Novel Baswedan Bakal Dipertemukan dengan Dua Oknum Polisi Pelaku Penyerangan Dirinya
Dua pelaku penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan akan dipertemukan dengan Novel pada Sidang berikutnya tanggal 2/4 mendatang (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah selesai. Majelis hakim menjadwalkan agenda sidang berikutnya pada Kamis (2/4).
Agenda sidang berikutnya merupakan pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU). Ketua majelis Djuyamto meminta jaksa mendatangkan Novel Baswedan dan tetangganya, Yasri Yudha Yahya pada persidangan Kamis (2/4) mendatang.
Baca Juga:
Tim Pengacara Puji Dua Pelaku Penyerangan Novel Sebagai Sosok Gentleman
"Yang kita sepakati dulu dua saksi dulu, Yasri Yuda Yahya dan Novel Baswedan," ujarnya di ruang sidang Koesoema Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Keputusan itu dilakukan setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.
"Setelah kami koordinasikan, bahwa kami selaku tim pembela tim kuasa bahwa terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi," kata Koordinator pengacara terdakwa, Brigjen Eddy Purwatmo.
Eddy mengatakan, hal ini sudah dipahami dan dimengerti oleh terdakwa dan terdakwa juga sebagai prajurit Polri.
"Mungkin nanti akan mengakui, sehingga perkara ini dapat disidangkan di persidangan ini dengan sepenuhnya terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan seperti yang disampaikan penuntut umum," ujar Eddy.
Seperti diketahui, dalam agenda sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan, jaksa menjelaskan kedua terlebih dahulu memantau dan mempelajari jalur kabur di tempat kediaman Novel Baswedan yang berada di di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Pada hari Sabtu (8/4/2017) terdakwa Ronny meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Terdakwa guna dipergunakan oleh Rahmat untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan," ujar jaksa.
Baca Juga:
Persidangan Dua Penyerang Novel Dibatasi Demi Cegah Penyebaran Corona
Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB Rahmat dengan menggunakan sepeda motor milik Ronny, melakukan pengamatan disekitar tempat tinggal Novel Baswedan.
Dalam pengamatan tersebut, Rahmat mempelajari rute masuk dan keluar komplek termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara