Keterangan Saksi Prabowo-Sandi Diduga Sudah Disetting

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Juni 2019
Keterangan Saksi Prabowo-Sandi Diduga Sudah Disetting

Praktisi hukum Petrus Selestinus. Foto: net

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai sejumlah saksi Prabowo-Sandi yang bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi sama sekali tak menunjukkan raut wajah yang meyakinkan. Keterangan yang diberikan cenderung mengada-ada.

Petrus mengatakan ada dugaan keterangan saksi yang diucapkan adalah settingan.

Praktisi hukum Petrus Selestinus
Praktisi hukum Petrus Selestinus

"Terlihat ada upaya untuk mengarang cerita. Kelihatan dari raut mukanya. Bambang Widjojanto mau mengulang sukses dia dulu pas Pilkada Kotawaringin Barat. Karena disana di sikap awal MK merusak konstitusi itu. Dulu Bambang membanggakan itu sebagai salah satu prestasi. Jadi merusak fungsi MK," kata Petrus kepads MerahPutih.com di Jakarta, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Soal 17,5 DPT Invalid, Andi Arief: Rakyat Dibohongi Agus Maksum dan BPN

Petrus jug menganggap, ssjumlah saksi seperti merumuskan narasi dan diksi dalam PHPU yang bersifat fitnah kepada Jokowi-Ma'ruf Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelembungan dan pencurian suara.

"Tidak adanya pertanggungjawaban Paslon 02 dalam PHPU tentang klaim perolehan suara 62% (yang ketika dideklarasikan dilakukan dengan sujud syukur dan diliput media) kemudian turun menjadi 54% dan terakhir dalam PHPU hanya 52% suara yang diklaim," sebut Petrus.

Petrus juga menyoroti langkah Bambang Widjojanto yang menantang hakim konstitusi, Arief Hidayat.

"Itu tak etis. Dia boleh berbeda pendapat, tapi tak boleh dengan sikap tak hormat kepada hakim. Itu tak patut dilakukan apalagi dengan hakim konstitusi," jelas Petrus.

Koordinator Forum Advokat Pengawal Pancasila ini menganggap, perlawanan Bambang bisa membuat hakim menolak permohonannya.

Agus Maksum, saksi Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA

"Itu hal yang manusiawi sehingga mempengaruhi. Sehingga memperberat peluangnya menang," imbuh Petrus.

BACA JUGA: Yusril Pertanyakan Bukti Kecurangan Pemilu yang tak Kunjung Terbukti

Sementara terkait dengan adanya deklarasi sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah kepada Jokowi-Ma'ruf, Petrus menganggapnya tak masalah.

"Karena mereka tak meminta masyarakat untuk memilih Jokowi, hanya menyatakan dukungan saja. Selain itu, deklarasi itu hanya bersifat pribadi, tak mengatasnamakan kepala daerah," jelas Petrus. (Knu)

#Prabowo-Sandiaga #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan