Keterangan Saksi Prabowo-Sandi Diduga Sudah Disetting

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Juni 2019
Keterangan Saksi Prabowo-Sandi Diduga Sudah Disetting

Praktisi hukum Petrus Selestinus. Foto: net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai sejumlah saksi Prabowo-Sandi yang bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi sama sekali tak menunjukkan raut wajah yang meyakinkan. Keterangan yang diberikan cenderung mengada-ada.

Petrus mengatakan ada dugaan keterangan saksi yang diucapkan adalah settingan.

Praktisi hukum Petrus Selestinus
Praktisi hukum Petrus Selestinus

"Terlihat ada upaya untuk mengarang cerita. Kelihatan dari raut mukanya. Bambang Widjojanto mau mengulang sukses dia dulu pas Pilkada Kotawaringin Barat. Karena disana di sikap awal MK merusak konstitusi itu. Dulu Bambang membanggakan itu sebagai salah satu prestasi. Jadi merusak fungsi MK," kata Petrus kepads MerahPutih.com di Jakarta, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Soal 17,5 DPT Invalid, Andi Arief: Rakyat Dibohongi Agus Maksum dan BPN

Petrus jug menganggap, ssjumlah saksi seperti merumuskan narasi dan diksi dalam PHPU yang bersifat fitnah kepada Jokowi-Ma'ruf Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelembungan dan pencurian suara.

"Tidak adanya pertanggungjawaban Paslon 02 dalam PHPU tentang klaim perolehan suara 62% (yang ketika dideklarasikan dilakukan dengan sujud syukur dan diliput media) kemudian turun menjadi 54% dan terakhir dalam PHPU hanya 52% suara yang diklaim," sebut Petrus.

Petrus juga menyoroti langkah Bambang Widjojanto yang menantang hakim konstitusi, Arief Hidayat.

"Itu tak etis. Dia boleh berbeda pendapat, tapi tak boleh dengan sikap tak hormat kepada hakim. Itu tak patut dilakukan apalagi dengan hakim konstitusi," jelas Petrus.

Koordinator Forum Advokat Pengawal Pancasila ini menganggap, perlawanan Bambang bisa membuat hakim menolak permohonannya.

Agus Maksum, saksi Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA

"Itu hal yang manusiawi sehingga mempengaruhi. Sehingga memperberat peluangnya menang," imbuh Petrus.

BACA JUGA: Yusril Pertanyakan Bukti Kecurangan Pemilu yang tak Kunjung Terbukti

Sementara terkait dengan adanya deklarasi sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah kepada Jokowi-Ma'ruf, Petrus menganggapnya tak masalah.

"Karena mereka tak meminta masyarakat untuk memilih Jokowi, hanya menyatakan dukungan saja. Selain itu, deklarasi itu hanya bersifat pribadi, tak mengatasnamakan kepala daerah," jelas Petrus. (Knu)

#Prabowo-Sandiaga #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Bagikan