Anggota Ombudsman Heran KPK Pertanyakan Wewenang Saat Respons Laporan Endar


nggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) saat memberikan keterangan pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/5). ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Ombudsman RI menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Sebab, Ombudsman telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa. Namun, KPK justru melayangkan surat yang balik mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan Brigjen Endar.
Baca Juga
Ombudsman Buka Opsi Panggil Paksa Firli Bahuri Cs Jika Mangkir di Pemanggilan Ketiga
“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan menolak untuk tidak mengatakan kasus ini bagian dari pengaduan di Ombudsman,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/5).
Baca Juga
KPK Sudah Tangkap 371 Koruptor Berlatar Pengusaha dan Berpendidikan Tinggi
Robert merasa heran atas sikap KPK yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman. Apalagi, alih-alih bersedia menghadiri pemeriksaan, justru KPK mengingatkan Ombudsman agar menghindari penyalagunaan kewenangan.
“Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang menguliahi kami (Ombudsman) yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada,” ucap Robert.
Robert menegaskan, pihaknya akan sangat serius menanggapi sikap tidak kooperatif dari KPK. Dia menyebut, Ombudsman punya tiga opsi termasuk memanggil paksa Firli Bahuri dan kawan-kawan.
“Ombudsman sangat serius, bisa dicatat, Ombudsman sangat serius untuk merespons sikap dari KPK,” tegasnya.
Menurut Robert, Ombudsman akan tetap menjaga adab hubungan antarlembaga dalam memproses laporan dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Endar.
“Kami akan melanjutkan proses dengan pilihan-pilihan sesuai dengan kewenangan yang ada di Ombudsman dan tetap akan menjaga adab hubungan antarlembaga," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Kejahatan TPPO, Tidak Ada Beking-beking
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula

DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman

Ombudsman Sebut Badai Anggaran Hantam Program Makan Bergizi Gratis

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Ombudsman Minta Pemerintah Beri Kepastian Pengangkatan CASN 2024 Secara Hukum

Anggaran Dipangkas Rp 91,6 M, Ketua Ombudsman Keluhkan Tak Bisa Capai Target Kerja 2025

Ombudsman Mulai Telisik Dugaan Maladministrasi Tata Kelola Pariwisata Berkelanjutan

Seniat Itu! Ada Pagar Misterius Sepanjang 30 KM Di Laut Tangerang, Ini Faktanya
