Kehebatan Sistem Keamanan Situng KPU yang Percuma Saja Diretas

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 20 Juni 2019
Kehebatan Sistem Keamanan Situng KPU yang Percuma Saja Diretas

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ahli Informasi Teknologi (IT), Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan sebagai saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, (20/6).

Marsudi saat memberikan keterangan menjamin sistem keamanan Sistem Informasi Penghitungan Suara (situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak dapat dibobol oleh peretas atau hacker.

Meski terdapat hacker yang diklaim mampu menembus, data-data yang ada pada Situng akan pulih dalam waktu cepat. Untuk itu, Marsudi menilai sia-sia meretas Situng.

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO)
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO)

Baca Juga: Ahli KPU: Tidak Ada Gunanya Merekayasa Situng KPU

"Jadi pengamanannya saya rasa cukup saja, nggak masalah. Kalau situs web ini diretas, dirusak, kemarin kan ada hacker Rusia, hacker mana, anak SMP yang ngerusak. Silakan saja nanti 15 menit direcover juga balik lagi seperti semula. Jadi nggak ada gunanya kita meretas situng itu," ujar Marsudi.

Marsudi diketahui merupakan profesor pertama bidang Informasi Teknologi di Indonesia. Ia merupakan arsitek atau perancang IT KPU. Saat merancang Situng KPU bersama teman-temannya, Marsudi mengatakan, Situng hanya bisa diakses dari dalam KPU, dan tak bisa dari luar.

Sementara yang bisa diakses dari luar hanya situsnya. Selain itu, dirancang tiga disaster recovery center. Satu server berada di KPU dan dua server lainnya di lokasi yang tidak dapat dipublikasikan.

Dengan demikian, lanjut Marsudi, jika salah satu server mengalami persoalan atau diretas, di server lainnya akan berjalan dan memulihkan data yang ditampilkan di situs.

Marsudi
Saksi ahli Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan KPU di sidang MK, Marsudi Wahyu Kisworo (Youtube MK)

"Jadi kalau ada kejadian misalnya KPU kejatuhan pesawat terbang masih ada dua server lain yang akan berjalan," pungkasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak Termohon menghadirkan satu orang yakni Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli bidang informasi dan teknologi (IT) dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Seharusnya KPU menghadirkan dua orang ahli, namun satu orang ahli yakni Dr. W. Riawan Tjandra selaku ahli hukum tata negara berhalangan hadir.

"Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu bapak Prof. Ir Marsudi, ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU," kata ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin di ruang sidang MK, Jakarta Pusat. (Pon)

Baca Juga: Sidang Keempat Sengketa Pilpres, KPU Putuskan Tak Datangkan Saksi

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan