Keterangan Saksi Prabowo-Sandi Diduga Sudah Disetting

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Juni 2019
Keterangan Saksi Prabowo-Sandi Diduga Sudah Disetting

Praktisi hukum Petrus Selestinus. Foto: net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai sejumlah saksi Prabowo-Sandi yang bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi sama sekali tak menunjukkan raut wajah yang meyakinkan. Keterangan yang diberikan cenderung mengada-ada.

Petrus mengatakan ada dugaan keterangan saksi yang diucapkan adalah settingan.

Praktisi hukum Petrus Selestinus
Praktisi hukum Petrus Selestinus

"Terlihat ada upaya untuk mengarang cerita. Kelihatan dari raut mukanya. Bambang Widjojanto mau mengulang sukses dia dulu pas Pilkada Kotawaringin Barat. Karena disana di sikap awal MK merusak konstitusi itu. Dulu Bambang membanggakan itu sebagai salah satu prestasi. Jadi merusak fungsi MK," kata Petrus kepads MerahPutih.com di Jakarta, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Soal 17,5 DPT Invalid, Andi Arief: Rakyat Dibohongi Agus Maksum dan BPN

Petrus jug menganggap, ssjumlah saksi seperti merumuskan narasi dan diksi dalam PHPU yang bersifat fitnah kepada Jokowi-Ma'ruf Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelembungan dan pencurian suara.

"Tidak adanya pertanggungjawaban Paslon 02 dalam PHPU tentang klaim perolehan suara 62% (yang ketika dideklarasikan dilakukan dengan sujud syukur dan diliput media) kemudian turun menjadi 54% dan terakhir dalam PHPU hanya 52% suara yang diklaim," sebut Petrus.

Petrus juga menyoroti langkah Bambang Widjojanto yang menantang hakim konstitusi, Arief Hidayat.

"Itu tak etis. Dia boleh berbeda pendapat, tapi tak boleh dengan sikap tak hormat kepada hakim. Itu tak patut dilakukan apalagi dengan hakim konstitusi," jelas Petrus.

Koordinator Forum Advokat Pengawal Pancasila ini menganggap, perlawanan Bambang bisa membuat hakim menolak permohonannya.

Agus Maksum, saksi Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA

"Itu hal yang manusiawi sehingga mempengaruhi. Sehingga memperberat peluangnya menang," imbuh Petrus.

BACA JUGA: Yusril Pertanyakan Bukti Kecurangan Pemilu yang tak Kunjung Terbukti

Sementara terkait dengan adanya deklarasi sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah kepada Jokowi-Ma'ruf, Petrus menganggapnya tak masalah.

"Karena mereka tak meminta masyarakat untuk memilih Jokowi, hanya menyatakan dukungan saja. Selain itu, deklarasi itu hanya bersifat pribadi, tak mengatasnamakan kepala daerah," jelas Petrus. (Knu)

#Prabowo-Sandiaga #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan