Sidang Keempat Sengketa Pilpres, KPU Putuskan Tak Datangkan Saksi


Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli KPU dimulai dan dibuka pada pukul 12.59 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), namun tanpa kehadiran saksi dari pihak termohon (KPU).
Dalam sidang keempat itu, pihak termohon (KPU) memutuskan untuk hanya menghadirkan satu ahli.
"Setelah mencermati perkembangan persidangan dari saksi yang diajukan pemohon, kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi. Untuk ahli kami mendatangkan Marsudi Wahyu Kisworo sebagai," kata ahli hukum KPU, Ali Nurdin di Gedung MK, Kamis (20/6).

Baca Juga: Suara DPT 'Siluman' Menggaung di Ruang MK, Begini Penjelasan Mendagri
Seperti dilansir Antara, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menghadirkan 15 orang saksi dan dua orang ahli untuk didengar keterangannya.
Sebelumnya pada sidang ketiga, Rabu (19/6), Mahkamah telah mendengarkan keterangan 14 saksi dan dua ahli dari kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon.
Pada sidang ketiga yang dimulai pada pukul 09.00 dan ditutup pada pukul 04.55 WIB itu pemohon menghadirkan beberapa saksi seperti Idham Amiruddin yang memberikan kesaksiannya terkait permasalahan DPT, dan Agus M. Maksum yang memberikan kesaksian terkait DPT yang berjumlah tidak wajar. (*)
Baca Juga: Pengamat Sebut Hakim MK 'Fair Trial', Tim Hukum BPN Tak Serius
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
