Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 07 Februari 2025
Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga tersangka penyidik KPK Gadungan yang memeras Bupati Rote. Foto: Dok/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga orang yang mengaku sebagai penyidik KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, ketiga tersangka tersebut adalah AA (40) selaku wiraswasta, JFH (47) selaku wiraswasta, dan FFF (50) yang merupakan ASN Dinas Kehutanan Pemprov NTT.

Mereka dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat panggilan KPK. Para tersangka itu memalsukan Sprindik dan surat panggilan KPK yang digunakan untuk mengancam mantan Bupati Rote, Leonard Haning.

FFF diamankan di Oasis Amir Hotel, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/2) kemarin. Sementara itu, AA dan JFH ditangkap di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menyebutkan, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 263 KUHP.

Baca juga:

Modus 3 Penyidik KPK Gadungan, Bawa-bawa Nama Pimpinan hingga Tuduh Eks Bupati Rote Korupsi Rp 20 Miliar

“Mereka terancam pidana 12 tahun penjara,” kata Firdaus kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/2).

Ia menyebutkan, bahwa motif para tersangka memalsukan Sprindik dan surat panggilan KPK untuk pemerasan dan mendapatkan keuntungan.

Firdaus menyebut, saat melakukan aksinya, para tersangka juga meyakinkan korban dengan membuat akun WhatsApp Ketua KPK Setyo Budiyanto, hingga mengaku sebagai penyidik KPK.

Demi meyakinkan korban, lanjut dia, para tersangka juga menunjukkan bukti percakapan bahwa memang benar adanya penyelidikan dilakukan oleh KPK terhadap Leonard Haning.

Baca juga:

Praktisi Hukum Beberkan Tiga Fakta Oknum KPK Berusaha Kriminalisasi Hasto

Firdaus juga mengungkapkan, para tersangka mengakui tindakan pemalsuan ini baru pertama kali dilakukannya. Ia juga menekankan, para tersangka belum menerima keuntungan dari tindak pidana pemalsuan Sprindik dan surat panggilan KPK tersebut.

"Mereka belum mendapatkan keuntungan apa pun. Dalam artinya mereka belum mendapat uang sepeser pun dari perbuatan pidana yang para tersangka lakukan," tutur Firdaus. (knu)

#Penyidik KPK #KPK #Kasus Pemerasan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bupati Lampung Tengah di markas antirasuah pada pukul 20.18 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Aktivitas ilegal pembalakan hutan disinyalir menjadi faktor utama penyebab bencana banjir besar Aceh dan Sumater dalam beberapa waktu terakhir.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Bagikan