Namanya Disebut Saksi 02 di Sidang MK, Begini Tanggapan Bupati Karanganyar

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Namanya Disebut Saksi 02 di Sidang MK, Begini Tanggapan Bupati Karanganyar

Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliatmono menebar benih ikan di sungai untuk menjaga ekosistem sungai, Kamis (20/6). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Bupati Karanganyar Juliyatmono menilai apa yang dikatakan saksi capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga dalam persidangan gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuding tidak netral dianggap hanya mengada-ngada.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan acara deklarasi dukungan terhadap capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin dilaksanakan pada hari Minggu atau bukan hari kerja.

"Kalau deklarasi itu dianggap pelanggaran, kesalahannya terletak dimana?. Apalagi acara digelar pada saat hari libur kerja, jadi tidak masalah dong," ujar Juliyatmono, Kamis (20/6).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyematkan tanda pangkat Bupati Karanganyar Juliyatmono
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyematkan tanda pangkat Bupati Karanganyar Juliyatmono. Foto: karanganyarkab.go.id

BACA JUGA: BPN: Kesaksian Saksi KPU Memperkuat Adanya Potensi Kecurangan Pemilu

Ucapan salah satu saksi Prabowo-Sandi dalam sidang MK itu, kata Juliyatmono dianggap mengada-ngada tanpa didasari bukti yang kuat yang bisa meyakinkan majelis hakim.

"Saat itu acara deklarasi dukungan Jokowi-Amin tidak ada satu pun ASN (Aparatur Sipil Negara) yang hadir. Disamping itu, saya menghadiri undangan tersebut di gedung yang statusnya menyewa bukan di rumah dinas," kata dia.

Ia menjelaskan kalau tindakannya itu dianggap melanggar aturan kampanye, Bawaslu Karanganyar tentunya melayangkan surat teguran karas dan memberikan saksi tegas. Namun, sampai detik ini, tidak ada sama sekali surat teguran itu.

"Tahu-tahu ada saksi dalam sidang MK yang menyebut saya deklarasi. Ini kan aneh sekaluli seperti terkesan hanya mencari sensasi saja," kata dia.

Ia menambahkan undangan acara deklarasi yang diadakan oleh komunitas mubaligh dan dai Karanganyar itu, dalam undangan juga tidak menyebut sebagai bupati.

"Saya diundang sebagai warga Karamganyar. Saat datang diacara pun tidak bawa ajudan dan mobil dinas," kata dia.

Diketahui Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliyatmono disebut dalam sidang MK oleh saksi yang dihadirkan oleh Tri Hartanto. Bupati yang diusung partai Golkar itu dianggap menggelar acara deklarasi dukungan pada pasangan calon presiden Jokowi-Maruf.

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya. Baca juga artikel menarik lainnya dalam: Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru

#Prabowo-Sandiaga #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan