Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2025
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi

Pengacara Razman Arief Nasution/ dok Razman Arief Nasution

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengacara Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo meminta maaf kepada Mahkamah Agung (MA) pasca kericuhan di ruang sidang.

Razman dan Firdaus pun juga meminta maaf ke Ketua MA Sunarto dan meminta mencabut pembekuan sumpah advokat.

Sehingga, organisasi advokat mereka bisa kembali mengaktifkan keanggotaan setelah permintaan maaf dilakukan.

"Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan," jelas Razman kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Baca juga:

Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng

Selain itu, Razman dan Firdaus juga diperintahkan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Herri Swantoro dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino.

"Jadi kami tadi dengan Firdaus sudah menyerahkan surat resmi permohonan maaf. Mudah-mudahan dengan permohonan maaf ini akan disambut positif oleh bapak Ketua Mahkamah Agung," jelas dia.

Razman menegaskan bahwa tindakan yang mereka lakukan tidak bermaksud untuk merendahkan institusi atau mencemarkan nama baik pihak mana pun.

"Ini adalah sebuah kekhilafan, kesalahan yang tentu tidak ada maksud untuk merendahkan satu lembaga atau penguasa, apalagi memfitnah atau mencemarkan," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan. Ia menilai pemberhentian atau pembekuan sumpah advokatnya keliru.

Dia meminta pembekuan berita acara sumpah advokatnya diterbitkan lagi agar bisa melakukan sidang.

"Sehingga pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan," tutupnya.

Baca juga:

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, MA: Ini untuk Jaga Wibawa Peradilan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri.

Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan ketika pengacara Hotman Paris tengah bersaksi.

Laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara. (Knu)

#Razman Arif Nasution #PN Jakarta Utara #Hotman Paris Hutapea #Persidangan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun
Ada hal janggal ketika Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun
Indonesia
Klaim Kasus Nadiem dan Tom Lembong Mirip, Hotman Paris Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Kliennya Tak Bersalah
“Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia yang pernah jadi klien saya 25 tahun,” kata Hotman Paris.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Klaim Kasus Nadiem dan Tom Lembong Mirip, Hotman Paris Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Kliennya Tak Bersalah
Indonesia
Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima
Sidang wanprestasi Jokowi digelar pada Rabu (6/8) lalu. Ketua Majelis PN Solo, Putu Gde Hariadi, mengecek mobil Esemka Bima yang diparkir PN Solo.
Soffi Amira - Kamis, 07 Agustus 2025
Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima
Indonesia
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Iwakum mengkritik PN Jakarta Pusat. Sebab, mereka tak menayangkan sidang vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui layar di lobi utama gedung pengadilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Indonesia
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jokowi, PN Solo Tolak Gugatan Intervensi
Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, menghadiri sidang ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (12/6).
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jokowi, PN Solo Tolak Gugatan Intervensi
Indonesia
Tegaskan Asas Persidangan Terbuka, Iwakum Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan
Asas persidangan di Indonesia adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu seperti kasus anak, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Maret 2025
Tegaskan Asas Persidangan Terbuka, Iwakum Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan
Indonesia
Bukan Gunung, Firdaus Oiwobo Hanya Punya ‘Bukit’ di Parung
Gunung yang diklaim dimiliki Pengacara Firdaus Oiwobo akhirnya terjawab.
Frengky Aruan - Rabu, 19 Februari 2025
Bukan Gunung, Firdaus Oiwobo Hanya Punya ‘Bukit’ di Parung
Indonesia
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2025
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Indonesia
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Hotman Paris memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Indonesia
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, MA: Ini untuk Jaga Wibawa Peradilan
Mahkamah Agung (MA) telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo.
Frengky Aruan - Kamis, 13 Februari 2025
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, MA: Ini untuk Jaga Wibawa Peradilan
Bagikan