Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara


Tiga tersangka penyidik KPK Gadungan yang memeras Bupati Rote. Foto: Dok/Kanu
MerahPutih.com - Tiga orang yang mengaku sebagai penyidik KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, ketiga tersangka tersebut adalah AA (40) selaku wiraswasta, JFH (47) selaku wiraswasta, dan FFF (50) yang merupakan ASN Dinas Kehutanan Pemprov NTT.
Mereka dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat panggilan KPK. Para tersangka itu memalsukan Sprindik dan surat panggilan KPK yang digunakan untuk mengancam mantan Bupati Rote, Leonard Haning.
FFF diamankan di Oasis Amir Hotel, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/2) kemarin. Sementara itu, AA dan JFH ditangkap di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menyebutkan, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 263 KUHP.
Baca juga:
“Mereka terancam pidana 12 tahun penjara,” kata Firdaus kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/2).
Ia menyebutkan, bahwa motif para tersangka memalsukan Sprindik dan surat panggilan KPK untuk pemerasan dan mendapatkan keuntungan.
Firdaus menyebut, saat melakukan aksinya, para tersangka juga meyakinkan korban dengan membuat akun WhatsApp Ketua KPK Setyo Budiyanto, hingga mengaku sebagai penyidik KPK.
Demi meyakinkan korban, lanjut dia, para tersangka juga menunjukkan bukti percakapan bahwa memang benar adanya penyelidikan dilakukan oleh KPK terhadap Leonard Haning.
Baca juga:
Praktisi Hukum Beberkan Tiga Fakta Oknum KPK Berusaha Kriminalisasi Hasto
Firdaus juga mengungkapkan, para tersangka mengakui tindakan pemalsuan ini baru pertama kali dilakukannya. Ia juga menekankan, para tersangka belum menerima keuntungan dari tindak pidana pemalsuan Sprindik dan surat panggilan KPK tersebut.
"Mereka belum mendapatkan keuntungan apa pun. Dalam artinya mereka belum mendapat uang sepeser pun dari perbuatan pidana yang para tersangka lakukan," tutur Firdaus. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
