Legislator NasDem Ungkap Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Berlaku ke Depan

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 27 Mei 2023
Legislator NasDem Ungkap Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Berlaku ke Depan

Anggota komisi III DPR RI, Taufik Basari. (Foto: DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Legislator dari Partai NasDem yang juga Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun seharusnya berlaku ke depan untuk pimpinan KPK periode berikutnya.

“Tanpa kalimat yang tegas bahwa putusan ini berlaku untuk periode saat ini ataupun tanpa adanya putusan atas aturan peralihan UU KPK, maka putusan ini dapat diartikan sebagai putusan yang berlaku sejak diputuskan dan ke depan, yakni untuk pemilihan pimpinan KPK berikutnya,” kata Taufik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Picu Kontroversi

Menurut dia, tidak seharusnya putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK itu berlaku surut atau retroaktif. “Karena putusan tidak berlaku surut, maka semestinya pemberlakuannya untuk periode mendatang karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang lalu adalah untuk masa jabatan selama empat tahun,” ujarnya.

Dia menilai keterangan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang menyebut putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk pimpinan KPK periode saat ini bukanlah hukum.

Untuk itu, kata dia, pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 harus merujuk pada isi putusan, baik amar maupun pertimbangannya.

Adapun pertimbangan hukum yang menjadi rujukan Jubir MK tidak memuat kalimat tegas bahwa Putusan 112/PUU-XX/2022 berakibat pada perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini, paparnya.

“Yang menjadi rujukan Jubir MK adalah paragraf 3.17 halaman 117 yang terkait kesegeraan membuat putusan dengan mempertimbangkan segera berakhirnya masa jabatan agar memperoleh kepastian hukum dan kemanfaatan berkeadilan,” tuturnya.

Menurutnya, dalam sebuah perumusan undang-undang pemberlakuan norma baru di tengah suatu kondisi hukum yang berjalan, seperti soal masa jabatan dalam suatu periode, maka dirumuskan dalam peraturan peralihan.

Taufik mengingatkan bahwa dasar kewenangan dan fungsi MK merupakan negative legislator, yaitu hanya menyatakan suatu norma undang-undang sejalan dengan konstitusi atau melanggar konstitusi.

“Yang menjadi masalah adalah MK yang semestinya sebagai negative legislator tapi dalam putusan ini bertindak sebagai positive legislator, akibatnya terdapat norma baru ciptaan putusan MK,” ucapnya.

Oleh karena itu, ujarnya, Putusan 112/PUU-XX/2022 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat atas masa jabatan pimpinan MK dari empat tahun menjadi lima tahun telah menempatkan MK sebagai positive legislator dan menggeser makna dari model putusan bersyarat menjadi putusan yang memuat norma baru.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Pemalsuan Putusan MK ke Bareskrim

“Karena itulah jika model putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitusional bersyarat maka harus dibatasi dengan maksud menafsirkan bagaimana menerapkan norma yang diuji, bukan menambah norma baru,” kata dia.

Sebelumnya, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Fajar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Fajar mengatakan bahwa pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim.

Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar. (*)

Baca Juga:

Anies Tanggapi Putusan MK Tolak Gugatan Masa Perpanjangan Presiden

#Taufik Basari #NasDem #Menentukan Keputusan #Mahkamah Konstitusi #DPR RI #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Kebijakan ini menjadi krusial setelah para peternak mengeluhkan anjloknya harga telur hingga menyentuh Rp 24.000 per kilogram.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Anggota Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dan Pertamina menjelaskan secara transparan dasar kenaikan harga Pertamax yang disebut mencapai 32 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Bagikan