Muhammad Kece Dijebloskan ke Penjara, Puluhan Videonya Dalam Proses Takedown

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 26 Agustus 2021
Muhammad Kece Dijebloskan ke Penjara, Puluhan Videonya Dalam Proses Takedown

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (25/8) petang WIB. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - YouTuber Muhammad Kece resmi ditahan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan dibawa ke Jakarta atas dugaan penistaan agama. Bareskrim resmi menahan Muhammad Kece Rabu (25/8) malam.

"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB. Atas nama H. Muhamad Kasman," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (26/8).

Hingga kini motif Muhammad Kece melakukan dugaan penistaan agama masih didalami. Dari informasi yang dihimpun, Muhammad Kece sengaja membuat dan menyebarkan video-video yang diduga menista agama karena menganggapnya benar.

Baca Juga

Selain Muhammad Kece, Bareskrim Cari Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Lalu, latar belakang dari sosok Muhammad Kece bukanlah ahli agama maupun santri. Namun, tersangka penista agama ini hanyalah seorang YouTuber. Ia mempelajari agama secara otodidak.

Sementara itu ada puluhan video yang diproduksi oleh Muhammad Kece dengan pembahasan serupa. Untuk video yang sudah di-takedown berjumlah 42 dan dalam proses 38 video.

"Di antaranya adalah yang dilaporkan ke Bareskrim LP nomor 500, video terakhir dia yang diposting pada tanggal 20 Agustus 2021," tambahnya.

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (25/8) petang WIB. Foto: MP/Kanu

Kece dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Dia berperkara karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan'.

Baca Juga

Dijerat Pasal Berlapis, Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Penjara

Saat ditangkap, Kace disebutkan berada di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (Knu)

#Muhammad # Penistaan Agama #UU Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Penghinaan Suku, Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri
Admin YouTube Pandji Pragiwaksono diperiksai Bareskrim Polri, terkait kasus penghinaan suku. Penyidik pun mengajukan 33 pertanyaan.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Kasus Dugaan Penghinaan Suku, Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri
Indonesia
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Dalami Materi ‘Mens Rea’
Kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono kini mandek. Polda Metro Jaya masih mendalami materi Mens Rea, sehingga belum menggelar perkara.
Soffi Amira - Selasa, 10 Februari 2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Dalami Materi ‘Mens Rea’
Indonesia
Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Krusial, Pemeriksaan Saksi Ahli Jadi Penentu Status Penyidikan
Pandji Pragiwaksono menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat menista agama manapun
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Krusial, Pemeriksaan Saksi Ahli Jadi Penentu Status Penyidikan
Indonesia
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Polda Metro Jaya segera memeriksa Pandji Pragiwaksono terkait laporan materi Mens Rea. Pemeriksaan akan digelar Jumat (6/2) mendatang.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Indonesia
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan ahli terkait dengan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Indonesia
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Reonald tak menyampaikan secara detail tanggal pemeriksaan akan digelar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Indonesia
PP Muhammadiyah Siap Kembalikan Pengelolaan Tambang Jika Banyak Timbulkan Kerusakan
Pengembangan tambang akan diusahakan menjadi model usaha not for profit
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juli 2024
PP Muhammadiyah Siap Kembalikan Pengelolaan Tambang Jika Banyak Timbulkan Kerusakan
Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Bagikan