Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

BPTJ Pastikan Angkutan Jabodetabek tak ada yang Setop Beroperasi Selama PSBB

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 April 2020
BPTJ Pastikan Angkutan Jabodetabek tak ada yang Setop Beroperasi Selama PSBB

Kondisi di dalam bus TransJakarta. Foto: Twitter

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan bahwa angkutan penumpang di beberapa wilayah yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih ada, namun bersifat terbatas baik dalam jumlah penumpang maupun jam operasional.

Dalam rapat teleconference bersama dinas perhubungan tingkat provinsi, kota dan kabupaten di Jabodetabek yang digelar, Senin (13/4), semuanya telah menyepakati bahwa aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah harus sinkron antara satu dengan yang lain.

Baca Juga

Pertamina Kasih Cashback 50 Persen BBM Buat Ojol, Tapi Ada Syaratnya!

Kepala BPTJ Polana B Pramesti mengatakan, Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi yang memiliki keterhubungan mobilitas antarwilayah satu sama lain. Untuk itu, diperlukan keselarasan kebijakan pembatasan transportasi di antara wilayah Jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan di lapangan

Namun, aturan yang nantinya diterbitkan masing-masing pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek berbeda-beda.

Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional atau jumlah penumpang.

"Kesepakatan jam operasional mulai pukul 06.00-18.00 WIB,” ungkap Polana dalam siaran pers, Selasa (14/4).

Sementara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat selama masa berlakunya PSBB, tidak boleh mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek.

Transjka
Kondisi di dalam bus TransJakarta. Foto: Twitter

Polana meminta agar semua pihak perlu memahami bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 sebenarnya semangatnya sama dengan aturan sektor kesehatan yaitu mencegah penularan COVID-19 khususnya di sektor transportasi.

Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang berbeda-beda. Adapun, ketentuan Pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia masih terdapat keterbatasan transportasi sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa sepeda motor dimungkinkan mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan. Selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jabodetabek, Polana meminta masyarakat sebisa mungkin mematuhi imbauan tinggal di rumah.

“Jadi, jika terpaksa harus keluar rumah, masyarakat dapat memanfaatkan angkutan umum massal," jelas Polana.

Selain itu, Polana juga mengajak masyarakat untuk berjalan kaki dan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor selagi memungkinkan.

“Untuk jarak yang terjangkau, jalan kaki sangat bermanfaat untuk kesehatan apalagi saat ini polusi udara di Jabodetabek menurun,” kata ia.

Khusus untuk Jabodetabek, ia mengimbau masyarakat lebih bijak dalam bertransportasi dan tidak berpolemik tentang boleh tidak sepeda motor mengangkut penumpang, mengingat masih banyak alternatif moda transportasi lain yang bisa digunakan.

Baca Juga

Teken Permenhub Nomor 18, Pakar: Luhut Membajak Kewenangan Menkes

Ia ingin mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bertransportasi dan tidak berpolemik tentang boleh tidak sepeda motor mengangkut penumpang, mengingat masih banyak alternatif moda transportasi lain yang bisa digunakan.

"Kalau kita ingin sehat, tentunya dengan sendirinya kita sebisa mungkin menghindari bertransportasi yang berisiko penularan COVID-19,” tutup Polana. (Knu)

#Transportasi Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Langgar Aturan Wajib Naik Umum, Motor-Motor ASN Bandel DKI Kena Derek
Pemkot Jakarta Selatan menderek motor ASN yang melanggar aturan Rabu wajib naik transportasi umum sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Langgar Aturan Wajib Naik Umum, Motor-Motor ASN Bandel DKI Kena Derek
Indonesia
Pramono Ajak Swasta Join Garap Rute Baru LRT Jakarta ke JIS dan Stasiun Whoosh Halim
Gubernur Jakarta Pramono Anung membuka peluang kerja sama swasta untuk pembangunan rute baru LRT Jakarta ke JIS dan Stasiun Whoosh Halim.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Pramono Ajak Swasta Join Garap Rute Baru LRT Jakarta ke JIS dan Stasiun Whoosh Halim
Indonesia
Rute Baru Tembus Dukuh Atas, Tarif LRT Jakarta Rp 5.000 Dipastikan Gubernur Naik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pastikan tarif LRT Jakarta naik setelah rute diperpanjang hingga Dukuh Atas. Jalur baru Velodrome–Manggarai target beroperasi Agustus 2026, dengan anggaran Rp13,6 triliun.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Rute Baru Tembus Dukuh Atas, Tarif LRT Jakarta Rp 5.000 Dipastikan Gubernur Naik
Indonesia
Ketua DTKJ Anggap Jaklingko Gratis Uji Coba Kebablasan, Usul Tarif Baru Rp 2.000
Dewan Transportasi Kota Jakarta mengusulkan tarif Rp 2.000 untuk layanan Mikrotrans Jaklingko yang selama ini masih gratis
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Ketua DTKJ Anggap Jaklingko Gratis Uji Coba Kebablasan, Usul Tarif Baru Rp 2.000
Indonesia
Tarif Rp 1 Naik Transportasi Umum masih Berlaku pada 27-28 Juni
Tarif Rp 1 berlaku untuk layanan Transjakarta koridor BRT, Non-BRT maupun Transjabodetabek, MRT Jakarta, serta LRT Jakarta pada rute Velodrome-Pegangsaan Dua.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tarif Rp 1 Naik Transportasi Umum masih Berlaku pada 27-28 Juni
Indonesia
Perintah Langsung Prabowo, Tarif Transportasi Umum Diskon Gede-gedean saat Libur Sekolah, Kapan Saja?
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan, "aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan".
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Perintah Langsung Prabowo, Tarif Transportasi Umum Diskon Gede-gedean saat Libur Sekolah, Kapan Saja?
Indonesia
15 Golongan Gratis Naik Transportasi Umum Jakarta Bakal Ditambah, Siapa yang Masuk?
Program gratis naik transportasi umum di Jakarta ini sebelumnya sudah mencakup kelompok seperti lansia, pelajar, ASN, TNI, Polri, hingga jurnalis.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
15 Golongan Gratis Naik Transportasi Umum Jakarta Bakal Ditambah, Siapa yang Masuk?
Indonesia
Keuntungan Harga BBM Pertamax Naik di Mata Pramono, Transportasi Umum Jadi Incaran Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai kenaikan harga Pertamax mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Keuntungan Harga BBM Pertamax Naik di Mata Pramono, Transportasi Umum Jadi Incaran Warga
Indonesia
Gratis Naik Transportasi Umum 27-28 Juni, Hadiah Meriahkan HUT Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan itu sebagai bagian dari rangkaian perayaan hari jadi kota yang jatuh pada 22 Juni.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Gratis Naik Transportasi Umum 27-28 Juni, Hadiah Meriahkan HUT Jakarta
Indonesia
Pengembangan Fase 2A Berlanjut, MRT Jakarta Teken Kontrak AFC Senilai Rp 341,5 Miliar
PT MRT Jakarta menandatangani kontrak sistem pengumpulan tarif otomatis (AFC) Fase 2A Lin Utara-Selatan senilai Rp 341,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Pengembangan Fase 2A Berlanjut, MRT Jakarta Teken Kontrak AFC Senilai Rp 341,5 Miliar
Bagikan