Dijerat Pasal Berlapis, Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Penjara


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Rusdi Hartono di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Polri telah menangkap dan menetapkan Youtuber Muhammad Kece. Ia dijadikan tersangka kasus penodaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dari barang bukti video Muhammad Kece, memeriksa pelapor dan saksi ahli, penyidik meyakini diduga keras telah terjadi tindak pidana.
Baca Juga
Selain Muhammad Kece, Bareskrim Cari Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
"Yaitu, secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," ujar Rusdi, di Mabes Polri, Rabu (25/8).
Hal itu diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman pidananya penjara 6 tahun," ungkapnya.
Rusdi menyampaikan, selain Undang-Undang ITE, Muhammad Kece juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Atau juga peraturan lain yang relevan yaitu, Pasal 156a mengenai penodaan agama," katanya.

Muhammad Kece ditangkap di tempat persembunyiannya saat sedang sendirian di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sekitar pukul 19.30 Wita, Selasa (24/8) malam.
Rusdi tidak merinci apakah Muhammad Kece bersembunyi di rumah keluarga atau kerabatnya, di Bali. Namun ketika penyidik melakukan pelacakan, yang bersangkutan teridentifikasi berada di wilayah Badung, Bali.
"Jadi peristiwa itu dilakukan, dilakukannya di Bali, pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan, di sekitar Badung, Bali," ungkapnya.
Rusdi menyampaikan, pada saat dilakukan penangkapan, Muhammad Kece seorang diri di tempat persembunyiannya. "Tempat persembunyiannya sendiri," katanya.
Penyidik rencananya membawa Muhammad Kece ke Bareskrim Polri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pada sore ini. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama

Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti

Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama

Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen

Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong

Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong

Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
