NasDem Nilai Usulan Hak Angket MK Berlebihan
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menggulirkan wacana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat capres-cawapres.
Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani menilai, hak angket yang diajukan anggota DPR Masinton Pasaribu berlebihan.
“Berlebihan,” kata Ketua DPP Partai NasDem kepada wartawan, Kamis (2/11).
Baca Juga:
PDIP Usul Hak Angket MK, Golkar: Gimik Politik
Bukan tanpa alasan, Irma mengatakan, usulan hak angket terhadap MK berlebihan. Menurutnya, perubahan terkait syarat capres-cawapres sudah pernah terjadi di Indonesia dan tak ada kegaduhan.
“Dulu saat ada capres yang mau nyalon dan cuma punya ijazah SMA kan UU-nya kemudian diubah dari syarat minimal strata 1 (SI) jadi SMA,” ujarnya.
Selain itu, Irma mengungkapkan, Undang-Undang Pemilu terkait syarat capres-cawapres juga pernah berubah. Saat itu, kata Irma, perubahan terkait dengan kondisi kesehatan capres.
“Lalu ada juga perubahan UU yang diubah juga terkait kesehatan capres,” imbuhnya.
Baca Juga:
Gerindra Sebut Usulan Hak Angket Soal Putusan MK Rendahkan Akal Sehat
DPR juga mempunyai UU yang setiap lima tahun direvisi yaitu Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“DPR juga punya UU yang tiap 5 tahun direvisi, yaitu UU MD3, di mana isi Undang-Undang MD3 ini diganti dan direvisi sesuai dengan kebutuhan para anggota DPR,” tutup Irma. (Pon)
Baca Juga:
Masinton Ajak Semua Legislator DPR Ajukan Hak Angket Kepada MK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi