Ombudsman Buka Opsi Panggil Paksa Firli Bahuri Cs Jika Mangkir di Pemanggilan Ketiga

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 Mei 2023
Ombudsman Buka Opsi Panggil Paksa Firli Bahuri Cs Jika Mangkir di Pemanggilan Ketiga

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kacamata) saat jumpa pers di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ombudsman RI bakal memanggil paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri,Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas terkait laporan Brigadir Jenderal Endar Priantoro.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pemanggilan paksa akan dilakukan apabila Firli Bahuri dan Cahya Harefa mangkir dari pemanggilan ketiga.

Baca Juga

KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara MA

Sebelumnya, Ombudsman telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali pada 11 Mei dan 22 Mei 2023. Namun, ketiga mangkir dari dua panggilan pemeriksaan tersebut.

“Sesuai ketentuan Pasal 31 UU 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia,” kata Robert Na Endi Jaweng di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Baca Juga

Legislator NasDem Ungkap Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Berlaku ke Depan

Robert menjelaskan, pihaknya bakal mengambil opsi pemanggilan paksa terhadap Firli Bahuri Cs apabila mereka sengaja tidak hadir. Terlebih, jika ketiganya memilih untuk beradu argumentasi yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

“Sekali lagi saya sampaikan ini opsi yang akan diambil jika Ombudsman menilai bahwa pihak terlapor secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan ombudsman,” jelas Robert.

Lebih lanjut Robert menjelaskan, pihak terlapor yakni Firli Bahuri dan kawan-kawan tidak berada dalam posisi mempertanyakan kewenangan Ombudsman. Sebab, kata dia, mempertanyakan kewenangan Ombudsman sama saja mempertanyakan upaya presiden dan DPR dalam membentuk UU Ombudsman.

“Ombudsman bekerja bukan karena kemauan sendiri, tapi karena mandat negara, ada perintah dari UU yang disusun oleh presiden dan DPR,” jelas Robert.

“Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara, dan ini sesuatu yang sangat serius. Sebagai lembaga negara ini menjadi suatu yang sangat sangat serius,” imbuhnya. (Pon)

Baca Juga

KPK Sudah Tangkap 371 Koruptor Berlatar Pengusaha dan Berpendidikan Tinggi

#Ombudsman #Komisi Pemberantasan Korupsi #Firli Bahuri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Komisi XIII DPR RI Sidak Temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor
Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Mandenas Permenas Menunjukkan botol alkohol saat inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Didik Setiawan - 2 jam, 2 menit lalu
Komisi XIII DPR RI Sidak Temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor
Berita Foto
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 29 September 2026
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Indonesia
Momen Anggota DPR Cecar Kalapas Cibinong soal AC dan Sofa yang Mendadak Lenyap
Sejumlah barang mendadak hilang ketika Menteri Imipas Agus Andrianto melakukan peninjauan dua hari setelah inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman.
Yusuf Abdillah - Senin, 28 September 2026
Momen Anggota DPR Cecar Kalapas Cibinong soal AC dan Sofa yang Mendadak Lenyap
Berita Foto
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong, Pejabat Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Terancam Dicopot
Menteri Imipas Agus Andrianto mengusut temuan Ombudsman soal dugaan fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong, Pejabat Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Terancam Dicopot
Indonesia
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Kasus temuan hunian mewah di Lapas Cibinong menuai sorotan. DPR meminta adanya audit anggaran hingga aset di lapas tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Indonesia
Ditjenpas: Fasilitas Mirip Apartemen Lapas Cibinong Rumah Dinas Jabatan, Tapi Bisa Dipakai Napi Asimilasi
Ditjenpas Jabar sebut fasilitas mirip apartemen di Lapas Cibinong adalah rumah dinas jabatan untuk program SAE. Isu sewa dan pungli masih didalami.
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ditjenpas: Fasilitas Mirip Apartemen Lapas Cibinong Rumah Dinas Jabatan, Tapi Bisa Dipakai Napi Asimilasi
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Bongkar Bisnis Kamar Sultan Lapas Cibinong, Ombudsman Ultimatum 1 Bulan Rata Sama Tanah!
Ombudsman RI beri tenggat waktu 30 hari untuk merobohkan sel mewah VVIP berfasilitas TV, kulkas, hingga mobil mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bongkar Bisnis Kamar Sultan Lapas Cibinong, Ombudsman Ultimatum 1 Bulan Rata Sama Tanah!
Bagikan