Polisi Berani Buktikan Baku Tembak dengan Pengawal FPI Bukan Rekayasa


Konferensi pers terkait penyerangan polisi oleh pengawal Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengklaim penyerangan oleh pengawal pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke polisi di Tol Jakarta-Cikampek tidak direkayasa alias benar adanya.
Penyidik mengaku punya barang bukti yaitu voice note atau rekaman suara berisi percakapan antara anggota laskar khusus saat peristiwa ini terjadi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, dari bukti voice note, diketahui rombongan laskar khusus pengawal Rizieq itu sudah tahu diikuti oleh mobil polisi.
Baca Juga:
Rizieq Shihab dan Menantunya Kembali Mangkir Panggilan Polisi
Tapi, mereka tetap melakukan upaya penyerangan dengan mencoba memepet kendaraan milik anggota polisi.
"Itu nyata dan tidak dikarang-karang, terlihat, terdengar di dalam voice note tersebut. Itu fakta-faktanya," ucap Tubagus Ade kepada wartawan, Senin (7/12).

Menurut dia, apabila rombangan laskar khusus tersebut mau menuju ke acara pengajian, harusnya tak perlu melakukan upaya penyerangan.
Pasalnya, kata Tubagus, anggotanya itu tak akan melakukan tindakan apa pun tanpa adanya penyerangan terlebih dulu.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Simpatisan Rizieq Shihab Dinilai Penuh Kejanggalan
Belum lagi didapati adanya sejumlah barang bukti berupa senjata api dan tajam.
"Itu faktanya dan didapatkan senjata tajam dan senjata api," ujar dia. (Knu)
Baca Juga:
PP Muhammadiyah Kecam Penembakan Berujung Kematian Pengawal Rizieq
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
