Obok-Obok TKP Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Klaim Temukan Fakta Baru

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 09 Desember 2020
Obok-Obok TKP Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Klaim Temukan Fakta Baru

Titik tol Jakarta Cikampek KM 50 berdasarkan tangkapan layar googlemaps.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Komnas HAM langsung melakukan investigasi penelusuran di lokasi penembakan enam anggota FPI di kawasan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin 7 Desember 2020 di hari yang sama.

"Komnas telah melakukan penelusuran sejak lusa kemarin, Kemarin kami menyusuri TKP dan sekitarnya," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/12).

Baca Juga:

Komnas HAM Cari Informasi Soal Tewasnya Sejumlah Anggota FPI

Di lokasi, Anam dan tim mengklaim mendapatkan beberapa fakta terbaru dalam merekonstruksi kejadian penembakan. Sayangnya, dia belum bisa membeberkan kepada publik. "Masih perlu pendalaman," kilahnya.

Komnas HAM Anam
Komisioner pengkajian dan penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (ANTARA News/Pamela Sakina)

Menurut Anam, Komnas HAM telah meminta keterangan saksi dari pihak FPI pada hari yang sama. "Kami juga akan melakukan pemanggilan kepada polisi untuk mendapatkan keterangan," imbuh mantan aktivis KontraS itu.

Baca Juga

6 Anggota FPI Tewas Ditembak, KAMI: Brutal dan tak Pancasilais

Adapun perkembangan terbaru, Mabes Polri memastikan akan mengambil alih kasus bentrokan antara laskar khusus pengawal Habib Rizieq dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dari Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan perkara diambil Mabes Polri karena locus delictia tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Konferensi perst terkait pengikut Rizieq Shihab yang menyerang polisi, Senin (7/12/2020). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Konferensi perst terkait pengikut Rizieq Shihab yang menyerang polisi, Senin (7/12/2020). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Sebelumnya, tim Polda Metro Jaya menembak mati enam orang yang diduga merupakan laskar khusus simpatisan Rizieq. Mereka ditembak lantaran diduga melakukan penyerangan terhadap anggota polisi.

Keenam anggota laskar pengawal Habib Rizieq yang tewas diketahui bernama Faiz Ahmad Syukur (22), Andi Oktiawan (33), M Reiza (20), Muhammad Suci Khadavi Poetra (21), Lutfhil Hakim (24), dan Ahmad Sofyan (26).

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan laskar khusus simpatisan Rizieq saat melakukan penyerangan. Antara lain dua senjata api, peluru, samurai, celurit, dan beberapa senjata tajam lainnya. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Berani Buktikan Baku Tembak dengan Pengawal FPI Bukan Rekayasa

#Front Pembela Islam (FPI) #Komnas HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan