Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi

Pengacara Razman Arief Nasution/ dok Razman Arief Nasution
MerahPutih.com - Pengacara Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo meminta maaf kepada Mahkamah Agung (MA) pasca kericuhan di ruang sidang.
Razman dan Firdaus pun juga meminta maaf ke Ketua MA Sunarto dan meminta mencabut pembekuan sumpah advokat.
Sehingga, organisasi advokat mereka bisa kembali mengaktifkan keanggotaan setelah permintaan maaf dilakukan.
"Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan," jelas Razman kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Baca juga:
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Selain itu, Razman dan Firdaus juga diperintahkan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Herri Swantoro dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino.
"Jadi kami tadi dengan Firdaus sudah menyerahkan surat resmi permohonan maaf. Mudah-mudahan dengan permohonan maaf ini akan disambut positif oleh bapak Ketua Mahkamah Agung," jelas dia.
Razman menegaskan bahwa tindakan yang mereka lakukan tidak bermaksud untuk merendahkan institusi atau mencemarkan nama baik pihak mana pun.
"Ini adalah sebuah kekhilafan, kesalahan yang tentu tidak ada maksud untuk merendahkan satu lembaga atau penguasa, apalagi memfitnah atau mencemarkan," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan. Ia menilai pemberhentian atau pembekuan sumpah advokatnya keliru.
Dia meminta pembekuan berita acara sumpah advokatnya diterbitkan lagi agar bisa melakukan sidang.
"Sehingga pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan," tutupnya.
Baca juga:
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, MA: Ini untuk Jaga Wibawa Peradilan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri.
Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan ketika pengacara Hotman Paris tengah bersaksi.
Laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun

Klaim Kasus Nadiem dan Tom Lembong Mirip, Hotman Paris Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Kliennya Tak Bersalah

Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima

Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis

Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jokowi, PN Solo Tolak Gugatan Intervensi

Tegaskan Asas Persidangan Terbuka, Iwakum Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan

Bukan Gunung, Firdaus Oiwobo Hanya Punya ‘Bukit’ di Parung

Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi

Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, MA: Ini untuk Jaga Wibawa Peradilan
