BPTJ Pastikan Angkutan Jabodetabek tak ada yang Setop Beroperasi Selama PSBB


Kondisi di dalam bus TransJakarta. Foto: Twitter
MerahPutih.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan bahwa angkutan penumpang di beberapa wilayah yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih ada, namun bersifat terbatas baik dalam jumlah penumpang maupun jam operasional.
Dalam rapat teleconference bersama dinas perhubungan tingkat provinsi, kota dan kabupaten di Jabodetabek yang digelar, Senin (13/4), semuanya telah menyepakati bahwa aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah harus sinkron antara satu dengan yang lain.
Baca Juga
Pertamina Kasih Cashback 50 Persen BBM Buat Ojol, Tapi Ada Syaratnya!
Kepala BPTJ Polana B Pramesti mengatakan, Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi yang memiliki keterhubungan mobilitas antarwilayah satu sama lain. Untuk itu, diperlukan keselarasan kebijakan pembatasan transportasi di antara wilayah Jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan di lapangan
Namun, aturan yang nantinya diterbitkan masing-masing pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek berbeda-beda.
Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional atau jumlah penumpang.
"Kesepakatan jam operasional mulai pukul 06.00-18.00 WIB,” ungkap Polana dalam siaran pers, Selasa (14/4).
Sementara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat selama masa berlakunya PSBB, tidak boleh mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek.

Polana meminta agar semua pihak perlu memahami bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 sebenarnya semangatnya sama dengan aturan sektor kesehatan yaitu mencegah penularan COVID-19 khususnya di sektor transportasi.
Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang berbeda-beda. Adapun, ketentuan Pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia masih terdapat keterbatasan transportasi sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa sepeda motor dimungkinkan mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan. Selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jabodetabek, Polana meminta masyarakat sebisa mungkin mematuhi imbauan tinggal di rumah.
“Jadi, jika terpaksa harus keluar rumah, masyarakat dapat memanfaatkan angkutan umum massal," jelas Polana.
Selain itu, Polana juga mengajak masyarakat untuk berjalan kaki dan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor selagi memungkinkan.
“Untuk jarak yang terjangkau, jalan kaki sangat bermanfaat untuk kesehatan apalagi saat ini polusi udara di Jabodetabek menurun,” kata ia.
Khusus untuk Jabodetabek, ia mengimbau masyarakat lebih bijak dalam bertransportasi dan tidak berpolemik tentang boleh tidak sepeda motor mengangkut penumpang, mengingat masih banyak alternatif moda transportasi lain yang bisa digunakan.
Baca Juga
Teken Permenhub Nomor 18, Pakar: Luhut Membajak Kewenangan Menkes
Ia ingin mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bertransportasi dan tidak berpolemik tentang boleh tidak sepeda motor mengangkut penumpang, mengingat masih banyak alternatif moda transportasi lain yang bisa digunakan.
"Kalau kita ingin sehat, tentunya dengan sendirinya kita sebisa mungkin menghindari bertransportasi yang berisiko penularan COVID-19,” tutup Polana. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pramono Pastikan Layanan dan Tarif Transportasi Umum di Jakarta Sudah Kembali Normal

Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025

Pramono Anung Tegaskan Layanan Transportasi Umum di Jakarta Pulih Total, Tarif Transjakarta dan MRT Gratis Hingga 7 September 2025

Pasca-Demo, TransJakarta Berlakukan Tarif Rp 1 Hingga 7 September

Kota Ankara Turkiye Tertarik Belajar soal Transportasi Publik dari Jakarta

Dengerin Nih! MRT Jakarta Bikin Glodok-Kota Tua Kayak Luar Negeri, Enggak Perlu Bikin Paspor

MRT Jakarta Menuju Era Baru, Proyek Lebak Bulus-Serpong Jadi Pertaruhan Besar

DPR RI Ambil Sikap Tegas! Minta Pemerintah Rombak Total Sistem Transportasi yang Gagal

Gibran Minta Seluruh Indonesia Wajib Tiru Kebijakan Kontroversial Jakarta

Pramono Sebut Peningkatan Transportasi dan Ruang Publik Jakarta Memukau Dunia Internasional
