Polisi Berani Buktikan Baku Tembak dengan Pengawal FPI Bukan Rekayasa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 Desember 2020
Polisi Berani Buktikan Baku Tembak dengan Pengawal FPI Bukan Rekayasa

Konferensi pers terkait penyerangan polisi oleh pengawal Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengklaim penyerangan oleh pengawal pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke polisi di Tol Jakarta-Cikampek tidak direkayasa alias benar adanya.

Penyidik mengaku punya barang bukti yaitu voice note atau rekaman suara berisi percakapan antara anggota laskar khusus saat peristiwa ini terjadi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, dari bukti voice note, diketahui rombongan laskar khusus pengawal Rizieq itu sudah tahu diikuti oleh mobil polisi.

Baca Juga:

Rizieq Shihab dan Menantunya Kembali Mangkir Panggilan Polisi

Tapi, mereka tetap melakukan upaya penyerangan dengan mencoba memepet kendaraan milik anggota polisi.

"Itu nyata dan tidak dikarang-karang, terlihat, terdengar di dalam voice note tersebut. Itu fakta-faktanya," ucap Tubagus Ade kepada wartawan, Senin (7/12).

Konferensi perst terkait pengikut Rizieq Shihab yang menyerang polisi, Senin (7/12/2020). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Konferensi perst terkait pengikut Rizieq Shihab yang menyerang polisi, Senin (7/12/2020). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Menurut dia, apabila rombangan laskar khusus tersebut mau menuju ke acara pengajian, harusnya tak perlu melakukan upaya penyerangan.

Pasalnya, kata Tubagus, anggotanya itu tak akan melakukan tindakan apa pun tanpa adanya penyerangan terlebih dulu.

Baca Juga:

Kasus Penembakan Simpatisan Rizieq Shihab Dinilai Penuh Kejanggalan

Belum lagi didapati adanya sejumlah barang bukti berupa senjata api dan tajam.

"Itu faktanya dan didapatkan senjata tajam dan senjata api," ujar dia. (Knu)

Baca Juga:

PP Muhammadiyah Kecam Penembakan Berujung Kematian Pengawal Rizieq

#Rizieq Shihab #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan