Anies Tanggapi Putusan MK Tolak Gugatan Masa Perpanjangan Presiden

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 Maret 2023
Anies Tanggapi Putusan MK Tolak Gugatan Masa Perpanjangan Presiden

Anies Baswedan saat jumpa pers bersama Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono di DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3). Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ihwal perpanjangan masa jabatan presiden mendapat apresiasi dari bakal calon presiden (Bacapres) Anies Rasyid Baswedan.

Anies mengaku bersyukur, MK tidak menerima uji materi perpanjangan masa jabatan presiden sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 169 huruf n dan 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Bila uji materi itu lolos di MK, lanjut Anies, maka dirinya bersama dengan partai lain tidak akan berkompromi membicarakan perihal pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Pemilu ini tidak lepas dari keputusan MK sebelumnya. Kalau MK memutuskan sebaliknya, kita tidak ada lagi diskusi hari ini. Karena itu saya sampaikan apresiasi kepada MK," ujar Anies di markas DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menaruh harapan lagi pada MK dengan tetap mengizinkan pemilihan umum (Pemilu) yang dilaksanakan secara proporsional terbuka seperti yang sudah dijalankan selama ini.

"Kita juga menunggu keputusan MK berikutnya, yang harapannya sistem proporsional terbuka tetap dijaga sehingga demokrasi sesuai harapan rakyat dan proses pemilihan tidak mencederai prinsip demokrasi," ujarnya.

Baca Juga

Pimpinan MPR Berharap MK Konsisten Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini tegaskan, bahwa sistem demokrasi yang sudah berjalan di Indonesia sekarang ini harus tetap dirawat oleh setiap insan.

"Harapannya nanti MK akan terus mengambil langkah-langkah menegakkan konstitusi, melindungi tata negara, melindungi tata pemerintahan kita, dari usaha pelemahan demokrasi," ungkapnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim MK menolak gugatan yang diajukan oleh seorang guru honorer dari Riau bernama Herifuddin Daulay dengan Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman ketika membacakan putusan di Jakarta pada Selasa (28/2). (Asp)

Baca Juga

Jokowi Diyakini Rombak Kabinet di Pertengahan Maret

#Anies Baswedan #Mahkamah Konstitusi #Pilpres #Capres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Diketahui, konteks asli video yakni momen Anies tumpengan dalam peresmian jembatan jembatan gantung di Desa Cihanjuang, Pandeglang, Banten.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Bagikan