Tim Pengacara Puji Dua Pelaku Penyerangan Novel Sebagai Sosok Gentleman

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 19 Maret 2020
 Tim Pengacara Puji Dua Pelaku Penyerangan Novel Sebagai Sosok Gentleman

Dua pelaku penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan dikawal ketat usai jalani persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3) (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Koordinator tim pengacara penyerangan Novel Baswedan, Brigjen Eddy Purwatmo membela dua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir sebagai sosok yang gentleman.

Sikap mereka yang diklaim mau menyerahkan diri disebut Eddy layak diapresiasi.

Baca Juga:

Sidang Perdana Penyerangan Novel Dijaga Ketat Ratusan Polisi

"Faktanya kan di sini anggota kita kan sudah gentleman mengakui kesalahannya. Dia tidak sungkan-sungkan, tidak segan-segan menyampaikan bahwa dia menyerahkan diri," kata Eddy di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3).

Salah satu pelaku penyerangan Novel Baswedan
Pelaku penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis saat memasuki ruang sidang (MP/Kanu)

Eddy menambahkan, kedua anggota Brimob Polri itu tak ditangkap.

"Dia bukan ditangkap. Dia menyerahkan diri merasa tanggung jawab sebagai ksatria, ya menyerahkan diri kepada pimpinannya, terus diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya," jelas Eddy.

Eddy menilai, tuduhan bahwa kedua clientnya menyerang Novel atas dasar kebencian harus dibuktikan.

"Kita harus buktikan di persidangan, banyak faktor-faktor lain yang menjadi perhatian dan juga nanti ada pertimbangan Jaksa Hakim yang memutuskan kan gitu," imbuh dia.

Eddy mengaku masih mendalami bukti-bukti yang didakwakan Jaksa seperti peracikan asam sulfat di Mako Brimob untuk menyerang Novel.

"Faktanya kalau asam sulfat itu kalau kena baju udah rusak, tapi enggak perlu saya sampaikan nanti lah teorinya," jelas Eddy.

Pelaku penyerangan Novel Baswedan yang juga anggota Brimob Rahmad Kadir
Salah satu pelaku penyerangan Novel Baswedan yang juga anggota polisi Rahmat Kadir (MP/Kanu)

Eddy juga menyanggah adanya desakan untuk mengungkap aktor intelektual dalam perkara ini.

"Mereka itu seorang Bintara begitu, tapi adalah hal yang jadi perhatian enggak perlu disampaikan," sebut Eddy.

Terdakwa Peneror Novel Baswedan Tak Ajukan Eksepsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Keduanya didakwa dengan pasal penganiayaan berat.

Masing-masing terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa secara terpisah. Setelah itu, ketua majelis Djuyamto menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

"Setelah saudara menyatakan mengerti dan memahami surat dakwaan, apakah saudara (terdakwa) akan mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan konsultasi ke penasehat hukum," ujar Djuyamto.

Setelah berkonsultasi, tim kuasa hukum kedua terdakwa kemudian menyatakan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Menurutnya, kedua kliennya menerima tuntutan yang dibacakan JPU.

Baca Juga:

Novel Baswedan tidak Hadiri Sidang Perdana Kasusnya

"Setelah kami koordinasikan, bahwa kami selaku tim pembela tim kuasa. bahwa terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi, ini mungkin sudah dipahami dan dimengerti oleh terdakwa dan terdakwa juga sebagai prajurit (Polri), secara kesatria, mungkin nanti akan mengakui, sehingga perkara ini dapat disidangkan di persidangan ini dengan sepenuhnya terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan seperti yang disampaikan penuntut umum," katanya.

Dalam sidang ini, kedua terdakwa didakwa Keduanya didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Knu)

Baca Juga:

Lagi Wabah Corona, Pengacara Novel Baswedan Minta Sidang Perdana Ditunda

#Penyiraman Air Keras #Penyidik KPK #Novel Baswedan #PN Jakarta Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Pernyataan itu disampaikan Rossa saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Indonesia
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Rossa bersama tim belum berhasil mengamankan Harun Masiku.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2025
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Indonesia
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Hotman Paris memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Indonesia
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK secara perdata ke PN Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Februari 2025
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Indonesia
Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara
Peras mantan Bupati Rote, tiga penyidik KPK gadungan terancam 12 tahun penjara.
Soffi Amira - Jumat, 07 Februari 2025
Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara
Indonesia
Semua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polres Tangsel Tak Lebih dari 20 Tahun
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 214 KUHP dan atau 365 subsider 362 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Januari 2025
Semua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polres Tangsel Tak Lebih dari 20 Tahun
Indonesia
Gengster Tangsel ‘SCBD’ yang Serang Polisi Pakai Air Keras Punya Ribuan Follower di Medsos
Mereka terindikasi kuat melakukan beberapa kali tawuran di daerah Jakarta maupun di daerah Tangerang,
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Januari 2025
Gengster Tangsel ‘SCBD’ yang Serang Polisi Pakai Air Keras Punya Ribuan Follower di Medsos
Bagikan