PP Muhammadiyah Siap Kembalikan Pengelolaan Tambang Jika Banyak Timbulkan Kerusakan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juli 2024
PP Muhammadiyah Siap Kembalikan Pengelolaan Tambang Jika Banyak Timbulkan Kerusakan

Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti (Screenshoot YouTube Muhammadiyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - PP Muhammadiyah menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah.

Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti berjanji, ormasnya akan mengelola tambang tanpa ada kerusakan.

"Apabila pengelolaan tambang lebih banyak timbulkan mafsadat (kerusakan), maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan kembalikan izin pertambangan kepada pemerintah," kata Mu'ti dalam Konfrensi pers virtual Jakarta, Minggu (28/7).

Baca juga:

Muhammadiyah Terima Tawaran Jokowi Kelola Pertambangan, Sebut ada Nilai Positif

Mu'ti menegaskan pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Lalu mendukung semua usaha pengembangan sumber energi terbarukan yang ada di Indonesia. Hal ini termasuk dalam pengelolaan tambang.

"Kami ingin menjaga kelestarian alam secara seimbang, dan melibatkan sumberdaya insani yang handal dan berintegritas tinggi," kata Mu’ti.

Di sisi lain, dalam mengelola tambang Muhammadiyah berkomitmen untuk mengembangkan model bisnis yang berorientasi pada kesejahteraan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat.

"Pengembangan tambang akan diusahakan menjadi model usaha not for profit, keuntungan usaha akan dimanfaatkan untuk dukung dakwah dan amal usaha kami,” ungkap dia.

Baca juga:

KPK Sita Dokumen Perizinan Tambang dari Kantor Ditjen Minerba ESDM

Sekdar informasi saja, kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo.

Lewat aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B). (Knu)

#Muhammad #Muhammadiyah #Tambang #Pertambangan #Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PHK Massal Ancam Pekerja Tambang di Kaltim, Pemprov Dorong Pemangkasan Jam Lembur
Potensi pekerja tambang yang terdampak kebijakan efisiensi atau PHK bisa mencapai 1.500 orang.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
PHK Massal Ancam Pekerja Tambang di Kaltim, Pemprov Dorong Pemangkasan Jam Lembur
Berita Foto
MET CONNECT & MINE AIDIC 2026: Pengembangan Ekosistem Hilirisasi Mineral Berbasis Inovasi
Dirut Arsari Tambang Aryo Djojohadikusumo menyampaikan pemaparan dalam Met Connex-Mine Aidic 2026 di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 12 Mei 2026
MET CONNECT & MINE AIDIC 2026: Pengembangan Ekosistem Hilirisasi Mineral Berbasis Inovasi
Indonesia
Lahan Transmigrasi Bakal Dibuka Buat Tambang, Sawit dan Tebu
Kementerian Transmigrasi berhasil menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan sekitar 3,2 juta hektar HPL transmigrasi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Lahan Transmigrasi Bakal Dibuka Buat Tambang, Sawit dan Tebu
Indonesia
Presiden Prabowo Sentil Pemegang Konsesi Tambang dan Perkebunan yang Simpan Uang di Luar Negeri
Praktik seperti itu tidak bisa terus dibiarkan karena sangat bertentangan dengan semangat nasionalisme
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Presiden Prabowo Sentil Pemegang Konsesi Tambang dan Perkebunan yang Simpan Uang di Luar Negeri
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Bereskan Persoalan Izin Usaha Tambang di Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Subianto mendapatkan laporan terkait dengan hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Bereskan Persoalan Izin Usaha Tambang di Kawasan Hutan
Indonesia
PT Freeport Indonesia Gelontorkan Rp 187 Triliun Dari Dividen dan PNBP ke Pemerintah
Kontribusi tersebut didominasi dividen sebesar 8,96 miliar dolar AS, sementara PNBP mencapai 2,08 miliar dolar AS.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
PT Freeport Indonesia Gelontorkan Rp 187 Triliun Dari Dividen dan PNBP ke Pemerintah
Indonesia
Prabowo: Ada Pengusaha Nakal 8 Tahun Menambang Tanpa Izin, ‘Pidanakan!’
Prabowo Subianto mengungkap pengusaha tambang ilegal yang beroperasi 8 tahun tanpa izin. Ia perintahkan penindakan tegas oleh Kejaksaan Agung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Prabowo: Ada Pengusaha Nakal 8 Tahun Menambang Tanpa Izin, ‘Pidanakan!’
Indonesia
Freeport Targetkan Operasional 100 Persen di 2026 Setelah Insiden Luncuran Material Basah di Tambang Bawah Tanah
Freeport Indonesia menargetkan operasional dapat kembali mendekati 100 persen pada akhir tahun 2026 dan mencapai kapasitas penuh produksinya pada awal kuartal tahun 2027.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 April 2026
Freeport Targetkan Operasional 100 Persen di 2026 Setelah Insiden Luncuran Material Basah di Tambang Bawah Tanah
Indonesia
Gubernur Pramono Sebut Konsep Halalbihalal dari Muhammadiyah Relevan dengan Pembangunan Ibu Kota
Pramono berharap sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dan Muhammadiyah terus diperkuat menjadi kemitraan yang kokoh dan berkelanjutan.
Dwi Astarini - Minggu, 05 April 2026
Gubernur Pramono Sebut Konsep Halalbihalal dari Muhammadiyah Relevan dengan Pembangunan Ibu Kota
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Uang Tambang Kasus Rita Widyasari, Pengusaha Robert Bonosusatya Diperiksa
KPK memanggil pengusaha Robert Bonosusatya terkait dugaan TPPU dan gratifikasi Rita Widyasari. Penyidik telusuri aliran dana tambang hingga triliunan rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 April 2026
KPK Telusuri Aliran Uang Tambang Kasus Rita Widyasari, Pengusaha Robert Bonosusatya Diperiksa
Bagikan