NasDem Nilai Usulan Hak Angket MK Berlebihan


DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menggulirkan wacana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat capres-cawapres.
Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani menilai, hak angket yang diajukan anggota DPR Masinton Pasaribu berlebihan.
“Berlebihan,” kata Ketua DPP Partai NasDem kepada wartawan, Kamis (2/11).
Baca Juga:
PDIP Usul Hak Angket MK, Golkar: Gimik Politik
Bukan tanpa alasan, Irma mengatakan, usulan hak angket terhadap MK berlebihan. Menurutnya, perubahan terkait syarat capres-cawapres sudah pernah terjadi di Indonesia dan tak ada kegaduhan.
“Dulu saat ada capres yang mau nyalon dan cuma punya ijazah SMA kan UU-nya kemudian diubah dari syarat minimal strata 1 (SI) jadi SMA,” ujarnya.
Selain itu, Irma mengungkapkan, Undang-Undang Pemilu terkait syarat capres-cawapres juga pernah berubah. Saat itu, kata Irma, perubahan terkait dengan kondisi kesehatan capres.
“Lalu ada juga perubahan UU yang diubah juga terkait kesehatan capres,” imbuhnya.
Baca Juga:
Gerindra Sebut Usulan Hak Angket Soal Putusan MK Rendahkan Akal Sehat
DPR juga mempunyai UU yang setiap lima tahun direvisi yaitu Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“DPR juga punya UU yang tiap 5 tahun direvisi, yaitu UU MD3, di mana isi Undang-Undang MD3 ini diganti dan direvisi sesuai dengan kebutuhan para anggota DPR,” tutup Irma. (Pon)
Baca Juga:
Masinton Ajak Semua Legislator DPR Ajukan Hak Angket Kepada MK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

NasDem Minta DPR Setop Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Berlaku Mulai 1 September 2025

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Ahmad Sahroni Trending Usai Sebut 'Orang Tolol' di IG, Netizen Banjiri Kolom Komentar
