Namanya Disebut Saksi 02 di Sidang MK, Begini Tanggapan Bupati Karanganyar

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Namanya Disebut Saksi 02 di Sidang MK, Begini Tanggapan Bupati Karanganyar

Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliatmono menebar benih ikan di sungai untuk menjaga ekosistem sungai, Kamis (20/6). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Bupati Karanganyar Juliyatmono menilai apa yang dikatakan saksi capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga dalam persidangan gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuding tidak netral dianggap hanya mengada-ngada.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan acara deklarasi dukungan terhadap capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin dilaksanakan pada hari Minggu atau bukan hari kerja.

"Kalau deklarasi itu dianggap pelanggaran, kesalahannya terletak dimana?. Apalagi acara digelar pada saat hari libur kerja, jadi tidak masalah dong," ujar Juliyatmono, Kamis (20/6).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyematkan tanda pangkat Bupati Karanganyar Juliyatmono
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyematkan tanda pangkat Bupati Karanganyar Juliyatmono. Foto: karanganyarkab.go.id

BACA JUGA: BPN: Kesaksian Saksi KPU Memperkuat Adanya Potensi Kecurangan Pemilu

Ucapan salah satu saksi Prabowo-Sandi dalam sidang MK itu, kata Juliyatmono dianggap mengada-ngada tanpa didasari bukti yang kuat yang bisa meyakinkan majelis hakim.

"Saat itu acara deklarasi dukungan Jokowi-Amin tidak ada satu pun ASN (Aparatur Sipil Negara) yang hadir. Disamping itu, saya menghadiri undangan tersebut di gedung yang statusnya menyewa bukan di rumah dinas," kata dia.

Ia menjelaskan kalau tindakannya itu dianggap melanggar aturan kampanye, Bawaslu Karanganyar tentunya melayangkan surat teguran karas dan memberikan saksi tegas. Namun, sampai detik ini, tidak ada sama sekali surat teguran itu.

"Tahu-tahu ada saksi dalam sidang MK yang menyebut saya deklarasi. Ini kan aneh sekaluli seperti terkesan hanya mencari sensasi saja," kata dia.

Ia menambahkan undangan acara deklarasi yang diadakan oleh komunitas mubaligh dan dai Karanganyar itu, dalam undangan juga tidak menyebut sebagai bupati.

"Saya diundang sebagai warga Karamganyar. Saat datang diacara pun tidak bawa ajudan dan mobil dinas," kata dia.

Diketahui Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliyatmono disebut dalam sidang MK oleh saksi yang dihadirkan oleh Tri Hartanto. Bupati yang diusung partai Golkar itu dianggap menggelar acara deklarasi dukungan pada pasangan calon presiden Jokowi-Maruf.

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya. Baca juga artikel menarik lainnya dalam: Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru

#Prabowo-Sandiaga #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan