Kehebatan Sistem Keamanan Situng KPU yang Percuma Saja Diretas


Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Ahli Informasi Teknologi (IT), Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan sebagai saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, (20/6).
Marsudi saat memberikan keterangan menjamin sistem keamanan Sistem Informasi Penghitungan Suara (situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak dapat dibobol oleh peretas atau hacker.
Meski terdapat hacker yang diklaim mampu menembus, data-data yang ada pada Situng akan pulih dalam waktu cepat. Untuk itu, Marsudi menilai sia-sia meretas Situng.

Baca Juga: Ahli KPU: Tidak Ada Gunanya Merekayasa Situng KPU
"Jadi pengamanannya saya rasa cukup saja, nggak masalah. Kalau situs web ini diretas, dirusak, kemarin kan ada hacker Rusia, hacker mana, anak SMP yang ngerusak. Silakan saja nanti 15 menit direcover juga balik lagi seperti semula. Jadi nggak ada gunanya kita meretas situng itu," ujar Marsudi.
Marsudi diketahui merupakan profesor pertama bidang Informasi Teknologi di Indonesia. Ia merupakan arsitek atau perancang IT KPU. Saat merancang Situng KPU bersama teman-temannya, Marsudi mengatakan, Situng hanya bisa diakses dari dalam KPU, dan tak bisa dari luar.
Sementara yang bisa diakses dari luar hanya situsnya. Selain itu, dirancang tiga disaster recovery center. Satu server berada di KPU dan dua server lainnya di lokasi yang tidak dapat dipublikasikan.
Dengan demikian, lanjut Marsudi, jika salah satu server mengalami persoalan atau diretas, di server lainnya akan berjalan dan memulihkan data yang ditampilkan di situs.

"Jadi kalau ada kejadian misalnya KPU kejatuhan pesawat terbang masih ada dua server lain yang akan berjalan," pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak Termohon menghadirkan satu orang yakni Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli bidang informasi dan teknologi (IT) dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Seharusnya KPU menghadirkan dua orang ahli, namun satu orang ahli yakni Dr. W. Riawan Tjandra selaku ahli hukum tata negara berhalangan hadir.
"Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu bapak Prof. Ir Marsudi, ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU," kata ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin di ruang sidang MK, Jakarta Pusat. (Pon)
Baca Juga: Sidang Keempat Sengketa Pilpres, KPU Putuskan Tak Datangkan Saksi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
