Keterangan Saksi BPN Kelar, KPU: Semuanya Menguntungkan Kami
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bakal berlangsung siang ini pukul 13.00 WIB. Agendanya yakni mendengarkan keterangan saksi dari termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan pihaknya masih membahas soal saksi yang bakal diajukan.
"Kami masih bahas perlu atau tidaknya saksi. Karena saksi pemohon (Prabowo-Sandi) nggak ada relevan," ungkap Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/6).
Ali melanjutkan, dari sekian banyak saksi Prabowo-Sandi, tak ada yang memberatkan. Bahkan, saksi yang dihadirkan pihak BPN sangat menguntungkan pihak termohon atau KPU.
Baca Juga: Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK
"Saksi pemohon mana yang perlu dibantah? Saksi pemohon malah menguntungkan KPU," jelas Ali.
Sidang ketiga penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung hampir 20 jam.
Sesuai jadwal, sidang dimulai pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 dan baru berakhir pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon.
Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.
Satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak bersedia hadir dengan memberikan surat ke ketua Mahkamah Konstitusi.
Pada intinya seluruh saksi dan ahli memberikan keterangan terkait dalil-dalil permohonan yang diajukan soal tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pilpres. (Knu)
Baca Juga: Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu
Bagikan
Berita Terkait
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum