Kasus Penembakan Simpatisan Rizieq Shihab Dinilai Penuh Kejanggalan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 Desember 2020
Kasus Penembakan Simpatisan Rizieq Shihab Dinilai Penuh Kejanggalan

Konferensi perst terkait pengikut Rizieq Shihab yang menyerang polisi, Senin (7/12/2020). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kasus penembakan sejumlah simpatisan Rizieq Shihab bisa jadi blunder buat Polri.

Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak agar segera dibentuk tim pencari fakta independen untuk mengungkap apa yang terjadi sebenarnya.

"Sebab antara versi Polri dan versi FPI sangat jauh berbeda penjelasannya," kata Neta dalam keterangannya, Senin (7/12).

Baca Juga:

Pendukung Rizieq Diminta Tak ke Polda Metro Jaya

Polri mengatakan, anggotanya ditembak laskar khusus FPI yang mengawal Rizieq.

Neta menuturkan, agar kasus ini terang benderang, anggota Polri yang terlibat perlu diamankan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebab menurut siaran pers FPI, rombongan Rizieq lebih dulu dihadang sekelompok orang yang berpakaian sipil.

"Sehingga mereka menduga akan dirampok orang tak dikenal di jalan tol," jelas Neta.

Ia meyakini, dalam kasus Tol Cikampek ini, muncul sejumlah pertanyaan. Pertama, jika benar FPI mempunyai laskar khusus yang bersenjata, kenapa Baintelkam tidak tahu dan tidak melakukan deteksi dan antisipasi dini serta tidak melakukan operasi persuasif untuk "melumpuhkan".

Kedua, apakah penghadangan terhadap rombongan Rizieq di KM 50 Tol Cikampek arah Karawang Timur itu sudah sesuai SOP, mengingat polisi penghadang mengenakan mobil dan pakaian preman.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Foto: MP/Kanu
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Foto: MP/Kanu

Ketiga, jika Polri menyebutkan bahwa anggotanya ditembak lebih dulu oleh laskar khusus FPI, berapa jumlah tembakan itu dan adakah bukti-bukti. Misalnya, ada mobil polisi yang terkena tembakan atau proyektil peluru yang tertinggal.

"Keempat, di mana TKP tewas tertembaknya keenam anggota laskar khusus FPI itu karena menurut rilis FPI keenam anggotanya itu diculik bersama mobilnya di jalan tol," ungkap Neta.

Kelima, keenam anggota FPI yang tewas ditembak itu bukan anggota teroris.

"Sehingga polisi wajib melumpuhkannya terlebih dahulu karena polisi lebih terlatih dan polisi bukan algojo tapi pelindung masyarakat," papar Neta.

Keenam, jalan tol adalah jalan bebas hambatan sehingga siapa pun yang melakukan penghadangan di jalan tol adalah sebuah pelanggaran hukum. Kecuali si pengendara nyata-nyata sudah melakukan tindak pidana.

Baca Juga:

Usai Serang Polisi, Empat Simpatisan Rizieq Melarikan Diri

Ketujuh, penghadangan yang dilakukan oleh mobil sipil dan orang orang berpakaian preman. Patut diduga sebagai pelaku kejahatan di jalan tol.

Ini mengingat banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan yang dilakukan orang tak dikenal.

"Jika polisi melakukan penghadangan seperti ini sama artinya polisi tersebut tidak promoter," ungkap Neta.

Dengan tewas tertembaknya keenam anggota FPI itu, lanjut Neta, yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Kapolri Idham Azis.

"Tidak promoternya Idham Azis dalam mengantisipasi kasus Rizieq sudah terlihat sejak kedatangan pimpinan FPI itu di Bandara Soetta," ungkap Neta. (Knu)

Baca Juga:

Tembak Mati Pendukung Rizieq, Kapolda Metro Klaim Anak Buahnya Diserang Duluan

#Rizieq Shihab #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan