PP Muhammadiyah Siap Kembalikan Pengelolaan Tambang Jika Banyak Timbulkan Kerusakan

Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti (Screenshoot YouTube Muhammadiyah)
Merahputih.com - PP Muhammadiyah menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah.
Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti berjanji, ormasnya akan mengelola tambang tanpa ada kerusakan.
"Apabila pengelolaan tambang lebih banyak timbulkan mafsadat (kerusakan), maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan kembalikan izin pertambangan kepada pemerintah," kata Mu'ti dalam Konfrensi pers virtual Jakarta, Minggu (28/7).
Baca juga:
Muhammadiyah Terima Tawaran Jokowi Kelola Pertambangan, Sebut ada Nilai Positif
Mu'ti menegaskan pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Lalu mendukung semua usaha pengembangan sumber energi terbarukan yang ada di Indonesia. Hal ini termasuk dalam pengelolaan tambang.
"Kami ingin menjaga kelestarian alam secara seimbang, dan melibatkan sumberdaya insani yang handal dan berintegritas tinggi," kata Mu’ti.
Di sisi lain, dalam mengelola tambang Muhammadiyah berkomitmen untuk mengembangkan model bisnis yang berorientasi pada kesejahteraan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat.
"Pengembangan tambang akan diusahakan menjadi model usaha not for profit, keuntungan usaha akan dimanfaatkan untuk dukung dakwah dan amal usaha kami,” ungkap dia.
Baca juga:
KPK Sita Dokumen Perizinan Tambang dari Kantor Ditjen Minerba ESDM
Sekdar informasi saja, kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo.
Lewat aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33

Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit

Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta

Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025

Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi

Muhammadiyah Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Nilai Penting untuk Selamatkan Jakarta dari Penurunan Tanah

Muhammadiyah DKI Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Dinilai Jadi Strategi yang Tepat

Didukung Muhammadiyah DKI, Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda Dinilai Perkuat Layanan Air dan Kepentingan Publik

Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
