Polemik Munculnya 2 Permen soal Ojol Dianggap Bentuk Ego Sektoral Kementerian

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 April 2020
Polemik Munculnya 2 Permen soal Ojol Dianggap Bentuk Ego Sektoral Kementerian

Pengemudi ojek daring membonceng penumpang saat melintas di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengkritik kebijakan kontradiktif yang dikeluarkan pemerintah terkait operasional ojek online di tengah pandemi COVID-19.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 yang melarang ojek online mengangkut penumpang dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan ojek online mengangkut barang dan orang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Trubus, aturan tersebut tumpang tindih dan tidak jelas.

Baca Juga

Luhut Diminta Jangan Buat Pranata Baru Lewat Permenhub No 18

"Ada ego sektoral masing-masing antara Kemenkes dan Kemenhub," kata Trubus kepada wartawan, Selasa (14/4).

Dari, dua aturan itu, yang paling tepat untuk diterapkan saat ini yakni Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Sebab, Permenkes tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Trubus kemudian mempertanyakan urgensi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dikeluarkan. Ia menilai tidak ada asas manfaat di balik penerbitan aturan itu.

"Kalau aturan itu kan harus ada asas kemanfaatan, kemanfaatannya apa, urgensinya apa, itu enggak bisa jelasin," ujarnya

Trubus
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah

Menurut Trubus munculnya dua peraturan kementerian kontradiktif ini membuat kepala daerah, aparat keamanan dan publik bingung.

Karena itu, ia menyarankan pemerintah segera meninjau kembali aturan yang sudah dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Bila tak dicabut, ia meminta kementerian terkait merevisi isi aturan tersebut.

Baca Juga

Pertamina Kasih Cashback 50 Persen BBM Buat Ojol, Tapi Ada Syaratnya!

"Kalau tetap diberlakukan tolong diberi penjelasan di situ. Misalnya hanya berlaku dalam kondisi darurat atau apa," ucapnya.

Trubus menduga, ada tiga alasan di balik penerbitan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Pertama, sebagai aturan lanjutan setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Kedua terjadi tarik menarik kepentingan pihak swasta dengan pemerintah.

Ketiga, pemerintah khawatir bila operasional ojek online dibatasi maka para pengemudi akan melakukan perlawanan. Padahal, kata Trubus, bukan hanya ojek online yang terdampak Covid-19 melainkan hampir seluruh pekerja di Tanah Air.

"Terdampak lainnya kan masih banyak, misalnya fakir miskin, orang jualan makanan bakso, korban PHK, orang-orang terlantar, itu kan harusnya diperhatikan juga," katanya.

Ia menilai otak-atik aturan ini disebabkan kegamangan pemerintah dalam menentukan pendekatan menghadapi corona.

Pemerintah ingin mengedepankan protokol kesehatan dengan memberlakukan jaga jarak (social distancing). Namun di saat yang sama, pemerintah tidak memerhatikan potret masyarakat Indonesia.

"Pemerintah tidak melihat sisi kemanfaatan, kegunaan masyarakat. Ada teori supply-demand, penawaran-permintaan. Yang dipakai pendekatan kesehatan, tapi itu juga tidak satu kata," ujar Trubus.

Trubus mengatakan sebenarnya pendekatan kesehatan memang dibutuhkan. Namun, pemerintah alpa dalam memerhatikan kondisi sosial masyarakat perkotaan yang kadung bergantung pada sepeda motor dan ojek.

Baca Juga

BPTJ Pastikan Angkutan Jabodetabek tak ada yang Setop Beroperasi Selama PSBB

Dia melihat hal ini tak terlepas dari kegagalan pemerintah menyediakan transportasi publik massal sebelum pandemi menghantam Indonesia.

"Ketidakmampuan pemerintah juga menyediakan transportasi yang cepat dan nyaman. Akhirnya warga pakai motor," ucapnya. (Knu)

#Ojek Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Mayoritas pengemudi yang lain memilih tetap bekerja.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Berita
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online
Demo Ojol 17 September akan dimulai dari depan kantor Kementerian Perhubungan, berlanjut ke Istana Presiden, dan berakhir di Gedung DPR RI.
ImanK - Selasa, 16 September 2025
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online
Indonesia
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan komitmen DPR untuk memperjuangkan regulasi perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi daring
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Indonesia
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Petisi darling mengatasnamakan "Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan para pendukung keadilan” itu dibuat pada Rabu (3/9).
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Indonesia
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Aksi ini memberikan pesan kepada kawan-kawan ojol di Solo Raya, untuk tetap tenang tetap kondusif saling berkomunikasi dan percayakan kasus ini kepada Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Indonesia
Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Kompolnas bersedia menjembatani jika masyarakat enggan menyerahkan bukti rekaman video itu langsung ke polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
 Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Indonesia
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Sebagai informasi ada tujuh orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan.
Frengky Aruan - Rabu, 03 September 2025
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Indonesia
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
GOTO memastikan mitra yang hadir di Kantor Wapres benar-benar mitra aktif yang sehari-hari bekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
Indonesia
Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
Dasar pemidanaan terhadap para anggota Brimob yang terlibat dalam kematian opir ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Bagikan