Anies Tanggapi Putusan MK Tolak Gugatan Masa Perpanjangan Presiden
Anies Baswedan saat jumpa pers bersama Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono di DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ihwal perpanjangan masa jabatan presiden mendapat apresiasi dari bakal calon presiden (Bacapres) Anies Rasyid Baswedan.
Anies mengaku bersyukur, MK tidak menerima uji materi perpanjangan masa jabatan presiden sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 169 huruf n dan 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga
Bila uji materi itu lolos di MK, lanjut Anies, maka dirinya bersama dengan partai lain tidak akan berkompromi membicarakan perihal pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Pemilu ini tidak lepas dari keputusan MK sebelumnya. Kalau MK memutuskan sebaliknya, kita tidak ada lagi diskusi hari ini. Karena itu saya sampaikan apresiasi kepada MK," ujar Anies di markas DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menaruh harapan lagi pada MK dengan tetap mengizinkan pemilihan umum (Pemilu) yang dilaksanakan secara proporsional terbuka seperti yang sudah dijalankan selama ini.
"Kita juga menunggu keputusan MK berikutnya, yang harapannya sistem proporsional terbuka tetap dijaga sehingga demokrasi sesuai harapan rakyat dan proses pemilihan tidak mencederai prinsip demokrasi," ujarnya.
Baca Juga
Pimpinan MPR Berharap MK Konsisten Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini tegaskan, bahwa sistem demokrasi yang sudah berjalan di Indonesia sekarang ini harus tetap dirawat oleh setiap insan.
"Harapannya nanti MK akan terus mengambil langkah-langkah menegakkan konstitusi, melindungi tata negara, melindungi tata pemerintahan kita, dari usaha pelemahan demokrasi," ungkapnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim MK menolak gugatan yang diajukan oleh seorang guru honorer dari Riau bernama Herifuddin Daulay dengan Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman ketika membacakan putusan di Jakarta pada Selasa (28/2). (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi