Namanya Disebut Saksi 02 di Sidang MK, Begini Tanggapan Bupati Karanganyar

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Namanya Disebut Saksi 02 di Sidang MK, Begini Tanggapan Bupati Karanganyar

Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliatmono menebar benih ikan di sungai untuk menjaga ekosistem sungai, Kamis (20/6). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Bupati Karanganyar Juliyatmono menilai apa yang dikatakan saksi capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga dalam persidangan gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuding tidak netral dianggap hanya mengada-ngada.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan acara deklarasi dukungan terhadap capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin dilaksanakan pada hari Minggu atau bukan hari kerja.

"Kalau deklarasi itu dianggap pelanggaran, kesalahannya terletak dimana?. Apalagi acara digelar pada saat hari libur kerja, jadi tidak masalah dong," ujar Juliyatmono, Kamis (20/6).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyematkan tanda pangkat Bupati Karanganyar Juliyatmono
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyematkan tanda pangkat Bupati Karanganyar Juliyatmono. Foto: karanganyarkab.go.id

BACA JUGA: BPN: Kesaksian Saksi KPU Memperkuat Adanya Potensi Kecurangan Pemilu

Ucapan salah satu saksi Prabowo-Sandi dalam sidang MK itu, kata Juliyatmono dianggap mengada-ngada tanpa didasari bukti yang kuat yang bisa meyakinkan majelis hakim.

"Saat itu acara deklarasi dukungan Jokowi-Amin tidak ada satu pun ASN (Aparatur Sipil Negara) yang hadir. Disamping itu, saya menghadiri undangan tersebut di gedung yang statusnya menyewa bukan di rumah dinas," kata dia.

Ia menjelaskan kalau tindakannya itu dianggap melanggar aturan kampanye, Bawaslu Karanganyar tentunya melayangkan surat teguran karas dan memberikan saksi tegas. Namun, sampai detik ini, tidak ada sama sekali surat teguran itu.

"Tahu-tahu ada saksi dalam sidang MK yang menyebut saya deklarasi. Ini kan aneh sekaluli seperti terkesan hanya mencari sensasi saja," kata dia.

Ia menambahkan undangan acara deklarasi yang diadakan oleh komunitas mubaligh dan dai Karanganyar itu, dalam undangan juga tidak menyebut sebagai bupati.

"Saya diundang sebagai warga Karamganyar. Saat datang diacara pun tidak bawa ajudan dan mobil dinas," kata dia.

Diketahui Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliyatmono disebut dalam sidang MK oleh saksi yang dihadirkan oleh Tri Hartanto. Bupati yang diusung partai Golkar itu dianggap menggelar acara deklarasi dukungan pada pasangan calon presiden Jokowi-Maruf.

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya. Baca juga artikel menarik lainnya dalam: Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru

#Prabowo-Sandiaga #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan