Persidangan Dua Penyerang Novel Dibatasi Demi Cegah Penyebaran Corona


Suasana sidang kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3) (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menyarankan pengunjung yang menyaksikan sidang kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak duduk berdekat-dekatan.
Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona. Setiap bangku panjang dibatasi hanya boleh diduduki dua orang.
Baca Juga:
"Seluruh dunia mewabah Covid-19 majelis hakim juga mempedomani SEMA mohon dimaklumi kepada pengunjung sidang mohon tempat duduknya beri jarak satu meter seperti yang sudah ditentukan majelis hakim," kata Djuyamto saat membuka persidangan, Kamis (19/3).

Kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini, (19/3).
Tapi, yang lebih dulu dihadirkan adalah terdakwa atas nama Ronny Bugis.
Dalam persidangan, Djuyamto juga meminta sidang dimulai sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Majelis hakim memohon kepada penuntut umum untuk mematuhi jadwal yang sudah ditentukan. Sepakat ya, artinya tidak membuang waktu satu jam," ujar dia.
Persidangan dipimpin Djuyamto dengan ditemani hakim anggota Taufan Mandala, Agus Darwanta. Serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti.

Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan.
"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Fedrik Adhar membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga:
Jaksa membeberkan, kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB kedua terdakwa melihat Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.
Kemudian, terdakwa Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan. Ketika posisi terdakwa Rahmat Kadir yang berada di atas motor dan sejajar dengan Novel, kemudian Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala Novel.(Knu)
Baca Juga:
Sidang Perdana Penyerangan Novel Dijaga Ketat Ratusan Polisi
Bagikan
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan

Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi

Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng

Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara

Semua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polres Tangsel Tak Lebih dari 20 Tahun

Gengster Tangsel ‘SCBD’ yang Serang Polisi Pakai Air Keras Punya Ribuan Follower di Medsos
