Negara Pertama di Dunia yang Pakai Situng dalam Pemilunya

Thomas KukuhThomas Kukuh - Kamis, 20 Juni 2019
Negara Pertama di Dunia yang Pakai Situng dalam Pemilunya

Ilustrasi Situng KPU. (antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Salah satu majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyoroti tentang penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Sistem yang banyak dipermasalahkan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu apakah pernah digunakan dalam pemilu negara lain?

Mengenai pertanyaan tersebut Ketua KPU Arief Budiman memuji bahwa situng seperti yang digunakan KPU adalah sistem yang digunakan pertama di dunia.

Menurut dia, belum pernah ada di negara lain sistem perhitungan seperti ini. Arief mengatakan, hal ini berdasarkan peninjauannya ke sejumlah dunia.

“Saya kebetulan bersyukur bisa pergi ke banyak negara lihat pemilu. Lima benua saya sudah pernah kunjungi pemilunya," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Hakim MK
Hakim MK saat menyidang sengketa hasil Pilpres 2019. (Antaranews)

Arief melanjutkan, praktek ini praktek yang pertama di dunia dengan menampilkan scanning berita acara dari TPS dan hasil perhitungannya. "Itu pertama yang dilakukan sepanjang saya tahu ya diseluruh dunia," jelas Arief.

Selain itu, Situng juga mampu mencerdaskan masyarakat.

BACA JUGA: Kehebatan Sistem Keamanan Situng KPU yang Percuma Saja Diretas

BACA JUGA: Ahli KPU: Tidak Ada Gunanya Merekayasa Situng KPU

"Mengapa kami merasa keberadaan Situng sangat penting bukan hanya dia penting secara teknis untuk memberikan informasti. Tetapi dia penting untuk membagun kredibilitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Pemilu itu sendiri," tandas Arief.

Bahkan, negara lain pun mengakui kehebatan Situng.

"Oleh karenanya pada saat saya mempresentasikan tentang hal ini di banyak pemilu di banyak negara, justru kemudian banyak negara itu mau belajar ke Indonesia tentsng Situng ini," ungkap Arief

Sementara itu, Ahli Informasi Teknologi (IT) Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak KPU menjamin bahwa situng KPU tak bisa dibobol oleh peretas atau hacker.

Meski terdapat hacker yang diklaim mampu menembus, data-data yang ada pada Situng akan pulih dalam waktu cepat. Untuk itu, Marsudi menilai sia-sia meretas Situng.

Marsudi
Ahli Informasi Teknologi (IT) Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak KPU. (Youtube)

"Jadi pengamanannya saya rasa cukup saja, nggak masalah. Kalau situs web ini diretas, dirusak, kemarin kan ada hacker Rusia, hacker mana, anak SMP yang ngerusak. Silakan saja nanti 15 menit direcover juga balik lagi seperti semula. Jadi nggak ada gunanya kita meretas situng itu," ujar Marsudi.

BACA JUGA: Sidang Keempat Sengketa Pilpres, KPU Putuskan Tak Datangkan Saksi

Marsudi diketahui merupakan profesor pertama bidang Informasi Teknologi di Indonesia. Ia merupakan arsitek atau perancang IT KPU. Saat merancang Situng KPU bersama teman-temannya, Marsudi mengatakan, Situng hanya bisa diakses dari dalam KPU, dan tak bisa dari luar.

BACA JUGA: Keterangan Saksi Prabowo-Sandi Sudah Disetting?

Sementara yang bisa diakses dari luar hanya situsnya. Selain itu, dirancang tiga disaster recovery center. Satu server berada di KPU dan dua server lainnya di lokasi yang tidak dapat dipublikasikan.

Dengan demikian, lanjut Marsudi, jika salah satu server mengalami persoalan atau diretas, di server lainnya akan berjalan dan memulihkan data yang ditampilkan di situs. (knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Bagikan