Novel Baswedan Bakal Dipertemukan dengan Dua Oknum Polisi Pelaku Penyerangan Dirinya

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 19 Maret 2020
 Novel Baswedan Bakal Dipertemukan dengan Dua Oknum Polisi Pelaku Penyerangan Dirinya

Dua pelaku penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan akan dipertemukan dengan Novel pada Sidang berikutnya tanggal 2/4 mendatang (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah selesai. Majelis hakim menjadwalkan agenda sidang berikutnya pada Kamis (2/4).

Agenda sidang berikutnya merupakan pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU). Ketua majelis Djuyamto meminta jaksa mendatangkan Novel Baswedan dan tetangganya, Yasri Yudha Yahya pada persidangan Kamis (2/4) mendatang.

Baca Juga:

Tim Pengacara Puji Dua Pelaku Penyerangan Novel Sebagai Sosok Gentleman

"Yang kita sepakati dulu dua saksi dulu, Yasri Yuda Yahya dan Novel Baswedan," ujarnya di ruang sidang Koesoema Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).

Novel Baswedan akan dipertemukan dengan dua pelaku penyerangan terhadap dirinya
Novel Baswedan akan dipertemukan dengan dua oknum polisi pelaku penyerangan terhadap dirinya (MP/Kanu)

Kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Keputusan itu dilakukan setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.

"Setelah kami koordinasikan, bahwa kami selaku tim pembela tim kuasa bahwa terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi," kata Koordinator pengacara terdakwa, Brigjen Eddy Purwatmo.

Eddy mengatakan, hal ini sudah dipahami dan dimengerti oleh terdakwa dan terdakwa juga sebagai prajurit Polri.

"Mungkin nanti akan mengakui, sehingga perkara ini dapat disidangkan di persidangan ini dengan sepenuhnya terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan seperti yang disampaikan penuntut umum," ujar Eddy.

Seperti diketahui, dalam agenda sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan, jaksa menjelaskan kedua terlebih dahulu memantau dan mempelajari jalur kabur di tempat kediaman Novel Baswedan yang berada di di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Pada hari Sabtu (8/4/2017) terdakwa Ronny meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Terdakwa guna dipergunakan oleh Rahmat untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan," ujar jaksa.

Baca Juga:

Persidangan Dua Penyerang Novel Dibatasi Demi Cegah Penyebaran Corona

Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB Rahmat dengan menggunakan sepeda motor milik Ronny, melakukan pengamatan disekitar tempat tinggal Novel Baswedan.

Dalam pengamatan tersebut, Rahmat mempelajari rute masuk dan keluar komplek termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.(Knu)

Baca Juga:

WP KPK Siap Kawal Sidang Perdana Kasus Teror Novel Baswedan

#Penyidik KPK #Novel Baswedan #PN Jakarta Utara #Penyiraman Air Keras
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Pernyataan itu disampaikan Rossa saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Indonesia
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Rossa bersama tim belum berhasil mengamankan Harun Masiku.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2025
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Indonesia
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Hotman Paris memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Indonesia
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK secara perdata ke PN Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Februari 2025
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Indonesia
Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara
Peras mantan Bupati Rote, tiga penyidik KPK gadungan terancam 12 tahun penjara.
Soffi Amira - Jumat, 07 Februari 2025
Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara
Indonesia
Semua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polres Tangsel Tak Lebih dari 20 Tahun
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 214 KUHP dan atau 365 subsider 362 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Januari 2025
Semua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polres Tangsel Tak Lebih dari 20 Tahun
Indonesia
Gengster Tangsel ‘SCBD’ yang Serang Polisi Pakai Air Keras Punya Ribuan Follower di Medsos
Mereka terindikasi kuat melakukan beberapa kali tawuran di daerah Jakarta maupun di daerah Tangerang,
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Januari 2025
Gengster Tangsel ‘SCBD’ yang Serang Polisi Pakai Air Keras Punya Ribuan Follower di Medsos
Bagikan