Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 07 Februari 2025
Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga tersangka penyidik KPK Gadungan yang memeras Bupati Rote. Foto: Dok/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga orang yang mengaku sebagai penyidik KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, ketiga tersangka tersebut adalah AA (40) selaku wiraswasta, JFH (47) selaku wiraswasta, dan FFF (50) yang merupakan ASN Dinas Kehutanan Pemprov NTT.

Mereka dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat panggilan KPK. Para tersangka itu memalsukan Sprindik dan surat panggilan KPK yang digunakan untuk mengancam mantan Bupati Rote, Leonard Haning.

FFF diamankan di Oasis Amir Hotel, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/2) kemarin. Sementara itu, AA dan JFH ditangkap di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menyebutkan, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 263 KUHP.

Baca juga:

Modus 3 Penyidik KPK Gadungan, Bawa-bawa Nama Pimpinan hingga Tuduh Eks Bupati Rote Korupsi Rp 20 Miliar

“Mereka terancam pidana 12 tahun penjara,” kata Firdaus kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/2).

Ia menyebutkan, bahwa motif para tersangka memalsukan Sprindik dan surat panggilan KPK untuk pemerasan dan mendapatkan keuntungan.

Firdaus menyebut, saat melakukan aksinya, para tersangka juga meyakinkan korban dengan membuat akun WhatsApp Ketua KPK Setyo Budiyanto, hingga mengaku sebagai penyidik KPK.

Demi meyakinkan korban, lanjut dia, para tersangka juga menunjukkan bukti percakapan bahwa memang benar adanya penyelidikan dilakukan oleh KPK terhadap Leonard Haning.

Baca juga:

Praktisi Hukum Beberkan Tiga Fakta Oknum KPK Berusaha Kriminalisasi Hasto

Firdaus juga mengungkapkan, para tersangka mengakui tindakan pemalsuan ini baru pertama kali dilakukannya. Ia juga menekankan, para tersangka belum menerima keuntungan dari tindak pidana pemalsuan Sprindik dan surat panggilan KPK tersebut.

"Mereka belum mendapatkan keuntungan apa pun. Dalam artinya mereka belum mendapat uang sepeser pun dari perbuatan pidana yang para tersangka lakukan," tutur Firdaus. (knu)

#Penyidik KPK #KPK #Kasus Pemerasan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim Edison
KPK selanjutnya akan menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada oknum BPK tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi  Bupati Muara Enim Edison
Indonesia
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Selain ruang kerja Silmy, tim penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Bagikan