Suara DPT 'Siluman' Menggaung di Ruang MK, Begini Penjelasan Mendagri

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 20 Juni 2019
Suara DPT 'Siluman' Menggaung di Ruang MK, Begini Penjelasan Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Salah satu saksi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Maksum menyebut banyaknya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebut sebagai pemilih 'siluman' saat Pilpres 2019.

Mendengar pernyataan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo langsung membantahnya sekaligus menegaskan persoalan DPT sudah tuntas sejak tahun 2017.

"Menurut saya 2017 Kemendagri sudah menyerahkan DPT clear. Dan kewenangan menentukan DPT itu adalah KPU. Tapi KPU juga sering mengundang kami untuk mensinkronkan DPT itu. Setiap ada pertanyaan dari timses atau partai kan dibuka bersama, semua sepakat," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/6).

Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di Sidang MK (Foto: antaranews)
Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di Sidang MK (Foto: antaranews)

Baca Juga: Keterangan Saksi BPN Kelar, KPU: Semuanya Menguntungkan Kami

Mendagri membantah terkait DPT siluman dan menyebut semua daftar yang diserahkan oleh Kemendagri ke KPU tersebut sudah clear and clean.

"Nggak ada (DPT siluman). Kalau di data yang kami sampaikan ke KPU itu fix. Clean and clear. Soal ada tanggal lahir yang sama itu kan kesepakatan. Memang kalau nggak orang lupa kan sama aja. Kalau orang gugat itu, kita clean and clear," ujarnya.

"Sama seperti saya lah, dituduh bahwa perintahkan ASN mengkampanyekan program pemerintah Pak Jokowi, program kita kan wajib, bukan capres," sambungnya.

Tjahjo juga membantah jika ada 17,5 juta DPT siluman seperti yang disebutkan oleh Agus Maksum di persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengenai adanya pemilih yang menggunakan KTP palsu saat memberikan suara di TPS pada Pemilu 2019 lalu, dia membantah jika ada yang menggunakan KTP palsu. Sebab, dia menegaskan KTP palsu tidak bisa digunakan saat mencoblos.

"KTP palsu kan nggak akan mungkin bisa dipakai. Siapa yang mau pakai KTP palsu? Itu fix per TPS domisili di mana. Dobel TPS aja nggak mungkin kok," kata Tjahjo. (Knu)

Baca Juga: Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #Kemendagri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Anggaran tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Kemendagri Terbitkan 11 Ribu Lebih Dokumen Kependudukan Korban Gempa NTT
Pemulihan dokumen administrasi kependudukan menjadi kebutuhan mendesak agar warga terdampak bencana tetap dapat memperoleh hak-hak dasarnya.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Kemendagri Terbitkan 11 Ribu Lebih Dokumen Kependudukan Korban Gempa NTT
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan