Suara DPT 'Siluman' Menggaung di Ruang MK, Begini Penjelasan Mendagri


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
MerahPutih.com - Salah satu saksi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Maksum menyebut banyaknya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebut sebagai pemilih 'siluman' saat Pilpres 2019.
Mendengar pernyataan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo langsung membantahnya sekaligus menegaskan persoalan DPT sudah tuntas sejak tahun 2017.
"Menurut saya 2017 Kemendagri sudah menyerahkan DPT clear. Dan kewenangan menentukan DPT itu adalah KPU. Tapi KPU juga sering mengundang kami untuk mensinkronkan DPT itu. Setiap ada pertanyaan dari timses atau partai kan dibuka bersama, semua sepakat," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/6).

Baca Juga: Keterangan Saksi BPN Kelar, KPU: Semuanya Menguntungkan Kami
Mendagri membantah terkait DPT siluman dan menyebut semua daftar yang diserahkan oleh Kemendagri ke KPU tersebut sudah clear and clean.
"Nggak ada (DPT siluman). Kalau di data yang kami sampaikan ke KPU itu fix. Clean and clear. Soal ada tanggal lahir yang sama itu kan kesepakatan. Memang kalau nggak orang lupa kan sama aja. Kalau orang gugat itu, kita clean and clear," ujarnya.
"Sama seperti saya lah, dituduh bahwa perintahkan ASN mengkampanyekan program pemerintah Pak Jokowi, program kita kan wajib, bukan capres," sambungnya.
Tjahjo juga membantah jika ada 17,5 juta DPT siluman seperti yang disebutkan oleh Agus Maksum di persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengenai adanya pemilih yang menggunakan KTP palsu saat memberikan suara di TPS pada Pemilu 2019 lalu, dia membantah jika ada yang menggunakan KTP palsu. Sebab, dia menegaskan KTP palsu tidak bisa digunakan saat mencoblos.
"KTP palsu kan nggak akan mungkin bisa dipakai. Siapa yang mau pakai KTP palsu? Itu fix per TPS domisili di mana. Dobel TPS aja nggak mungkin kok," kata Tjahjo. (Knu)
Baca Juga: Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh
Bagikan
Berita Terkait
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
