Dijerat Pasal Berlapis, Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 25 Agustus 2021
Dijerat Pasal Berlapis, Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Penjara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Rusdi Hartono di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polri telah menangkap dan menetapkan Youtuber Muhammad Kece. Ia dijadikan tersangka kasus penodaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dari barang bukti video Muhammad Kece, memeriksa pelapor dan saksi ahli, penyidik meyakini diduga keras telah terjadi tindak pidana.

Baca Juga

Selain Muhammad Kece, Bareskrim Cari Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

"Yaitu, secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," ujar Rusdi, di Mabes Polri, Rabu (25/8).

Hal itu diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidananya penjara 6 tahun," ungkapnya.

Rusdi menyampaikan, selain Undang-Undang ITE, Muhammad Kece juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

"Atau juga peraturan lain yang relevan yaitu, Pasal 156a mengenai penodaan agama," katanya.

Penampakan Youtuber Muhammad Kece, memakai topi dan bertongkat, saat ditangkap tim Bareskrim Polri. (Dok. Istimewa)
Penampakan Youtuber Muhammad Kece, memakai topi dan bertongkat, saat ditangkap tim Bareskrim Polri. (Dok. Istimewa)

Muhammad Kece ditangkap di tempat persembunyiannya saat sedang sendirian di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sekitar pukul 19.30 Wita, Selasa (24/8) malam.

Rusdi tidak merinci apakah Muhammad Kece bersembunyi di rumah keluarga atau kerabatnya, di Bali. Namun ketika penyidik melakukan pelacakan, yang bersangkutan teridentifikasi berada di wilayah Badung, Bali.

"Jadi peristiwa itu dilakukan, dilakukannya di Bali, pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan, di sekitar Badung, Bali," ungkapnya.

Rusdi menyampaikan, pada saat dilakukan penangkapan, Muhammad Kece seorang diri di tempat persembunyiannya. "Tempat persembunyiannya sendiri," katanya.

Penyidik rencananya membawa Muhammad Kece ke Bareskrim Polri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pada sore ini. (Knu)

Baca Juga

Penyebar Video Muhammad Kece di Medsos bakal Dijerat UU ITE

# Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Akun Galih Loss yang mempunyai ribuan follower itu kini ditangan penyidik.
Frengky Aruan - Jumat, 26 April 2024
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.
Dwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Indonesia
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polisi menyebut unggahan Galih Loss yang dianggap menistakan agama bisa menimbulkan kontroversi.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Indonesia
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
TikToker Galih Loss jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
Indonesia
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Polisi menangkap Tiktoker Galih Loss, setelah dirinya tersandung kasus dugaan penistaan agama.
Soffi Amira - Selasa, 23 April 2024
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 April 2024
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Bagikan