Pengamat Sebut Hakim MK 'Fair Trial', Tim Hukum BPN Tak Serius

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 20 Juni 2019
Pengamat Sebut Hakim MK 'Fair Trial', Tim Hukum BPN Tak Serius

Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerhati politik Universitas Indonesia, Donny Gahral Adian menilai proses persidangan yang berlangsung sampai Kamis dini hari merupakan bukti keseriusan Tim Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang diketuai Anwar Usman, menerapkan peradilan berfilosofi fair trial.

“Sebenarnya tim majelis hakim sudah membuktikan (keseriusan)-nya. Bahwa semua harus didengar dan mengedepankan filosofi fair trial yakni peradilan yang adil, jujur, dan independen,” kata Donny seperti dilansir Antara, Kamis (20/6).

Menurut dia, tim majelis hakim harus memanjangkan waktu persidangan meski sampai berlarut-larut agar dapat mendengar semua keterangan saksi-saksi dan menilai bukti-bukti. Namun, Donny menilai kalau kesalahan terletak pada tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, yang diketuai Bambang Widjojanto, karena seperti tidak serius dalam menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) itu.

Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di Sidang MK (Foto: antaranews)
Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di Sidang MK (Foto: antaranews)

Baca Juga: Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK

“Pertanyaannya, mereka sudah serius enggak? Ini yang menjadi masalah, ‘kan gitu. Sudah tidak ada bukti fisik, saksi-saksi pun bermasalah,” ujarnya.

Donny menilai saksi dan bukti yang dihadirkan tim kuasa hukum BPN 02 di persidangan belum bisa memberikan informasi yang cukup membuktikan adanya kecurangan dalam Pilpres sehingga tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, yang diketuai Yusril Ihza Mahendra, sangat mudah menangkis-gugatan tim kuasa hukum BPN 02.

“Sangat mudah ditangkis gugatan-gugatannya itu. Hak (mengajukan saksi dan bukti) sudah diberikan, namun ternyata tidak memberi nilai informasi apapun,” kata Donny.

Sebelumnya ketika sidang berlangsung, anggota tim kuasa hukum BPN 02, Teuku Nasrullah, meminta sidang ditunda. Namun ketua tim kuasa hukum TKN 01, Yusril Ihza Mahendra, meminta lanjut.

“Ini kan soal keadilan, masing-masing kan diberi waktu satu hari. Ini pemohonnya sudah diberi waktu dua hari, ini yang harus dipahami,” tegas Yusril.

Nasrullah menolak pendapat Yusril dengan mempertimbangkan nyawa orang. Nasrullah mengungkapkan 700 KPPS dalam pemilu serentak 2019 dapat terulang, dimana berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan terjadi karena faktor kelelahan.

Namun ketua tim majelis hakim MK, Anwar Usman menyatakan tetap melanjutkan untuk mendengarkan saksi yang diajukan pihak pemohon, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Proses persidangan berlangsung hingga jam 5 pagi, rencananya sidang sengketa hasil Pilpres dimulai lagi pukul 13.00 WIB. (*)

Baca Juga: Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Bambang Widjojanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Bagikan