PP Muhammadiyah Siap Kembalikan Pengelolaan Tambang Jika Banyak Timbulkan Kerusakan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juli 2024
PP Muhammadiyah Siap Kembalikan Pengelolaan Tambang Jika Banyak Timbulkan Kerusakan

Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti (Screenshoot YouTube Muhammadiyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - PP Muhammadiyah menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah.

Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti berjanji, ormasnya akan mengelola tambang tanpa ada kerusakan.

"Apabila pengelolaan tambang lebih banyak timbulkan mafsadat (kerusakan), maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan kembalikan izin pertambangan kepada pemerintah," kata Mu'ti dalam Konfrensi pers virtual Jakarta, Minggu (28/7).

Baca juga:

Muhammadiyah Terima Tawaran Jokowi Kelola Pertambangan, Sebut ada Nilai Positif

Mu'ti menegaskan pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Lalu mendukung semua usaha pengembangan sumber energi terbarukan yang ada di Indonesia. Hal ini termasuk dalam pengelolaan tambang.

"Kami ingin menjaga kelestarian alam secara seimbang, dan melibatkan sumberdaya insani yang handal dan berintegritas tinggi," kata Mu’ti.

Di sisi lain, dalam mengelola tambang Muhammadiyah berkomitmen untuk mengembangkan model bisnis yang berorientasi pada kesejahteraan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat.

"Pengembangan tambang akan diusahakan menjadi model usaha not for profit, keuntungan usaha akan dimanfaatkan untuk dukung dakwah dan amal usaha kami,” ungkap dia.

Baca juga:

KPK Sita Dokumen Perizinan Tambang dari Kantor Ditjen Minerba ESDM

Sekdar informasi saja, kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo.

Lewat aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B). (Knu)

#Muhammad #Muhammadiyah #Tambang #Pertambangan #Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara
KH Said Aqil Siroj menyuruh pimpinan PBNU untuk melepas hak konsesi tambang dikembalikan kepada pemerintah di tengah polemik perpecahan di internal orgnisasi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 06 Desember 2025
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara
Indonesia
Bahlil Ancam Cabut Izin Tambang Biang Kerok Banjir Sumatera
Bahlil juga mengonfirmasi bahwa tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, saat ini tidak beroperasi pascabencana
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Bahlil Ancam Cabut Izin Tambang Biang Kerok Banjir Sumatera
Indonesia
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
Dengan asumsi harga komoditas yang tetap tinggi, diproyeksikan akan bisa melebihi USD 6 miliar per tahun atau hampir Rp 100 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
Indonesia
Presiden Prabowo Gelar Rapat Kabinet di Hambalang, Bahas Penertiban Tambang dan Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat di Hambalang bersama sejumlah pejabat tinggi membahas progres Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan penegakan hukum di sektor SDA.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat Kabinet di Hambalang, Bahas Penertiban Tambang dan Kawasan Hutan
Indonesia
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Indonesia
Lupakan Dulu Sisi Kontroversialnya! PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Fokus pada Jasa-Jasa Soeharto Demi Kepentingan Bangsa dan Negara
Kemensos juga mengusulkan 40 nama lain, termasuk Gus Dur dan Marsinah.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Lupakan Dulu Sisi Kontroversialnya! PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Fokus pada Jasa-Jasa Soeharto Demi Kepentingan Bangsa dan Negara
Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Turut berbahagia dan mendoakan Presiden agar senantiasa diberikan keberkahan dan kesehatan, serta mendukung komitmen Prabowo untuk terus bekerja demi kesejahteraan rakyat.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Indonesia
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Ferry mengungkapkan permen terkait koperasi yang mengelola tambang diharapkan dapat terbit pada pekan depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Berita Foto
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Pengunjung memainkan mainan miniatur alat pertambangan saat pameran Mineral dan Batu bara Convention - Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Bagikan