Keterangan Saksi Prabowo-Sandi Diduga Sudah Disetting
Praktisi hukum Petrus Selestinus. Foto: net
MerahPutih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai sejumlah saksi Prabowo-Sandi yang bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi sama sekali tak menunjukkan raut wajah yang meyakinkan. Keterangan yang diberikan cenderung mengada-ada.
Petrus mengatakan ada dugaan keterangan saksi yang diucapkan adalah settingan.
"Terlihat ada upaya untuk mengarang cerita. Kelihatan dari raut mukanya. Bambang Widjojanto mau mengulang sukses dia dulu pas Pilkada Kotawaringin Barat. Karena disana di sikap awal MK merusak konstitusi itu. Dulu Bambang membanggakan itu sebagai salah satu prestasi. Jadi merusak fungsi MK," kata Petrus kepads MerahPutih.com di Jakarta, Kamis (20/6).
BACA JUGA: Soal 17,5 DPT Invalid, Andi Arief: Rakyat Dibohongi Agus Maksum dan BPN
Petrus jug menganggap, ssjumlah saksi seperti merumuskan narasi dan diksi dalam PHPU yang bersifat fitnah kepada Jokowi-Ma'ruf Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelembungan dan pencurian suara.
"Tidak adanya pertanggungjawaban Paslon 02 dalam PHPU tentang klaim perolehan suara 62% (yang ketika dideklarasikan dilakukan dengan sujud syukur dan diliput media) kemudian turun menjadi 54% dan terakhir dalam PHPU hanya 52% suara yang diklaim," sebut Petrus.
Petrus juga menyoroti langkah Bambang Widjojanto yang menantang hakim konstitusi, Arief Hidayat.
"Itu tak etis. Dia boleh berbeda pendapat, tapi tak boleh dengan sikap tak hormat kepada hakim. Itu tak patut dilakukan apalagi dengan hakim konstitusi," jelas Petrus.
Koordinator Forum Advokat Pengawal Pancasila ini menganggap, perlawanan Bambang bisa membuat hakim menolak permohonannya.
"Itu hal yang manusiawi sehingga mempengaruhi. Sehingga memperberat peluangnya menang," imbuh Petrus.
BACA JUGA: Yusril Pertanyakan Bukti Kecurangan Pemilu yang tak Kunjung Terbukti
Sementara terkait dengan adanya deklarasi sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah kepada Jokowi-Ma'ruf, Petrus menganggapnya tak masalah.
"Karena mereka tak meminta masyarakat untuk memilih Jokowi, hanya menyatakan dukungan saja. Selain itu, deklarasi itu hanya bersifat pribadi, tak mengatasnamakan kepala daerah," jelas Petrus. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan