Novel Baswedan Bakal Dipertemukan dengan Dua Oknum Polisi Pelaku Penyerangan Dirinya

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 19 Maret 2020
 Novel Baswedan Bakal Dipertemukan dengan Dua Oknum Polisi Pelaku Penyerangan Dirinya

Dua pelaku penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan akan dipertemukan dengan Novel pada Sidang berikutnya tanggal 2/4 mendatang (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah selesai. Majelis hakim menjadwalkan agenda sidang berikutnya pada Kamis (2/4).

Agenda sidang berikutnya merupakan pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU). Ketua majelis Djuyamto meminta jaksa mendatangkan Novel Baswedan dan tetangganya, Yasri Yudha Yahya pada persidangan Kamis (2/4) mendatang.

Baca Juga:

Tim Pengacara Puji Dua Pelaku Penyerangan Novel Sebagai Sosok Gentleman

"Yang kita sepakati dulu dua saksi dulu, Yasri Yuda Yahya dan Novel Baswedan," ujarnya di ruang sidang Koesoema Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).

Novel Baswedan akan dipertemukan dengan dua pelaku penyerangan terhadap dirinya
Novel Baswedan akan dipertemukan dengan dua oknum polisi pelaku penyerangan terhadap dirinya (MP/Kanu)

Kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Keputusan itu dilakukan setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.

"Setelah kami koordinasikan, bahwa kami selaku tim pembela tim kuasa bahwa terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi," kata Koordinator pengacara terdakwa, Brigjen Eddy Purwatmo.

Eddy mengatakan, hal ini sudah dipahami dan dimengerti oleh terdakwa dan terdakwa juga sebagai prajurit Polri.

"Mungkin nanti akan mengakui, sehingga perkara ini dapat disidangkan di persidangan ini dengan sepenuhnya terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan seperti yang disampaikan penuntut umum," ujar Eddy.

Seperti diketahui, dalam agenda sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan, jaksa menjelaskan kedua terlebih dahulu memantau dan mempelajari jalur kabur di tempat kediaman Novel Baswedan yang berada di di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Pada hari Sabtu (8/4/2017) terdakwa Ronny meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Terdakwa guna dipergunakan oleh Rahmat untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan," ujar jaksa.

Baca Juga:

Persidangan Dua Penyerang Novel Dibatasi Demi Cegah Penyebaran Corona

Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB Rahmat dengan menggunakan sepeda motor milik Ronny, melakukan pengamatan disekitar tempat tinggal Novel Baswedan.

Dalam pengamatan tersebut, Rahmat mempelajari rute masuk dan keluar komplek termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.(Knu)

Baca Juga:

WP KPK Siap Kawal Sidang Perdana Kasus Teror Novel Baswedan

#Penyidik KPK #Novel Baswedan #PN Jakarta Utara #Penyiraman Air Keras
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Indonesia
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Empat anggota TNI diadili dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Motif penyiraman itu terungkap dalam persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Pihak kepolisian tengah mendalami kejadian tersebut dengan mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Indonesia
DPR Tegaskan UU Pengendalian Zat Berbahaya Perlu Dibentuk Cegah Penyalahgunaan Air Keras
Selain memperketat peredaran, Abdullah menyoroti nasib korban yang seringkali terabaikan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
DPR Tegaskan UU Pengendalian Zat Berbahaya Perlu Dibentuk Cegah Penyalahgunaan Air Keras
Bagikan