Yusril Pertanyakan Bukti Kecurangan Pemilu yang tak Kunjung Terbukti

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Juni 2019
Yusril Pertanyakan Bukti Kecurangan Pemilu yang tak Kunjung Terbukti

Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra sejumlah saksi yang dihadirkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum ada yang mampu membuktikan kecurangan Pemilu yang dimaksud.

Yusril mengatakan, tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan bahwa memang benar terjadi kecurangan, dan terjadi pelanggaran secara TSM.

Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. Foto: ANTARA

"Jadi ada saksi ibu dari Kalimantan Selatan hanya menerangkan apa yang terjadi di daerahnya dan hanya WA yang 70 orang anggotanya dan itupun terjadi pada 2018 dan dia merasa diancam tapi kemudian tidak ada lanjutan nya. Kemudian juga ada saksi dari Kabupaten Batubara yang menceritakan bahwa ada seorang aparat polisi yang viral video di daerahnya yang menyuruh rakyat memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf tapi ketika ditanya, sejauh mana pengaruhnya dan siapa polisinya apakah pangkatnya dia tidak bisa menerangkan sama sekali. Ketika ditanya di Kabupaten batubara yang menang siapa yang menang Prabowo," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Suara DPT 'Siluman' Menggaung di Ruang MK, Begini Penjelasan Mendagri

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Ini melanjutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu membuktikan apa-apa.

"Ini tidak bisa mereka membutikan ada kecurangan secara TSM, artinya tudingan di Bogor, Makasar, dan sebagainya itu yang menang 02 jadi tidak perlu ada pembuktian apa apa," sebut Yusril.

Yusril menilai, ada yang unik yaitu ada dua ahli dihadirkan dan keduanya mengklaim sebagai ahli IT.

"Tetapi saya pikir sangat serius terutama keterangan yang terakhir, seolah olah bisa membatalkan hasil dari pilpres padahal ketika dia presentasikan seluruh yang jadi temuannya, temuannya sangat tidak menyakinkan. Dia sama sekali tidak paham tentang IT Pemilu tentang aturan aturan pemilu sendiri, dan menggunakan IT dengan data yang sangat diragukan oleh dirinya sendiri," ungkapnya.

Yusril juga menganggap tuduhan pemilih siluman juga tak jelas.

Sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA

"Sedangkan pemilih siluman, orang yang tak pemilih hantu itu orang yang tidak terdaftar tapi memilih, atau satu orang milih dua tiga kali. Dia ditanya kalo sekiranya ditemukan data tentang mana yang lebih valid apakah dapat siluman atau kah ghost voters," papar Yusril.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Hakim MK 'Fair Trial', Tim Hukum BPN Tak Serius

Sehingga, lanjut Yusril, bukti saksi, ahli, surat itu menurut analisis tidak ada satupun yang bisa membenarkan atau membuktikan dakwaannya.

"Lalu apakah kami masih perlu menghadirkan saksi? Kami kan tidak punya beban pembuktian, yang harus membuktikan kan anda. Bukan pembuktian terbalik, bukan kami yang mengatakan anda tidak benar. Anda yang harus membuktikan bahwa tuduhan anda benar," tandasnya. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Bagikan