Novel Baswedan tidak Hadiri Sidang Perdana Kasusnya


Penyidik KPK Novel Baswedan menyapa awak media. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aa.
MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak bisa menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap dirinya karena kondisi kesehatan.
"Karena kondisi mata memburuk, jadi kemungkinan besar gak bisa hadir," ujar kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian di Jakarta, Kamis (19/3)
Baca Juga
Pengacara Dewi Tanjung Kritik Jubir KPK karena Dianggap Bela Novel Baswedan
Saor mengatakan, tim pengacara telah menyiapkan juga tim pemantau untuk mengawasi persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.

Tidak hanya itu, nantinya ada koalisi masyarakat sipil yang juga dijadwalkan menghadiri dan mengawal sidang kasus penyiraman air keras yang menyebabkan salah satu mata Novel mengalami kebutaan.
"Kita pantau betul apakah persidangan jalan atau pengadilan ini penuh dengan tekanan," kata Saor dilansir Antara.
Baca Juga
Persidangan untuk kedua pelaku dijadwalkan dalam dua dakwaan yang terpisah dan direncanakan dimulai pada pukul 13.00 WIB untuk pelaku pertama, yaitu RB.
RB dan RM ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada April 2017.
Keduanya diamankan dengan status anggota Polri aktif di sebuah rumah yang terletak di Cimanggis, Depok, Jawa Barat oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (26/12/2019).
Baca Juga
Ungkap Motif Penyiraman Air Keras, Kapolri: Mereka Dongkol Saja Sama Novel Baswedan
Berkas kedua pelaku penyiraman dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/3) dan dijadwalkan disidangkan pada Kamis ini. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
