Yusril Pertanyakan Bukti Kecurangan Pemilu yang tak Kunjung Terbukti

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Juni 2019
Yusril Pertanyakan Bukti Kecurangan Pemilu yang tak Kunjung Terbukti

Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra sejumlah saksi yang dihadirkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum ada yang mampu membuktikan kecurangan Pemilu yang dimaksud.

Yusril mengatakan, tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan bahwa memang benar terjadi kecurangan, dan terjadi pelanggaran secara TSM.

Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. Foto: ANTARA

"Jadi ada saksi ibu dari Kalimantan Selatan hanya menerangkan apa yang terjadi di daerahnya dan hanya WA yang 70 orang anggotanya dan itupun terjadi pada 2018 dan dia merasa diancam tapi kemudian tidak ada lanjutan nya. Kemudian juga ada saksi dari Kabupaten Batubara yang menceritakan bahwa ada seorang aparat polisi yang viral video di daerahnya yang menyuruh rakyat memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf tapi ketika ditanya, sejauh mana pengaruhnya dan siapa polisinya apakah pangkatnya dia tidak bisa menerangkan sama sekali. Ketika ditanya di Kabupaten batubara yang menang siapa yang menang Prabowo," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Suara DPT 'Siluman' Menggaung di Ruang MK, Begini Penjelasan Mendagri

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Ini melanjutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu membuktikan apa-apa.

"Ini tidak bisa mereka membutikan ada kecurangan secara TSM, artinya tudingan di Bogor, Makasar, dan sebagainya itu yang menang 02 jadi tidak perlu ada pembuktian apa apa," sebut Yusril.

Yusril menilai, ada yang unik yaitu ada dua ahli dihadirkan dan keduanya mengklaim sebagai ahli IT.

"Tetapi saya pikir sangat serius terutama keterangan yang terakhir, seolah olah bisa membatalkan hasil dari pilpres padahal ketika dia presentasikan seluruh yang jadi temuannya, temuannya sangat tidak menyakinkan. Dia sama sekali tidak paham tentang IT Pemilu tentang aturan aturan pemilu sendiri, dan menggunakan IT dengan data yang sangat diragukan oleh dirinya sendiri," ungkapnya.

Yusril juga menganggap tuduhan pemilih siluman juga tak jelas.

Sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA

"Sedangkan pemilih siluman, orang yang tak pemilih hantu itu orang yang tidak terdaftar tapi memilih, atau satu orang milih dua tiga kali. Dia ditanya kalo sekiranya ditemukan data tentang mana yang lebih valid apakah dapat siluman atau kah ghost voters," papar Yusril.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Hakim MK 'Fair Trial', Tim Hukum BPN Tak Serius

Sehingga, lanjut Yusril, bukti saksi, ahli, surat itu menurut analisis tidak ada satupun yang bisa membenarkan atau membuktikan dakwaannya.

"Lalu apakah kami masih perlu menghadirkan saksi? Kami kan tidak punya beban pembuktian, yang harus membuktikan kan anda. Bukan pembuktian terbalik, bukan kami yang mengatakan anda tidak benar. Anda yang harus membuktikan bahwa tuduhan anda benar," tandasnya. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Bagikan