NasDem Nilai Usulan Hak Angket MK Berlebihan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 02 November 2023
NasDem Nilai Usulan Hak Angket MK Berlebihan

DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menggulirkan wacana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat capres-cawapres.

Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani menilai, hak angket yang diajukan anggota DPR Masinton Pasaribu berlebihan.

“Berlebihan,” kata Ketua DPP Partai NasDem kepada wartawan, Kamis (2/11).

Baca Juga:

PDIP Usul Hak Angket MK, Golkar: Gimik Politik

Bukan tanpa alasan, Irma mengatakan, usulan hak angket terhadap MK berlebihan. Menurutnya, perubahan terkait syarat capres-cawapres sudah pernah terjadi di Indonesia dan tak ada kegaduhan.

“Dulu saat ada capres yang mau nyalon dan cuma punya ijazah SMA kan UU-nya kemudian diubah dari syarat minimal strata 1 (SI) jadi SMA,” ujarnya.

Selain itu, Irma mengungkapkan, Undang-Undang Pemilu terkait syarat capres-cawapres juga pernah berubah. Saat itu, kata Irma, perubahan terkait dengan kondisi kesehatan capres.

“Lalu ada juga perubahan UU yang diubah juga terkait kesehatan capres,” imbuhnya.

Baca Juga:

Gerindra Sebut Usulan Hak Angket Soal Putusan MK Rendahkan Akal Sehat

DPR juga mempunyai UU yang setiap lima tahun direvisi yaitu Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“DPR juga punya UU yang tiap 5 tahun direvisi, yaitu UU MD3, di mana isi Undang-Undang MD3 ini diganti dan direvisi sesuai dengan kebutuhan para anggota DPR,” tutup Irma. (Pon)

Baca Juga:

Masinton Ajak Semua Legislator DPR Ajukan Hak Angket Kepada MK

#Hak Angket #Mahkamah Konstitusi #NasDem
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
NasDem Usulkan Pemberian Insentif Bagi Ibu Rumah Tangga
Kebijakan tersebut perlu dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat keluarga sebagai fondasi pembangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
NasDem Usulkan Pemberian Insentif Bagi Ibu Rumah Tangga
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan