Persidangan Dua Penyerang Novel Dibatasi Demi Cegah Penyebaran Corona

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 19 Maret 2020
 Persidangan Dua Penyerang Novel Dibatasi Demi Cegah Penyebaran Corona

Suasana sidang kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3) (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menyarankan pengunjung yang menyaksikan sidang kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak duduk berdekat-dekatan.

Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona. Setiap bangku panjang dibatasi hanya boleh diduduki dua orang.

Baca Juga:

KPK Bakal Kawal Sidang Kasus Teror Novel Baswedan

"Seluruh dunia mewabah Covid-19 majelis hakim juga mempedomani SEMA mohon dimaklumi kepada pengunjung sidang mohon tempat duduknya beri jarak satu meter seperti yang sudah ditentukan majelis hakim," kata Djuyamto saat membuka persidangan, Kamis (19/3).

Cegah corona, majelis hakim minta pengunjung sidang kasus Novel jaga jarak
Sebagian pengunjung sidang kasus Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3) (MP/Kanu)

Kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini, (19/3).

Tapi, yang lebih dulu dihadirkan adalah terdakwa atas nama Ronny Bugis.

Dalam persidangan, Djuyamto juga meminta sidang dimulai sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Majelis hakim memohon kepada penuntut umum untuk mematuhi jadwal yang sudah ditentukan. Sepakat ya, artinya tidak membuang waktu satu jam," ujar dia.

Persidangan dipimpin Djuyamto dengan ditemani hakim anggota Taufan Mandala, Agus Darwanta. Serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti.

Dua penyerang Novel dikawal ketat petugas kepolisian
Dua penyerang Novel Baswedan dikawal ketat kepolisian (MP/Kanu)

Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan.

"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Fedrik Adhar membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga:

WP KPK Siap Kawal Sidang Perdana Kasus Teror Novel Baswedan

Jaksa membeberkan, kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB kedua terdakwa melihat Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Kemudian, terdakwa Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan. Ketika posisi terdakwa Rahmat Kadir yang berada di atas motor dan sejajar dengan Novel, kemudian Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala Novel.(Knu)

Baca Juga:

Sidang Perdana Penyerangan Novel Dijaga Ketat Ratusan Polisi

#Penyiraman Air Keras #Novel Baswedan #Penyidik KPK #PN Jakarta Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Pernyataan itu disampaikan Rossa saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Indonesia
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Rossa bersama tim belum berhasil mengamankan Harun Masiku.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2025
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Indonesia
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Hotman Paris memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Indonesia
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK secara perdata ke PN Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Februari 2025
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Indonesia
Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara
Peras mantan Bupati Rote, tiga penyidik KPK gadungan terancam 12 tahun penjara.
Soffi Amira - Jumat, 07 Februari 2025
Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara
Indonesia
Semua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polres Tangsel Tak Lebih dari 20 Tahun
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 214 KUHP dan atau 365 subsider 362 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Januari 2025
Semua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polres Tangsel Tak Lebih dari 20 Tahun
Indonesia
Gengster Tangsel ‘SCBD’ yang Serang Polisi Pakai Air Keras Punya Ribuan Follower di Medsos
Mereka terindikasi kuat melakukan beberapa kali tawuran di daerah Jakarta maupun di daerah Tangerang,
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Januari 2025
Gengster Tangsel ‘SCBD’ yang Serang Polisi Pakai Air Keras Punya Ribuan Follower di Medsos
Bagikan