemanggilan ketiga.
Baca Juga
KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara MA
Sebelumnya, Ombudsman telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali pada 11 Mei dan 22 Mei 2023. Namun, ketiga mangkir dari dua panggilan pemeriksaan tersebut.
“Sesuai ketentuan Pasal 31 UU 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia,” kata Robert Na Endi Jaweng di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Baca Juga
Legislator NasDem Ungkap Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Berlaku ke Depan
Robert menjelaskan, pihaknya bakal mengambil opsi pemanggilan paksa terhadap Firli Bahuri Cs apabila mereka sengaja tidak hadir. Terlebih, jika ketiganya memilih untuk beradu argumentasi yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman.
“Sekali lagi saya sampaikan ini opsi yang akan diambil jika Ombudsman menilai bahwa pihak terlapor secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan ombudsman,” jelas Robert.
Lebih lanjut Robert menjelaskan, pihak terlapor yakni Firli Bahuri dan kawan-kawan tidak berada dalam posisi mempertanyakan kewenangan Ombudsman. Sebab, kata dia, mempertanyakan kewenangan Ombudsman sama saja mempertanyakan upaya presiden dan DPR dalam membentuk UU Ombudsman.
“Ombudsman bekerja bukan karena kemauan sendiri, tapi karena mandat negara, ada perintah dari UU yang disusun oleh presiden dan DPR,” jelas Robert.
“Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara, dan ini sesuatu yang sangat serius. Sebagai lembaga negara ini menjadi suatu yang sangat sangat serius,” imbuhnya. (Pon)
Baca Juga
KPK Sudah Tangkap 371 Koruptor Berlatar Pengusaha dan Berpendidikan Tinggi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula

DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman

Ombudsman Sebut Badai Anggaran Hantam Program Makan Bergizi Gratis

Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
