Kasus Penembakan Simpatisan Rizieq Shihab Dinilai Penuh Kejanggalan


Konferensi perst terkait pengikut Rizieq Shihab yang menyerang polisi, Senin (7/12/2020). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
MerahPutih.com - Kasus penembakan sejumlah simpatisan Rizieq Shihab bisa jadi blunder buat Polri.
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak agar segera dibentuk tim pencari fakta independen untuk mengungkap apa yang terjadi sebenarnya.
"Sebab antara versi Polri dan versi FPI sangat jauh berbeda penjelasannya," kata Neta dalam keterangannya, Senin (7/12).
Baca Juga:
Polri mengatakan, anggotanya ditembak laskar khusus FPI yang mengawal Rizieq.
Neta menuturkan, agar kasus ini terang benderang, anggota Polri yang terlibat perlu diamankan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebab menurut siaran pers FPI, rombongan Rizieq lebih dulu dihadang sekelompok orang yang berpakaian sipil.
"Sehingga mereka menduga akan dirampok orang tak dikenal di jalan tol," jelas Neta.
Ia meyakini, dalam kasus Tol Cikampek ini, muncul sejumlah pertanyaan. Pertama, jika benar FPI mempunyai laskar khusus yang bersenjata, kenapa Baintelkam tidak tahu dan tidak melakukan deteksi dan antisipasi dini serta tidak melakukan operasi persuasif untuk "melumpuhkan".
Kedua, apakah penghadangan terhadap rombongan Rizieq di KM 50 Tol Cikampek arah Karawang Timur itu sudah sesuai SOP, mengingat polisi penghadang mengenakan mobil dan pakaian preman.

Ketiga, jika Polri menyebutkan bahwa anggotanya ditembak lebih dulu oleh laskar khusus FPI, berapa jumlah tembakan itu dan adakah bukti-bukti. Misalnya, ada mobil polisi yang terkena tembakan atau proyektil peluru yang tertinggal.
"Keempat, di mana TKP tewas tertembaknya keenam anggota laskar khusus FPI itu karena menurut rilis FPI keenam anggotanya itu diculik bersama mobilnya di jalan tol," ungkap Neta.
Kelima, keenam anggota FPI yang tewas ditembak itu bukan anggota teroris.
"Sehingga polisi wajib melumpuhkannya terlebih dahulu karena polisi lebih terlatih dan polisi bukan algojo tapi pelindung masyarakat," papar Neta.
Keenam, jalan tol adalah jalan bebas hambatan sehingga siapa pun yang melakukan penghadangan di jalan tol adalah sebuah pelanggaran hukum. Kecuali si pengendara nyata-nyata sudah melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
Ketujuh, penghadangan yang dilakukan oleh mobil sipil dan orang orang berpakaian preman. Patut diduga sebagai pelaku kejahatan di jalan tol.
Ini mengingat banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan yang dilakukan orang tak dikenal.
"Jika polisi melakukan penghadangan seperti ini sama artinya polisi tersebut tidak promoter," ungkap Neta.
Dengan tewas tertembaknya keenam anggota FPI itu, lanjut Neta, yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Kapolri Idham Azis.
"Tidak promoternya Idham Azis dalam mengantisipasi kasus Rizieq sudah terlihat sejak kedatangan pimpinan FPI itu di Bandara Soetta," ungkap Neta. (Knu)
Baca Juga:
Tembak Mati Pendukung Rizieq, Kapolda Metro Klaim Anak Buahnya Diserang Duluan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
