Tim Pengacara Puji Dua Pelaku Penyerangan Novel Sebagai Sosok Gentleman

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 19 Maret 2020
 Tim Pengacara Puji Dua Pelaku Penyerangan Novel Sebagai Sosok Gentleman

Dua pelaku penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan dikawal ketat usai jalani persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3) (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Koordinator tim pengacara penyerangan Novel Baswedan, Brigjen Eddy Purwatmo membela dua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir sebagai sosok yang gentleman.

Sikap mereka yang diklaim mau menyerahkan diri disebut Eddy layak diapresiasi.

Baca Juga:

Sidang Perdana Penyerangan Novel Dijaga Ketat Ratusan Polisi

"Faktanya kan di sini anggota kita kan sudah gentleman mengakui kesalahannya. Dia tidak sungkan-sungkan, tidak segan-segan menyampaikan bahwa dia menyerahkan diri," kata Eddy di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3).

Salah satu pelaku penyerangan Novel Baswedan
Pelaku penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis saat memasuki ruang sidang (MP/Kanu)

Eddy menambahkan, kedua anggota Brimob Polri itu tak ditangkap.

"Dia bukan ditangkap. Dia menyerahkan diri merasa tanggung jawab sebagai ksatria, ya menyerahkan diri kepada pimpinannya, terus diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya," jelas Eddy.

Eddy menilai, tuduhan bahwa kedua clientnya menyerang Novel atas dasar kebencian harus dibuktikan.

"Kita harus buktikan di persidangan, banyak faktor-faktor lain yang menjadi perhatian dan juga nanti ada pertimbangan Jaksa Hakim yang memutuskan kan gitu," imbuh dia.

Eddy mengaku masih mendalami bukti-bukti yang didakwakan Jaksa seperti peracikan asam sulfat di Mako Brimob untuk menyerang Novel.

"Faktanya kalau asam sulfat itu kalau kena baju udah rusak, tapi enggak perlu saya sampaikan nanti lah teorinya," jelas Eddy.

Pelaku penyerangan Novel Baswedan yang juga anggota Brimob Rahmad Kadir
Salah satu pelaku penyerangan Novel Baswedan yang juga anggota polisi Rahmat Kadir (MP/Kanu)

Eddy juga menyanggah adanya desakan untuk mengungkap aktor intelektual dalam perkara ini.

"Mereka itu seorang Bintara begitu, tapi adalah hal yang jadi perhatian enggak perlu disampaikan," sebut Eddy.

Terdakwa Peneror Novel Baswedan Tak Ajukan Eksepsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Keduanya didakwa dengan pasal penganiayaan berat.

Masing-masing terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa secara terpisah. Setelah itu, ketua majelis Djuyamto menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

"Setelah saudara menyatakan mengerti dan memahami surat dakwaan, apakah saudara (terdakwa) akan mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan konsultasi ke penasehat hukum," ujar Djuyamto.

Setelah berkonsultasi, tim kuasa hukum kedua terdakwa kemudian menyatakan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Menurutnya, kedua kliennya menerima tuntutan yang dibacakan JPU.

Baca Juga:

Novel Baswedan tidak Hadiri Sidang Perdana Kasusnya

"Setelah kami koordinasikan, bahwa kami selaku tim pembela tim kuasa. bahwa terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi, ini mungkin sudah dipahami dan dimengerti oleh terdakwa dan terdakwa juga sebagai prajurit (Polri), secara kesatria, mungkin nanti akan mengakui, sehingga perkara ini dapat disidangkan di persidangan ini dengan sepenuhnya terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan seperti yang disampaikan penuntut umum," katanya.

Dalam sidang ini, kedua terdakwa didakwa Keduanya didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Knu)

Baca Juga:

Lagi Wabah Corona, Pengacara Novel Baswedan Minta Sidang Perdana Ditunda

#Penyiraman Air Keras #Penyidik KPK #Novel Baswedan #PN Jakarta Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Indonesia
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Empat anggota TNI diadili dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Motif penyiraman itu terungkap dalam persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Pihak kepolisian tengah mendalami kejadian tersebut dengan mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Bagikan